SIRANA.ID
  • Home
  • Ceritarana
  • Ranamendalam
  • Ranaterkini
    • Kalimantan Timur
    • Nasional
  • Potretrana
  • Advertorial
    • Diskominfo Kukar
    • Dinas Pariwisata Kukar
    • Dispora Kukar
    • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kukar
  • Tentang Sirana
No Result
View All Result
  • Home
  • Ceritarana
  • Ranamendalam
  • Ranaterkini
    • Kalimantan Timur
    • Nasional
  • Potretrana
  • Advertorial
    • Diskominfo Kukar
    • Dinas Pariwisata Kukar
    • Dispora Kukar
    • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kukar
  • Tentang Sirana
No Result
View All Result
SIRANA.ID
No Result
View All Result
Home Potretrana

AJI Indonesia Kecam Intimidasi Terhadap Jurnalis saat Meliput Aksi ‘Indonesia Is Not For Sale’ di Kawasan IKN

Sirana.id by Sirana.id
20 August 2024
in Potretrana
0
Aksi aktivis di area Teluk Balikpapan pada 17 Agustus 1945. (Dok: Sirana.id)

Aksi aktivis di area Teluk Balikpapan pada 17 Agustus 1945. (Dok: Sirana.id)

0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengecam aksi intimidasi  terhadap tiga jurnalis saat meliput kegiatan perayaan HUT RI.  Ketiga jurnalis (Jurnalis CNN Indonesia.com dan dua jurnalis Project Multatuli) bersama aktivis dicegat oleh aparat kepolisian saat meliput aksi pembentangan kain merah bertulisan ‘Indonesia Is Not For Sale MERDEKA” di Jembatan Pulau Galang, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur pada Sabtu, 17 Agustus 2024. Aksi itu digelar oleh belasan aktivis dari Greenpeace, WALHI dan JATAM sebagai rangkaian peringatan HUT RI ke-79.

Pawai perahu para aktivis dan masyarakat adat di Teluk Balikpapan (Sirana.id)
Pawai perahu para aktivis dan masyarakat adat di Teluk Balikpapan (Sirana.id)

Hari itu, jurnalis berangkat menggunakan kapal kayu (klotok) bersama empat penumpang lainnya dan satu motoris sekitar pukul Pukul 07.10 WITA. Rombongan jurnalis dan aktivis dibagi 3 kelompok menggunakan kapal berbeda untuk menuju lokasi aksi. Jurnalis tiba di lokasi kawasan Pantai Lango, tepatnya di Pulau Kwangan sekitar Pukul 07.50 WITA. Di lokasi tersebut telah berkumpul masyarakat terdiri dari pemuda, anak-anak dan ibu-ibu yang berasal dari 7 desa di Teluk Balikpapan yang terdampak pembangunan Ibu kota Negara (IKN).

orasi aktivis di atas perahu yang melaju di Teluk Balikpapan (Dok: Sirana.id)
orasi aktivis di atas perahu yang melaju di Teluk Balikpapan (Dok: Sirana.id)

Upacara peringatan HUT RI yang digelar koalisi masyarakat sipil bersama warga, dimulai sekitar pukul 09.42 WITA. Acara berlangsung khidmat, dirangkai pembacaan maklumat rakyat disertai kegiatan lomba. Jurnalis dan aktivis  kemudian mengikuti rangkaian kegiatan arak-arakan 14 kapal menuju jembatan Pulau Balang, sekitar pukul pukul 11.20 WITA. Berbagai spanduk bertulisan kritikan terhadap pemerintah juga dibentangkan di kapal ini.

Mereka tiba di bawah Jembatan Pulau Balang sekitar pukul 12.05 WITA. Di lokasi ini, koalisi masyarakat sipil berkumpul dan menanti spanduk merah 50 meter dibentangkan dari atas jembatan. Saat itulah, satu unit perahu karet dari Polairud Penajam Paser Utara datang dan menanyakan kegiatan aksi tersebut. Beberapa menit kemudian, dua perahu dari kepolisian sektor Penajam datang untuk membubarkan aksi.

parade sebagian perahu di atas Teluk Balikpapan (Sirana.id)
parade sebagian perahu di atas Teluk Balikpapan (Sirana.id)

Jurnalis dan aktivis kemudian bubar sekitar pukul 12.17 WITA. Rombongan  berangkat ke arah Maridan, arah sebaliknya dari Balikpapan, untuk mengantar aktivis, kemudian Kembali ke arah Jembatan Pulau Balang. Jurnalis diberhentikan aparat di bawah jembatan Pulau Balang sekitar pukul 13.00 WITA. Mereka diminta ikut naik ke atas daratan, namun ditolak karena jurnalis akan pulang setelah bertugas meliput kegiatan tersebut. Mereka terus dipaksa “Turun dari kapal! Kalian takut kah?” “Kalau benar kenapa takut?” “Cepat turun dari kapal!” ujar petugas sambil menepuk-nepuk atap kapal.

Protes aktivis di bawah Jembatan Pulau Balang (dok: Sirana.id)
Protes aktivis di bawah Jembatan Pulau Balang (dok: Sirana.id)

Pukul 13.15 Wita, jurnalis memutuskan untuk turun dan ikut demi menghindari hal-hal tidak diinginkan, karena situasi semakin tidak kondusif. Aparat berjaga di mana-mana dan jurnalis digiring ke arah gedung berlambang PUPR, tidak jauh dari jembatan pulau balang. Jurnalis diintimidasi untuk tujuan apa berada di lokasi tersebut. Jurnalis  menjawab liputan, tetapi petugas tersebut malah tertawa.

Saat itu juga sempat terjadi perdebatan antara aktivis dan puluhan aparat gabungan TNI-Polri. Beberapa dari mereka meminta telepon genggam dan KTP, namun ditolak. Sekitar pukul 14.55 WITA, jurnalis diperbolehkan kembali ke kapal setelah aparat mendata nama dan medianya. Sementara belasan aktivis digiring ke Polres Penajem Paser Utara untuk dimintai keterangan bersama pendamping hukum.

Upacara hari kemerdekaan oleh aktivis dan masyarakat adat di Pulau Kwangan, Teluk Balikpapan, Sebelum pawai perahu ke Jembatan Pulau Balang. (Sirana.id)
Upacara hari kemerdekaan oleh aktivis dan masyarakat adat di Pulau Kwangan, Teluk Balikpapan, Sebelum pawai perahu ke Jembatan Pulau Balang. (Sirana.id)

Sekitar pukul 20.35 WITA, jurnalis kembali ke hotel bersama rombongan aktivis. Saat kembali ke hotel di Balikpapan, mereka diikuti oleh sebuah kendaraan selama satu jam. Namun mereka berhasil menghindar dengan masuk ke gang-gang sampai kemudian masuk ke dalam hotel dengan aman. Tetapi ketika tiba di hotel, dua orang dengan perawakan intel terlihat berjaga di lobby mengamati gerakan jurnalis dan aktivis.

Atas kejadian itu, AJI menyatakan jurnalis dalam menjalankan tugas profesinya dilindungi Undang-undang Pers. Dalam Pasal 4 ditegaskan bahwa pers nasional tidak dapat disensor, dibredel, atau dilarang menyiarkan. Untuk menjamin kemerdekaan pers, jurnalis memiliki hak untuk mencari, mendapatkan, dan menyebarkan gagasan dan informasi.

Pembina pada upacara hari kemerdekaan oleh aktivis dan masyarakat adat di Pulau Kwangan, Teluk Balikpapan, Sebelum pawai perahu ke Jembatan Pulau Balang. (Sirana.id)
Pembina pada upacara hari kemerdekaan oleh aktivis dan masyarakat adat di Pulau Kwangan, Teluk Balikpapan, Sebelum pawai perahu ke Jembatan Pulau Balang. (Sirana.id)

Tindakan intimidasi tersebut melanggar Pasal 18 Ayat (1) UU Pers. Setiap orang yang sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalis bisa kenai pidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.

AJI juga mempertanyakan urgensi aparat kepolisian membawa jurnalis ke pos polisi. Bahwa jurnalis meliput aksi aktivis ini karena memang memiliki nilai berita tinggi, relevan dan faktual. Meskipun pada akhirnya dilepas, justru menggelandang jurnalis ke pos polisi adalah bentuk intimidasi dan menghalang-halangi kerja-kerja jurnalis.

Peserta upacara hari Kemerdekaan di Pulau Kwangan, Teluk Balikpapan sedang memanjatkan doa. (Sirana.id)
Peserta upacara hari Kemerdekaan di Pulau Kwangan, Teluk Balikpapan sedang memanjatkan doa. (Sirana.id)

Kerja-kerja jurnalis dilindungi UU Pers dan segala bentuk intimidasi, termasuk membawa jurnalis ke pos polisi saat melakukan peliputan adalah tindakan melanggar UU itu. Untuk kesekian kalinya dan terus berulang, aparat kepolisian menjadi aktor utama musuh kebebasan pers.

Karena itu, AJI Indonesia mendesak aparat mengusut kasus penangkapan dan intimidasi jurnalis dan aktivis tersebut. Tindakan aparat kepolisian itu telah mencederai kebebasan pers dan hak kebebasan berekspresi.

Bendera merah putih bertiang bambu hijau di Pulau Kwangan, Teluk Balikpapan (Sirana.id)
Bendera merah putih bertiang bambu hijau di Pulau Kwangan, Teluk Balikpapan (Sirana.id)

 

Atas peristiwa intimidasi terhadap jurnalis, AJI Indonesia menyatakan sikap:

1. Mengencam intimidasi terhadap jurnalis yang meliput aksi ‘Indonesia Is Not For Sale’. Peliputan aksi aktivis ini merupakan bagian dari kepentingan publik yang memiliki nilai berita tinggi, relevan dan faktual.

2. Mendesak pihak kepolisian memproses hukum aparat yang melakukan intimidasi kepada jurnalis yang sedang meliput. Ini bentuk upaya menghambat kerja jurnalis dalam mencari informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

3. Mengimbau kepada semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum sesuai Pasal 8 UU Pers.

4. Mengimbau para jurnalis untuk patuh pada kode etik jurnalistik dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan jurnalistik

Tags: aji indonesiaiknmasyarakat adatteluk balikpapanupacaraupacara ikn
Sirana.id

Sirana.id

Ada beberapa alasan nama Sirana disematkan untuk portal ini. Dari selatan provinsi Kalimantan Timur yaitu Kabupaten Paser, Sirana adalah satu dari jenis anggrek yang terkenal keindahannya di Cagar Alam Teluk Adang. Lalu, Rana adalah nama yang dari berbagai bahasa, memiliki makna indah, anggun, riang, dan pemberani. Dari nama ini, Sirana bersemangat menjadi media yang memberi warna berbeda untuk Kalimantan Timur. Mungkin tidak jadi yang tercepat atau terbesar, tapi bisa menjadi oase baru di dunia jurnalistik Kalimantan Timur. Sirana akan berusaha terus berdaya dan bersuara menyajikan liputan yang nyaman dibaca untuk semua Temanrana

Related Posts

Dok: Istimewa
Nasional

Menanti Surat Presiden untuk RUU PPRT

15 April 2026
Kamera jebak menangkap gambar satwa endemik Lutung Kutai di bentang alam Wehea-Kelay.
Ceritarana

Kabar Baik dari Wehea-Kelay: Surga Satwa Langka di Kalimantan Timur

20 January 2026
ilustrasi pesisir di Pulau Jawa
Potretrana

Degradasi Padang Lamun di Sumatera dan Jawa Lepaskan Karbon Lebih Besar Dibandingkan Wilayah Lain

18 January 2026
Next Post
Orasi mahasiswa pada demonstrasi di depan Gedung DPRD Kaltim (dok. Sirana.id)

Demo di Samarinda Melawan Politisi Ugal-Ugalan

ilustrasi menstruasi (Sumber: Freepik)

Indonesia Punya 339 Ramuan Atasi Dismenore atau Nyeri Haid

Kapal ponton bermuatan batu bara di Teluk Balikpapan (Sirana.id)

Perubahan Iklim, Gen Z Kalimantan, dan Kota Hijau

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Kawat Berduri di Kantor Gubernur Kaltim/RA

Pemasangan Kawat Berduri di Kantor Gubernur Kaltim Berlebihan dan Ancam Nilai Demokrasi

18 hours ago
Pertemuan Pejabat Senior Sesi ke-38 Konferensi Regional FAO untuk Asia dan Pasifik (APRC38) dibuka hari ini (20/4) di Brunei Darussalam. (c)FAO/AJEEM

Pejabat Senior Pertanian Asia-Pasifik Berkumpul di Tengah Tekanan Ketahanan Pangan yang Meningkat

18 hours ago
Dok: Istimewa

Menanti Surat Presiden untuk RUU PPRT

7 days ago
Ilustrasi Tikus/Freepiik

BRIN Ingatkan Potensi Kembalinya Wabah Pes di Indonesia

1 week ago

Kategori

  • Advertorial
  • Ceritarana
  • Dinas Pariwisata Kukar
  • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kukar
  • Diskominfo Kukar
  • Dispora Kukar
  • Kalimantan Timur
  • Nasional
  • Potretrana
  • Ranamendalam
  • Ranaterkini
  • Uncategorized

Berita Populer

industri batu bara Kaltim (sirana.id)
Ceritarana

Permintaan Batu Bara Menurun, Anak Muda Kaltim Harus Bersiap

by Sirana.id
5 June 2025
0

SAMARINDA - Sejak era sebelum kemerdekaan, pertambangan dahulu jadi daya tarik Kalimantan Timur. Sisa industri pertambangan batu...

para perempuan yang memperjuangkan pemulihan ekosistem di Teluk Balikpapan, dalam sebuah aksi pad 2024 lalu. (Foto; Nofiyatul Chalimah)

Krisis Iklim dan Kerentanan Ganda Perempuan

12 June 2025
ilustrasi salah satu fakultas universitas Mulawarman/sirana.id)

Tujuh Perguruan Tinggi di Kaltim ini, Mahasiswa Barunya Tak Perlu Bayar UKT

17 June 2025
Tongkang batu bara yang melintas di perairan Kaltim (Sirana.id)

Orang Kaya di Indonesia dan 221 Ribu Rakyat Miskin Kaltim

28 September 2024
Nelayan dan kapal tongkang di Teluk Balikpapan (Foto: Nofiyatul Chalimah)

Memperjuangkan Kehidupan di Teluk Balikpapan dan Ambisi Pembangunan IKN

19 February 2025

Topik

AJI aji indonesia amnesty international anak banjir batu bara bencana sumatera berau BMKG bps kaltim BRIN diskominfo kukar Gaza gempa HAM ikn indonesia jurnalis kalimantan timur kaltim kebebasan pers kekerasan kekerasan anak kekerasan perempuan kemen PPPA ketahanan pangan komnas perempuan krisis iklim kukar Kutai Kartanegara lubang tambang maratua masyarakat adat perempuan pers pesut mahakam pilkada pulau maratua samarinda sampah sirana.id tambang tambang batu bara universitas mulawarman wisata
SIRANA.ID

Sirana.id adalah media lokal di Kalimantan Timur yang hadir dengan semangat edukasi dan sumber informasi bagi publik Kalimantan Timur. Sirana berupaya memberikan ruang lebih besar bagi perempuan.

Follow sosial media kami:

Berita Terkini

  • Pemasangan Kawat Berduri di Kantor Gubernur Kaltim Berlebihan dan Ancam Nilai Demokrasi
  • Pejabat Senior Pertanian Asia-Pasifik Berkumpul di Tengah Tekanan Ketahanan Pangan yang Meningkat
  • Menanti Surat Presiden untuk RUU PPRT

Kategori

  • Advertorial
  • Ceritarana
  • Dinas Pariwisata Kukar
  • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kukar
  • Diskominfo Kukar
  • Dispora Kukar
  • Kalimantan Timur
  • Nasional
  • Potretrana
  • Ranamendalam
  • Ranaterkini
  • Uncategorized
  • Tentang Sirana
  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami

© 2025 Sirana.id . All rights reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ranamendalam
  • Ceritarana
  • Ranaterkini
  • Potretrana
  • Advertorial
    • Dinas Pariwisata Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
    • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kukar

© 2025 Sirana.id . All rights reserved