Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia menyampaikan keprihatinan terhadap adanya intimidasi, pelarangan, maupun pembubaran pemutaran film Pesta Babi di sejumlah wilayah di Indonesia.
Konstitusi Indonesia menjamin hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dan sikap, memperoleh informasi, serta mengembangkan diri melalui ilmu pengetahuan, seni, dan budaya. Jaminan tersebut tercantum dalam Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3), Pasal 28F, serta Pasal 28C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Dalam perspektif hak asasi manusia, karya film dipandang sebagai bagian dari ekspresi artistik, kebebasan berekspresi, dan hak atas kebudayaan yang dilindungi oleh konstitusi maupun instrumen HAM internasional yang telah diratifikasi Indonesia, termasuk International Covenant on Civil and Political Rights melalui UU Nomor 12 Tahun 2005 dan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights melalui UU Nomor 11 Tahun 2005.
Komnas HAM menegaskan bahwa setiap bentuk pembatasan terhadap kebebasan berekspresi dan aktivitas kebudayaan harus dilakukan secara ketat, proporsional, berdasarkan hukum, serta hanya untuk tujuan yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 28J UUD NRI Tahun 1945 dan prinsip-prinsip HAM internasional. Pembatasan juga tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang melalui intimidasi, tekanan aparat maupun kelompok massa, serta tindakan main hakim sendiri yang justru mengancam hak konstitusional warga negara.
Komnas HAM RI menyatakan bahwa perbedaan pandangan terhadap suatu karya seni atau film seharusnya disikapi melalui dialog, kritik, diskusi publik, dan mekanisme hukum yang demokratis, bukan melalui pelarangan sepihak ataupun pembubaran paksa. Negara, termasuk pemerintah daerah dan aparat keamanan, dinilai memiliki kewajiban menjamin rasa aman bagi penyelenggara kegiatan, pembuat karya, penonton, maupun kelompok masyarakat lainnya agar dapat menjalankan hak secara damai.
Sehubungan dengan itu, Komnas HAM RI mendorong:
- Pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk menjamin penghormatan dan perlindungan terhadap kebebasan berekspresi, kebebasan berkesenian, dan hak atas kebudayaan sesuai amanat konstitusi dan standar HAM;
- Aparat keamanan untuk bertindak profesional, netral, dan menjamin keamanan setiap kegiatan publik yang dilakukan secara damai dan sesuai ketentuan hukum;
- Seluruh elemen masyarakat untuk mengedepankan toleransi, dialog, dan penghormatan terhadap perbedaan pandangan dalam kehidupan demokratis;
- Penyelesaian setiap keberatan terhadap suatu karya seni melalui mekanisme hukum yang konstitusional dan tidak menggunakan ancaman, intimidasi, maupun kekerasan.
Komnas HAM menegaskan bahwa Republik Indonesia merupakan negara hukum dan demokratis yang menjunjung tinggi penghormatan, perlindungan, serta pemenuhan hak asasi manusia. Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM merupakan tanggung jawab negara, khususnya pemerintah. (RA/Sirana.id)
Baca Juga: Desak Pengusutan Tuntas Teror Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus












