JAKARTA – Aliansi Zero Waste Indonesia (AZWI) yang terdiri dari Greenpeace Indonesia, WALHI, dan Nexus3 Foundation menilai polemik terkait penggunaan teknologi termal dalam pengelolaan sampah, termasuk dorongan pengembangan proyek waste-to-energy (WTE) skala besar seperti PSEL serta kritik terhadap larangan insinerator skala kecil, mencerminkan masih lemahnya pemahaman bersama mengenai risiko lingkungan dan kesehatan dari teknologi pembakaran sampah di Indonesia.
AZWI menilai, kebijakan pengelolaan sampah nasional hingga kini masih lebih menitikberatkan penanganan di tahap hilir. Sementara itu, penguatan upaya di sektor hulu, seperti pengurangan penggunaan material sekali pakai, penerapan tanggung jawab produsen, serta pemilahan sampah sebagai skema utama pengelolaan, belum secara konsisten dijadikan fondasi kebijakan.
Zero Waste Campaigner Greenpeace Indonesia, Ibar Akbar, menyatakan bahwa insinerator dan seluruh bentuk WTE bukan solusi atas persoalan sampah. Menurutnya, pendekatan tersebut lebih berorientasi pada pemenuhan pasokan energi, bukan pada pengurangan timbulan sampah dari sumbernya. Selain itu, pembakaran sampah berpotensi menimbulkan dampak emisi dan risiko kesehatan yang besar.
Insinerator, baik berskala besar maupun kecil, dinilai memiliki potensi bahaya serius akibat emisi polutan organik persisten (persistent organic pollutants/POPs), logam berat, serta residu abu berbahaya berupa fly ash dan bottom ash (FABA). Dalam kondisi keterbatasan pengawasan, penegakan hukum, dan infrastruktur pengelolaan limbah B3 di Indonesia, penerapan teknologi pembakaran dinilai justru berpotensi meningkatkan risiko bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan.
Meski demikian, AZWI menilai larangan insinerator skala kecil yang dikeluarkan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq bukan merupakan langkah mundur, melainkan kemajuan yang perlu diperkuat melalui instrumen hukum yang lebih solid, harmonisasi regulasi, serta kebijakan turunan yang konsisten agar tidak dilemahkan oleh kepentingan jangka pendek dan pendekatan teknologi instan.
Seiring rencana pelelangan proyek WTE skala besar (PSEL) di sejumlah daerah, AZWI mendorong adanya peninjauan ulang dan penundaan sementara proses lelang. Langkah ini dinilai penting untuk disertai evaluasi menyeluruh terhadap arah kebijakan pengelolaan sampah nasional, mengingat Indonesia telah meratifikasi Konvensi Stockholm sejak 2009 dan menyusun Rencana Implementasi Nasional yang tidak merekomendasikan teknologi termal dalam pengelolaan sampah dan limbah B3 karena berpotensi menghasilkan POPs yang dapat masuk ke rantai makanan.
Senior Advisor Nexus3 Foundation, Yuyun Ismawati, menilai kebijakan pengelolaan sampah perkotaan dan limbah B3 saat ini belum terkoordinasi dengan baik. Kondisi tersebut menyebabkan kementerian mengeluarkan kebijakan masing-masing yang justru berpotensi memperburuk situasi. Ia mendorong peran Bappenas untuk memfasilitasi dan mengoordinasikan kebijakan lintas sektor agar sejalan dengan visi pembangunan Indonesia 2030.
Selain itu, AZWI juga menyoroti Dokumen Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2026 yang mencatat berbagai keterbatasan proyek PSEL, mulai dari teknologi, tingginya biaya operasional, belum adanya standar biaya layanan pengolahan sampah, hingga potensi dampak lingkungan. Pendekatan pembakaran sampah campuran organik dan plastik juga dinilai berisiko menghasilkan emisi tinggi. Studi cepat WALHI bahkan menunjukkan proyek PSEL tidak ekonomis karena tingginya biaya investasi dan panjangnya masa pengembalian modal.
Pengkampanye Urban Berkeadilan WALHI Nasional, Wahyu Eka Setyawan, menyebut bahwa dengan investasi sekitar Rp3 triliun dan harga jual listrik Rp3.200 per kWh, PLTSa berkapasitas 20 MW hanya menghasilkan pendapatan sekitar Rp101 miliar per tahun, sehingga waktu pengembalian investasi dapat mencapai sekitar 30 tahun.
Dalam pernyataannya, AZWI mendorong pemerintah untuk menunda sementara lelang proyek WTE, menyinkronkan kebijakan pengelolaan sampah dengan regulasi yang ada dan Jakstranas, menyusun peta jalan pengelolaan sampah nasional berbasis ekonomi sirkular dan pendekatan 7R, meningkatkan kualitas pengelolaan TPA, serta memperkuat pengawasan limbah B3, termasuk pengelolaan FABA.
AZWI juga menekankan bahwa solusi pengelolaan sampah berkelanjutan sebenarnya telah tersedia dan terbukti efektif. Melalui pengelolaan berbasis sumber, pemilahan rumah tangga, pengolahan sampah organik di luar TPA, serta penguatan sistem daur ulang berbasis masyarakat, sejumlah inisiatif di berbagai kota sejak 2017 mampu menurunkan residu ke TPA hingga 30–50 persen.
Namun, capaian tersebut dinilai belum menjadi arus utama kebijakan nasional akibat minimnya dukungan regulasi dan lemahnya konsistensi implementasi di tingkat pemerintah daerah. AZWI menegaskan bahwa pengelolaan sampah bukan semata persoalan teknologi, melainkan juga tata kelola, kesehatan publik, dan keadilan lingkungan. (Sirana.id)















