Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah, melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Adendum NPHD untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar pasca putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Acara ini berlangsung di Ruang Eksekutif Kantor Bupati Kukar, Tenggarong, pada Rabu (19/3). Penandatanganan ini melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kodim 0906/Kukar, Kodim 0908 Bontang, Polres Kukar, serta Polres Bontang.
Penandatanganan NPHD dilakukan oleh Ketua KPU Kukar Rudi Gunawan dan Ketua Bawaslu Teguh Wibowo, sementara penandatanganan Adendum NPHD dilakukan oleh Dandim 0906 Kukar Letkol Czi Damai Adi Setiawan, Dandim 0908 Bontang Letkol Inf Aryo Bagus Daryanto, Kapolres Kukar AKBP Dody Surya Putra, serta perwakilan Kapolres Bontang. Acara ini juga dihadiri oleh Kepala Kesbangpol Rinda Desianti, Kepala BPKAD Soekotjo, Kadisdukcapil, Kepala Bappeda, Kabag Pemerintahan Setkab Kukar Yani Wardana, dan sejumlah undangan terkait lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Edi Damansyah menjelaskan bahwa penandatanganan NPHD ini bertujuan untuk memastikan pembiayaan pelaksanaan PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Alhamdulillah, proses pengalokasian pembiayaan terkait PSU telah dilakukan dengan efisiensi sesuai instruksi. Pemkab Kukar memastikan bahwa pembiayaan PSU menjadi prioritas utama,” ujar Edi.
Bupati Edi juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran KPU Kukar, Bawaslu, Kodim 0906/Kukar, Kodim 0908 Bontang, Polres Kukar, dan Polres Bontang. Ia menegaskan bahwa NPHD ini merupakan tahapan akhir dari pengajuan pembiayaan yang telah melalui verifikasi sesuai mekanisme peraturan Menteri Dalam Negeri. “Semoga finalisasi ini tidak jauh mempengaruhi rencana kegiatan yang telah direncanakan. Jika ada pengurangan dari proses verifikasi, saya mohon dipahami. Yang penting, apa yang sudah ditetapkan dan ditandatangani dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” tambahnya.
Edi juga berharap agar PSU dapat berjalan dengan baik, sukses, dan tertib. Ia mengajak semua pihak untuk menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban dalam proses demokrasi ini. “Saya berharap warga masyarakat datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada tanggal 19 April 2025 dan menggunakan hak pilih dengan baik dan benar,” pesannya.
Sementara itu, Kepala Kesbangpol Kukar, Rinda Desianti, menyampaikan bahwa besaran dana hibah yang disiapkan untuk PSU di Kabupaten Kukar mencapai Rp62,432 miliar dari pagu usulan sebesar Rp82,848 milir. “Ada penghematan dana sebesar Rp20,416 miliar yang disetujui oleh Menteri Dalam Negeri. Dana tersebut akan segera dicairkan dalam waktu dekat,” jelas Rinda.
Dengan penandatanganan NPHD ini, Pemkab Kukar berkomitmen untuk mendukung kelancaran pelaksanaan PSU Pilkada 2025, sekaligus memastikan proses demokrasi berjalan transparan, aman, dan tertib. (Advertorial/Diskominfo Kukar)















