SIRANA.ID
  • Home
  • Ceritarana
  • Ranamendalam
  • Ranaterkini
    • Kalimantan Timur
    • Nasional
  • Potretrana
  • Advertorial
    • Diskominfo Kukar
    • Dinas Pariwisata Kukar
    • Dispora Kukar
    • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kukar
  • Tentang Sirana
No Result
View All Result
  • Home
  • Ceritarana
  • Ranamendalam
  • Ranaterkini
    • Kalimantan Timur
    • Nasional
  • Potretrana
  • Advertorial
    • Diskominfo Kukar
    • Dinas Pariwisata Kukar
    • Dispora Kukar
    • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kukar
  • Tentang Sirana
No Result
View All Result
SIRANA.ID
No Result
View All Result
Home Ranamendalam

Femisida yang Terus Jadi Mimpi Buruk Perempuan

Sirana.id by Sirana.id
25 September 2024
in Ranamendalam
0
Ilustrasi perempuan berlawan (sumber: Freepik)

Ilustrasi perempuan berlawan (sumber: Freepik)

0
SHARES
40
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Baru-baru ini, rasa sedih bercampur kesal, karena sebuah berita pilu dari Sumatera Barat. Seorang gadis yang berjuang untuk hidupnya dengan menjual gorengan keliling berjalan kaki, diperkosa dan dibunuh laki-laki yang tidak bisa menjaga birahinya.

Istilah femisida pun belakangan menggaung di media sosial. Komnas Perempuan mencatat, mereka menggunakan istilah femisida di CATAHU 2017. Dalam definisi Komnas Perempuan, femisida adalah pembunuhan terhadap perempuan yang dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung karena jenis kelamin atau gendernya, yang didorong superioritas, dominasi, hegemoni, agresi maupun misogini terhadap perempuan serta rasa memiliki perempuan, ketimpangan relasi kuasa dan kepuasan sadistik (Komnas Perempuan, 2022). 

Femisida, tidak hanya dilakukan mereka yang asing dengan korban. Justru, lebih banyak terjadi femisida intim yaitu pembunuhan yang dilakukan oleh suami, pacar, mantan suami dan mantan pacar atau pasangan kohabitasi.

Dalam press release Komnas Perempuan, Komisioner Siti Aminah Tardi, fenomena femisida intim tampak dari pemantauan atas pemberitaan media massa tahun 2023, ditemukan terdapat 162 jenis femisida, di mana femisida intim, mencapai 67 persen dari keseluruhan kasus femisida diberitakan atau 109 kasus. 

Dalam lingkup rumah tangga selain femisida intim, juga terjadi femisida atas nama kehormatan (honour killing), yaitu pembunuhan perempuan yang dilakukan demi menjaga kehormatan keluarga atau komunitas karena dianggap melakukan pelanggaran norma keluarga atau komunitas, perzinahan, diperkosa, atau hamil di luar nikah.

Seperti kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian terhadap seorang anak perempuan oleh saudara laki-lakinya atas perintah ayahnya di Bantaeng pada 2020 atau kekerasan dalam bentuk penggundulan dan pembakaran yang dilakukan seorang ayah terhadap anak perempuan yang bermain tanpa izin di Maluku Utara pada 2024.

“Sebagai puncak kekerasan berbasis gender, seharusnya KDRT dapat dicegah agar tidak berujung dengan femisida. Untuk itu semua pihak harus mengenali potensi femisida dan segera memberikan bantuan dan perlindungan. UU PKDRT sendiri sebenarnya telah mengamanatkan mekanisme perintah perlindungan, baik perlindungan sementara maupun perintah perlindungan dari pengadilan, agar kekerasan tidak berulang dan memburuk,”  ujarnya.

Perlindungan sementara untuk korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) diberikan oleh kepolisian sebelum pengadilan mengeluarkan perintah perlindungan. Perlindungan sementara ini bertujuan untuk memberikan keamanan langsung kepada korban dalam situasi darurat, serta mencegah terjadinya kekerasan berulang, lebih buruk atau berakhir dengan kematian. Namun, menurut Komisioner Retty Ratnawati, ketentuan tentang perintah perlindungan ini belum menjadi arus utama penanganan kasus KDRT termasuk kepolisian dan lembaga layanan belum mengenali KDRT yang berpotensi femisida. 

“Terdapat lima indikasi KDRT berpotensi femisida yaitu terjadi peningkatan intensitas kekerasan fisik, peningkatan muatan kekerasan fisik, adanya kekerasan psikis berupa ancaman pembunuhan, penelantaran ekonomi dan atau tidak adanya lingkungan yang mendukung atau support system untuk melindungi korban. Indikasi ini dapat digunakan untuk menentukan intervensi perlindungan sementara dan perintah perlindungan,” tambah Komisioner Retty Ratnawati terkait urgensi kepolisian  pengadilan dan lembaga layanan korban membangun mekanisme dan standar kerja layanan untuk mencegah KDRT memburuk.

Dalam rangka dua dasawarsa UU PDKRT yang disahkan sejak 2004, Komnas perempuan juga mencatat pentingnya partisipasi aktif masyarakat, khususnya lingkungan Rukun Tetangga/Rukun Warga sebagai komunitas tapak terdekat mengingat UU PKDRT mengamanatkan agar setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya-upaya untuk mencegah berlangsungnya tindak pidana, memberikan perlindungan kepada korban, dan memberikan pertolongan darurat.

“Amanat tersebut menggaris-bawahi bahwa KDRT bukan lagi masalah privat dan karena itu siapa pun yang mengetahui adanya KDRT, wajib memberikan informasi dan bantuan agar korban terhubung dengan lembaga layanan korban, atau diketahui keluarga besarnya. Adanya dukungan lingkungan terdekat akan membantu korban KDRT untuk keluar dari siklus kekerasan,” tegas Rainy. (sirana.id)

Tags: femisidaKDRTkekerasan perempuankomnas perempuanperempuan
Sirana.id

Sirana.id

Ada beberapa alasan nama Sirana disematkan untuk portal ini. Dari selatan provinsi Kalimantan Timur yaitu Kabupaten Paser, Sirana adalah satu dari jenis anggrek yang terkenal keindahannya di Cagar Alam Teluk Adang. Lalu, Rana adalah nama yang dari berbagai bahasa, memiliki makna indah, anggun, riang, dan pemberani. Dari nama ini, Sirana bersemangat menjadi media yang memberi warna berbeda untuk Kalimantan Timur. Mungkin tidak jadi yang tercepat atau terbesar, tapi bisa menjadi oase baru di dunia jurnalistik Kalimantan Timur. Sirana akan berusaha terus berdaya dan bersuara menyajikan liputan yang nyaman dibaca untuk semua Temanrana

Related Posts

ilustrasi sungai mahakam di wilayah Samarinda
Kalimantan Timur

Sampah, Mikroplastik, dan Sungai Mahakam

6 October 2025
Wilayah hilir Sungai Mahakam yang sarat aktivitas industri
Kalimantan Timur

Melindungi Benteng Kehidupan di Hulu Mahakam yang Tersisa

5 October 2025
ilustrasi keluarga (freepik)
Kalimantan Timur

Menuntut Kontrasepsi Laki-Laki, Agar Tak Melulu Tubuh Perempuan yang Berkorban

3 October 2025
Next Post
ilustrasi anak-anak (generated by AI)

Child Grooming yang Merugikan Hidup Seorang Anak

Smelter nikel di Kaltim. (Dok: Tim KJI Samarinda)

Cita-Cita Tinggi Bahlil Soal EBT di Smelter Nikel

paus terdampar yang terekam dalam gadget warga (source: Sosial media)

Paus Terdampar di Balikpapan, Ingatkan Efek Perubahan Lingkungan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

ilustrasi pesisir di Pulau Jawa

Degradasi Padang Lamun di Sumatera dan Jawa Lepaskan Karbon Lebih Besar Dibandingkan Wilayah Lain

1 day ago
Konferensi Pers, Indonesian Parliamentary Center (IPC) bersama Sindikasi Pemilu dan Demokrasi/Istimewa

Pilkada Tak Langsung Dinilai Merugikan Rakyat

2 days ago
Bandara Maratua/RA

Tak Lagi Perintis, Rute Berau–Maratua Kini Terbang Komersial

3 days ago
(Ilustrasi jurnalistik/Freepik)

Kebebasan Pers Kian Tertekan di Tengah Menguatnya Otoritarianisme

3 days ago

Kategori

  • Advertorial
  • Ceritarana
  • Dinas Pariwisata Kukar
  • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kukar
  • Diskominfo Kukar
  • Dispora Kukar
  • Kalimantan Timur
  • Nasional
  • Potretrana
  • Ranamendalam
  • Ranaterkini
  • Uncategorized

Berita Populer

industri batu bara Kaltim (sirana.id)
Ceritarana

Permintaan Batu Bara Menurun, Anak Muda Kaltim Harus Bersiap

by Sirana.id
5 June 2025
0

SAMARINDA - Sejak era sebelum kemerdekaan, pertambangan dahulu jadi daya tarik Kalimantan Timur. Sisa industri pertambangan batu...

para perempuan yang memperjuangkan pemulihan ekosistem di Teluk Balikpapan, dalam sebuah aksi pad 2024 lalu. (Foto; Nofiyatul Chalimah)

Krisis Iklim dan Kerentanan Ganda Perempuan

12 June 2025
ilustrasi salah satu fakultas universitas Mulawarman/sirana.id)

Tujuh Perguruan Tinggi di Kaltim ini, Mahasiswa Barunya Tak Perlu Bayar UKT

17 June 2025
Tongkang batu bara yang melintas di perairan Kaltim (Sirana.id)

Orang Kaya di Indonesia dan 221 Ribu Rakyat Miskin Kaltim

28 September 2024
Nelayan dan kapal tongkang di Teluk Balikpapan (Foto: Nofiyatul Chalimah)

Memperjuangkan Kehidupan di Teluk Balikpapan dan Ambisi Pembangunan IKN

19 February 2025

Topik

amnesty international anak ancaman jurnalis balikpapan banjir batu bara bencana sumatera berau BMKG bps kaltim BRIN cuaca diskominfo kukar gempa ikn indonesia jurnalis kalimantan timur kaltim kekerasan kekerasan anak kekerasan perempuan kemen PPPA komnas perempuan krisis iklim KUHAP kukar Kutai Kartanegara lubang tambang maratua masyarakat adat muara badak perempuan perempuan pekerja perubahan iklim pesut pesut mahakam pilkada pulau maratua samarinda sampah sirana.id tambang wisata yayasan mitra hijau
SIRANA.ID

Sirana.id adalah media lokal di Kalimantan Timur yang hadir dengan semangat edukasi dan sumber informasi bagi publik Kalimantan Timur. Sirana berupaya memberikan ruang lebih besar bagi perempuan.

Follow sosial media kami:

Berita Terkini

  • Degradasi Padang Lamun di Sumatera dan Jawa Lepaskan Karbon Lebih Besar Dibandingkan Wilayah Lain
  • Pilkada Tak Langsung Dinilai Merugikan Rakyat
  • Tak Lagi Perintis, Rute Berau–Maratua Kini Terbang Komersial

Kategori

  • Advertorial
  • Ceritarana
  • Dinas Pariwisata Kukar
  • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kukar
  • Diskominfo Kukar
  • Dispora Kukar
  • Kalimantan Timur
  • Nasional
  • Potretrana
  • Ranamendalam
  • Ranaterkini
  • Uncategorized
  • Tentang Sirana
  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami

© 2025 Sirana.id . All rights reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ranamendalam
  • Ceritarana
  • Ranaterkini
  • Potretrana
  • Advertorial
    • Dinas Pariwisata Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
    • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kukar

© 2025 Sirana.id . All rights reserved