SAMARINDA – Setelah pertambangan batu bara, aktivitas penambangan pasir silika mulai mendapat perhatian di Kalimantan Timur. Komoditas ini dinilai memiliki nilai strategis karena digunakan sebagai bahan baku berbagai industri pendukung transisi energi, seperti kaca elektronik, semikonduktor, panel surya, dan serat optik.
Seiring meningkatnya kebutuhan tersebut, sejumlah perusahaan mulai mengantongi izin usaha pertambangan pasir silika. Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur menilai kondisi ini perlu mendapat perhatian serius dan mendorong pemerintah melakukan evaluasi serta audit terhadap pemberian izin tambang silika atau kuarsa di wilayah Kaltim.
JATAM Kaltim menyoroti kawasan Danau Kaskade yang meliputi Danau Semayang, Danau Melintang, dan Danau Jempang sebagai wilayah dengan kandungan pasir silika yang cukup besar. Menurut JATAM, aktivitas pertambangan di kawasan tersebut berpotensi mengancam tatanan sosial, ekonomi, dan ekologi yang telah lama bergantung pada keberadaan danau, mulai dari mata pencaharian nelayan, jalur transportasi, pariwisata, hingga nilai budaya masyarakat setempat.
Dari sisi lingkungan, kawasan Danau Kaskade berfungsi sebagai pengendali banjir, daerah retensi air, habitat keanekaragaman hayati, serta rumah bagi Pesut Mahakam yang berstatus terancam punah. Selain itu, kawasan ini termasuk dalam 15 Danau Prioritas Nasional sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional, sehingga dinilai perlu mendapat perlindungan dari aktivitas yang berisiko merusak ekosistem.
Dalam keterangan tertulisnya, perwakilan JATAM Kaltim Mustari Sihombing menyebutkan bahwa berdasarkan penelusuran, terdapat 19 perusahaan yang telah memperoleh izin dari Gubernur Kalimantan Timur. Dari jumlah tersebut, 14 perusahaan mendapatkan izin tambang baru, sementara lima perusahaan memperoleh peningkatan izin ke tahap operasi produksi.
Lima perusahaan yang telah mengantongi izin operasi produksi tersebut antara lain PT Wijaya Silica Mining, PT Dapur Silika Prima, PT Kemilau Putih Indonesia, PT Annabella Energy Indonesia, dan PT Millenia Coalindo Utama, yang seluruhnya berlokasi di Kabupaten Kutai Kartanegara. Selain itu, izin pertambangan mineral bukan logam juga tercatat berada di kawasan ekosistem Danau Kaskade, salah satunya PT Silika Kutai Kartanegara dengan wilayah konsesi di Desa Enggelam, Kecamatan Muara Wis, seluas sekitar 619,19 hektare.
JATAM Kaltim juga mencatat adanya tumpang tindih izin pertambangan pasir silika dengan wilayah konsesi tambang batu bara, seperti yang terjadi pada PT Mulawarman Sejahtera dan Kutai Silika Utama yang berada di area yang sama dengan tambang batu bara PT Raja Kutai Baru dan PT Arini.
Kondisi tersebut, menurut JATAM Kaltim, berpotensi menjadi celah bagi perusahaan tambang batu bara untuk menghindari kewajiban reklamasi pascatambang. Selain itu, JATAM menilai pemberian izin tambang silika berisiko memperbesar beban sosial dan ekologis, mengingat sekitar 5,3 juta hektare atau 43 persen daratan Kalimantan Timur telah terdampak aktivitas pertambangan batu bara, ditambah dengan ekspansi perkebunan kelapa sawit serta hutan tanaman industri.
Atas dasar itu, JATAM Kaltim mendorong agar pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan perizinan pertambangan pasir silika guna mencegah bertambahnya tekanan sosial dan lingkungan di Kalimantan Timur. (Sirana.id)















