SIRANA.ID
  • Home
  • Ceritarana
  • Ranamendalam
  • Ranaterkini
    • Kalimantan Timur
    • Nasional
  • Potretrana
  • Advertorial
    • Diskominfo Kukar
    • Dinas Pariwisata Kukar
    • Dispora Kukar
    • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kukar
  • Tentang Sirana
No Result
View All Result
  • Home
  • Ceritarana
  • Ranamendalam
  • Ranaterkini
    • Kalimantan Timur
    • Nasional
  • Potretrana
  • Advertorial
    • Diskominfo Kukar
    • Dinas Pariwisata Kukar
    • Dispora Kukar
    • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kukar
  • Tentang Sirana
No Result
View All Result
SIRANA.ID
No Result
View All Result
Home Ceritarana

Kegagalan DPR 2019-2024: Mengesahkan RUU PPRT

Sirana.id by Sirana.id
1 October 2024
in Ceritarana
0
Aksi jaringan Koalisi Sipil untuk UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT)

Aksi jaringan Koalisi Sipil untuk UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT)

0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
“Bu Puan berjanji untuk mendengarkan aspirasi rakyat. Kami meminta dibuktikan segera, yaitu komitmen politik yang memihak RUU PPRT yang merupakan bentuk perlindungan negara kepada para perempuan miskin kepala keluarga, yaitu PRT,” kata Ajeng Astuti, PRT dari SPRT Sapulidi.

Namun tanggal 30 September 2024 adalah hari kelabu bagi para Pekerja Rumah Tangga (PRT). RUU PPRT digagalkan kembali, tak bisa disahkan oleh Pimpinan DPR RI. RUU PPRT tidak dimasukkan dalam agenda rapat penutupan DPR RI. Padahal sudah ada Surat Presiden (Surpres) dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Perlindungan PRT di meja pimpinan sejak Mei 2023 lalu.

“Kami dikalahkan karena kelas kami, meski jumlah kami jutaan tetapi keluasan DPR kan dari kami, rakyat miskin. Mengapa tidak amanah?” kata Aprillia dari LBH Apik Jakarta dalam press release Koalisi Sipil untuk UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).

Bagaimana Aprilia tidak mengeluh. Dua dekade koalisi mengadvokasi RUU ini. Namun, belum juga mendapat ketok palu pengesahan. Sementara, undang-undang lain bisa kelar dan disahkan dalam semalam.
Selain itu, sebanyak 60 orang anggota Koalisi Sipil dan PRT hadir di Gedung Nusantara 2 dalam Sidang Paripurna DPR RI, kemarin, tetapi hanya 8 orang yang berhasil masuk di balkon ruang sidang.

“Kami digeledah 5 kali. Ini keterlaluan. Sementara kawan-kawan terganjal di pintu masuk meskipun kami sudah menulis surat ke Biro Persidangan maupun kesekjenan. Demi marwah yang bagaimana? Ini arogansi Dewan, padahal dulu ramah dan akomodatif ke rakyat?” keluh Endang Yuliastuti dari Institut Sarinah.

Sepanjang 20 tahun pengalaman beradvokasi RUU PPRT di DPR, baru lima tahun ini para PRT merasakan aturan yang super ketat dan menjauhkan akses PRT untuk berpartisipasi di DPR meskipun sebatas pemantau. Tata kelola DPR harusnya merakyat, tidak berjarak dengan rakyat yang diwakilinya. Marwah DPR harusnya ramah, fleksibel dan melayani.

Harapan Koalisi kepada pimpinan dan para anggota DPR yang baru adalah agar para anggota DPR bergaya merakyat dan pro kerakyatan. Tanggap pada aspirasi rakyat kecil dan bersikap negarawan.

Pengalaman hari ini begitu mengecewakan para PRT. Perjuangan keras dan lama dimentahkan kembali oleh Ketua DPR dan mendapat perlakuan tidak ramah dari pamdal. Perasaan sakit dan nelangsa tersebut menjadikan mereka menangis bersama di DPR. Bahkan malamnya Direktur Institut Sarinah Endang Yuliastuti mengeluh sakit perut akibat jengkel, judeg, jengah dan stress. Para PRT tentu juga mengalami sakit yang lebih menyakitkan.

Beruntungnya, RUU PPRT diselamatkan oleh surat dari Ketua Baleg DPR RI, kepada Ketua DPR yang menjadi Ketua Sidang Rapat Paripurna tanggal 30 September 2024. Surat Baleg tersebut meminta agar RUU PPRT menjadi RUU dilimpahkan (carry over), yang telah dikirimkan Ketua Baleg, sehari sebelum Rapat Paripurna.

Ketua DPR terpaksa membacakan surat tersebut dan disetujui oleh peserta sidang.

“Koalisi Sipil sangat mengapresiasi inisiatif Ketua Baleg Bapak Wihadi Wiyanto dari Gerindra atas inisiatif penyelamatan RUU PPRT tersebut,” kata Lita Anggraini dari Jala PRT.

Upaya penyelamatan RUU PPRT oleh Fraksi Partai Gerindra tersebut diperkuat dengan pernyataan Wakil Ketua DPR RI, dari Partai Gerindra, Sufmi Dasco yang menyatakan bahwa RUU PPRT bersama RUU Penyitaan Aset dan RUU Hukum Adat menjadi RUU yang dilimpahkan ke DPR baru.

“Para PRT sangat berterima kasih kepada Bapak Dasco yang berinisiatif menyelenggarakan Focus Group Discussion/ FGD pada tanggal 3 dan 19 September 2024 sehingga mengembalikan RUU PPRT ke meja agenda diskusi di DPR setelah selama hampir dua tahun didiamkan Ketua DPR RI,” tambah Emmy Astuti dari Asppuk. (sirana.id)

baca juga: Tidak Ada Alasan Tak Melanjutkan RUU PPRT
Tags: dprgerindraruu pprt
Sirana.id

Sirana.id

Ada beberapa alasan nama Sirana disematkan untuk portal ini. Dari selatan provinsi Kalimantan Timur yaitu Kabupaten Paser, Sirana adalah satu dari jenis anggrek yang terkenal keindahannya di Cagar Alam Teluk Adang. Lalu, Rana adalah nama yang dari berbagai bahasa, memiliki makna indah, anggun, riang, dan pemberani. Dari nama ini, Sirana bersemangat menjadi media yang memberi warna berbeda untuk Kalimantan Timur. Mungkin tidak jadi yang tercepat atau terbesar, tapi bisa menjadi oase baru di dunia jurnalistik Kalimantan Timur. Sirana akan berusaha terus berdaya dan bersuara menyajikan liputan yang nyaman dibaca untuk semua Temanrana

Related Posts

Kawat Berduri di Kantor Gubernur Kaltim/RA
Ceritarana

Pemasangan Kawat Berduri di Kantor Gubernur Kaltim Berlebihan dan Ancam Nilai Demokrasi

21 April 2026
Pertemuan Pejabat Senior Sesi ke-38 Konferensi Regional FAO untuk Asia dan Pasifik (APRC38) dibuka hari ini (20/4) di Brunei Darussalam. (c)FAO/AJEEM
Ceritarana

Pejabat Senior Pertanian Asia-Pasifik Berkumpul di Tengah Tekanan Ketahanan Pangan yang Meningkat

21 April 2026
Ilustrasi Tikus/Freepiik
Ceritarana

BRIN Ingatkan Potensi Kembalinya Wabah Pes di Indonesia

13 April 2026
Next Post
Ilustrasi (generated by AI)

Nelangsa Anak Yatim Piatu Tanpa Jaminan Keamanan

masyarakat adat di sekitar IKN pada upacara Hari Kemerdekaan di Pulau Kwangan, Teluk Balikpapan. (Sirana.id)

Kegagalan DPR 2019-2024: Ketiadaan Undang-Undang Masyarakat Adat

Protes aktivis di bawah Jembatan Pulau Balang (ilustrasi/ Sirana.id)

Konflik Agraria Bertumpuk, KPA Beri Catatan Negatif DPR RI

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Dokumentasi: Perempuan Mahardhika

Pernyataan Sikap Perempuan Mahardhika Samarinda: Wujudkan Kerja Layak untuk Perempuan, Hentikan Kekerasan dan Militerisme di Dunia Kerja

2 days ago
Aksi Demo 214 oleh masyarakat Kaltim (foto:Nasya)

AMNESTY INTERNATIONAL INDONESIA: Dengarkan aspirasi masyarakat Kaltim, usut kekerasan atas peserta aksi dan jurnalis

2 weeks ago
Aksi Demo 214 oleh masyarakat Kaltim (foto:Nasya)

Empat Jurnalis Kaltim Jadi Korban Represi Saat Aksi Demo 214, Koalisi Pers Kaltim: Halangi Kerja Pers Bisa Dipidana

2 weeks ago
Kawat Berduri di Kantor Gubernur Kaltim/RA

Pemasangan Kawat Berduri di Kantor Gubernur Kaltim Berlebihan dan Ancam Nilai Demokrasi

2 weeks ago

Kategori

  • Advertorial
  • Ceritarana
  • Dinas Pariwisata Kukar
  • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kukar
  • Diskominfo Kukar
  • Dispora Kukar
  • Kalimantan Timur
  • Nasional
  • Potretrana
  • Ranamendalam
  • Ranaterkini
  • Uncategorized

Berita Populer

industri batu bara Kaltim (sirana.id)
Ceritarana

Permintaan Batu Bara Menurun, Anak Muda Kaltim Harus Bersiap

by Sirana.id
5 June 2025
0

SAMARINDA - Sejak era sebelum kemerdekaan, pertambangan dahulu jadi daya tarik Kalimantan Timur. Sisa industri pertambangan batu...

para perempuan yang memperjuangkan pemulihan ekosistem di Teluk Balikpapan, dalam sebuah aksi pad 2024 lalu. (Foto; Nofiyatul Chalimah)

Krisis Iklim dan Kerentanan Ganda Perempuan

12 June 2025
ilustrasi salah satu fakultas universitas Mulawarman/sirana.id)

Tujuh Perguruan Tinggi di Kaltim ini, Mahasiswa Barunya Tak Perlu Bayar UKT

17 June 2025
Tongkang batu bara yang melintas di perairan Kaltim (Sirana.id)

Orang Kaya di Indonesia dan 221 Ribu Rakyat Miskin Kaltim

28 September 2024
Nelayan dan kapal tongkang di Teluk Balikpapan (Foto: Nofiyatul Chalimah)

Memperjuangkan Kehidupan di Teluk Balikpapan dan Ambisi Pembangunan IKN

19 February 2025

Topik

aji indonesia amnesty international anak badan otorita IKN balikpapan banjir batu bara bencana sumatera berau BMKG bps kaltim BRIN diskominfo kukar Gaza gempa HAM ikn indonesia jurnalis kalimantan timur kaltim kekerasan kekerasan anak kekerasan perempuan kemen PPPA ketahanan pangan komnas perempuan krisis iklim kukar Kutai Kartanegara lubang tambang maratua masyarakat adat perempuan pertambangan pesut mahakam pilkada pulau maratua samarinda sampah sirana.id tambang tambang batu bara universitas mulawarman wisata
SIRANA.ID

Sirana.id adalah media lokal di Kalimantan Timur yang hadir dengan semangat edukasi dan sumber informasi bagi publik Kalimantan Timur. Sirana berupaya memberikan ruang lebih besar bagi perempuan.

Follow sosial media kami:

Berita Terkini

  • Pernyataan Sikap Perempuan Mahardhika Samarinda: Wujudkan Kerja Layak untuk Perempuan, Hentikan Kekerasan dan Militerisme di Dunia Kerja
  • AMNESTY INTERNATIONAL INDONESIA: Dengarkan aspirasi masyarakat Kaltim, usut kekerasan atas peserta aksi dan jurnalis
  • Empat Jurnalis Kaltim Jadi Korban Represi Saat Aksi Demo 214, Koalisi Pers Kaltim: Halangi Kerja Pers Bisa Dipidana

Kategori

  • Advertorial
  • Ceritarana
  • Dinas Pariwisata Kukar
  • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kukar
  • Diskominfo Kukar
  • Dispora Kukar
  • Kalimantan Timur
  • Nasional
  • Potretrana
  • Ranamendalam
  • Ranaterkini
  • Uncategorized
  • Tentang Sirana
  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami

© 2025 Sirana.id . All rights reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ranamendalam
  • Ceritarana
  • Ranaterkini
  • Potretrana
  • Advertorial
    • Dinas Pariwisata Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
    • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kukar

© 2025 Sirana.id . All rights reserved