Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Dayang Donna Walfaries (DDW). Dayang Donna Ditahan KPK dan mengenakan rompi jingga terkait kasus izin usaha pertambangan di Kalimantan Timur periode 2013-2018.
Untuk diketahui, pada periode tersebut perizinan pertambangan dikeluarkan pemerintah provinsi. Dayang Donna merupakan anak dari mantan gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak (AFI) yang juga telah ditetapkans sebagai tersangka.
Dalam konferensi persnya, Deputi Direktur Penyidikan dan Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu pada Rabu, 10 September 2025, memaparkan sebelumnya, KPK sudah menetapkan tiga tersangka yaitu AFI mantan Gubernur Kaltim, ROC, dan DDW.
Sebelumnya, pengusaha ROC sudah ditahan KPK pada 21 Agustus 2025. Detail kronologi dipaparkan Asep terjadi pada Juni 2014, ROC hendak mengurus perpanjangan enam izin pertambangan melalui koleganya IC dan SUG. Lalu, saat melakukan perpanjangan IUP di Dinas ESDM Kaltim, DDW meminta sejumlah fee sebelum disetujui AFI, Gubernur Kaltim saat itu.
DDW mengatur pertemuan ROC dan AFI untuk negosiasi. Sebelumnya, IC menego enam IUP itu Rp1,5 miliar. DDW menolak dan meminta Rp 3,5 miliar. Kedua belah pihak menyepakati Rp3,5 miliar. Mereka bertemu di hotel di Samarinda. DDW menerima uang dalam pecahan singapore dollar. Setelah transaksi, proses perpanjangan IUP baru dilakukan.
“Kami masih mendalami apakah ini kejadian pertama atau sudah biasa terjadi. Karena ada negosiasi,” kata Asep.
Ada beberapa nama yang diduga terlibat juga seperti IC, SUG, hingga Kepala Dinas ESDM Kaltim saat itu. Asep menjelaskan, KPK disebut masih melengkap bukti-bukti apakah mereka bisa menaikkan statusnya jadi tersangka.
Ditambahkan Asep, kasus suap untuk mempercepat terbitnya izin jadi yang paling banyak ditangani KPK. Tindak pidana korupsi gratifikasi jadi yang paling banyak ditangani KPK sejak 2004, yaitu 62 persen. Pengusaha untuk menanamkan modalnya, harus mengeluarkan uang untuk memperlancar keluarnya izin. Ini biasanya kategorinya di tempat atau lahan yang tidak diperbolehkan. Sehingga, muncul inisiatif untuk membayar. (Sirana.id)















