Jakarta – Menjelang peringatan Hari Kartini, publik sempat dibuat bingung mengenai posisi RUU PPRT, apakah masih berada di DPR setelah disahkan sebagai RUU ini siatif atau sudah berada di pihak pemerintah.DD Jika sudah berada di pemerintah, maka tahap selanjutnya adalah menunggu terbitnya Surat Presiden (Surpres) dan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pengesahan UU Perlindungan PRT pada 15 April 2026.
Kejelasan mengenai hal ini akhirnya terungkap dalam konferensi pers tersebut. Ketua Komisi 13 DPR menyampaikan melalui sambungan telepon bahwa saat ini DPR sedang menunggu Surpres dari pihak istana.
“Ya, bola sekarang ada di tangan presiden,” kata Eva Kusuma Sundari, Koordinator Koalisi Sipil untuk UU PPRT.
Ia menjelaskan bahwa dirinya telah meminta bantuan Ketua Komisi 13 DPR RI dari Partai Nasdem, Willy Aditya, untuk menelusuri kepastian status RUU PPRT.
“Ini tentu berita menggembirakan, karena ada kemajuan setelah pengesahan RUU PPRT menjadi RUU Inisiatif DPR pada awal Bulan Maret 2026 yang lalu,” kata Eva Kusuma Sundari.
Meski demikian, Koalisi menegaskan akan tetap bersikap waspada dan aktif dalam mengawal proses legislasi hingga RUU PPRT disahkan.
Pengalaman selama 22 tahun memperjuangkan RUU ini menjadi pelajaran bahwa kelompok masyarakat sipil perlu terus mendorong proses tersebut.
“Bola memang ada di Presiden, tapi kan selama ini bola bergerak karena giringan kelompok sipil,” kata Kahar S. Cahyo dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga menjadi narasumber dalam konferensi pers.
Satu tahun sebelumnya, tepat pada Hari Buruh 1 Mei 2025, Presiden menyatakan komitmen untuk menyelesaikan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dalam waktu tiga bulan. Namun hingga kini, setelah satu tahun berlalu, proses tersebut belum menunjukkan percepatan, melainkan berjalan tersendat dan belum mencapai pengesahan.
Pernyataan antar lembaga negara pun dinilai tidak selaras. DPR sebelumnya menyebut masih menunggu Surpres dan DIM dari pemerintah, sementara Kementerian Hukum menyatakan belum menerima naskah dari DPR.
“Jadi terlihat jelas bahwa RUU PPRT ini bukan soal urgensi, tetapi lemahnya komitmen DPR yang mempingpongnya selama 22 tahun,” kata Ajeng dari SPRT Sapu Lidi.
Margianta dari SMKP Partai Buruh juga menyayangkan sikap DPR yang dinilai membiarkan pekerja rumah tangga berada dalam kondisi yang rentan terhadap praktik perbudakan modern.
“Tanpa identitas, tanpa perlindungan atas kekerasan dan eksploitasi, ini kan karakteristik perbudakan moderen,” kata Margianta.
Lita Anggraeni, Koordinator Jala PRT, mendesak agar presiden segera mengeluarkan Surpres dan DPR menyampaikan strategi pembahasan serta pengesahan dengan kerangka waktu yang jelas.
“Kita kenyang akan pernyataan-pernyataan tanpa keputusan. Fokus kami hanya satu, yaitu pengesahan RUU PPRT. Sudah terlalu lama DPR bersikap tanpa keberanian mengambil keputusan pengesahan,” kata Lita Anggraeni.
Pengurus YLBHI, Zainal, juga menyuarakan agar selain RUU PPRT, RUU Masyarakat Hukum Adat turut segera disahkan.
“Terlalu banyak UU disahkan untuk memperlemah posisi rakyat. Dua UU itu harus disahkan agar membuktikan DPR pro rakyat,” kata Zainal.
Di akhir konferensi pers, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pengesahan UU PPRT menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain:
- Keterbukaan penuh mengenai posisi dan status terbaru RUU PPRT
- Segera menerbitkan Surpres sebagai wujud komitmen pemerintah
- Menetapkan jadwal pembahasan dan pengesahan yang jelas serta transparan
- Membuka ruang partisipasi publik yang bermakna, khususnya dalam penyusunan DIM
Di tengah kondisi krisis ekonomi dan tantangan ke depan, Indonesia dinilai tidak kekurangan ide. Yang menjadi pertaruhan saat ini adalah integritas serta keberanian politik untuk segera mengesahkan RUU PPRT. (RA/Sirana.id)












