Jakarta, 24 November 2025 — Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) resmi meluncurkan Buku Saku Pemberitaan Femisida bertajuk “Menulis dengan Empati dan Tanggung Jawab”, bersamaan dengan pelatihan khusus untuk jurnalis dan mahasiswa. Upaya ini menjadi langkah penting memperbaiki kualitas pemberitaan kekerasan berbasis gender yang selama ini dinilai masih penuh sensasionalisme dan kerap menempatkan korban dalam posisi terpojok.
Dalam kegiatan peluncuran tersebut, Komnas Perempuan menegaskan bahwa femisida bukan sekadar tindak kriminal, melainkan puncak dari rangkaian kekerasan berbasis gender yang berakar pada ketimpangan relasi kuasa, misogini, serta kontrol tubuh perempuan. Namun, karakteristik ini kerap luput dari pemberitaan, sehingga banyak kasus dilaporkan hanya sebagai kejahatan biasa tanpa analisis gender yang mendalam.
Pemberitaan Femisida Masih Sarat Sensasionalisme
Komisioner Komnas Perempuan, Chatarina Pancer Istiyani, mengkritik pola pemberitaan media yang dianggap masih terjebak pada sensasionalisme. Menurutnya, penggunaan label seperti janda, penagih utang, atau PSK dalam berita femisida justru memperkuat stigma dan memudarkan konteks kekerasan berbasis gender yang dialami korban.
“Kawan-kawan jurnalis masih cenderung menulis isu femisida dengan muatan sensasional,” ujar Chatarina. Ia juga mengingatkan agar media tidak mempublikasikan detail kronologi yang berlebihan, karena berpotensi memicu imitasi kekerasan. “Kronologi yang terlalu detail dan provokatif itu jangan lagi. Bisa menular ke orang yang membaca,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Nurul Nur Azizah dari Divisi Gender AJI Indonesia. Ia menilai bahwa pemahaman jurnalis terkait femisida masih lemah, sehingga pemberitaan sering kali justru menyudutkan korban atau menormalkan perilaku pelaku. “Sebagian berita masih melakukan victim blaming atau mengungkap identitas korban secara tidak sensitif,” ujarnya.
Komnas Perempuan mencatat sedikitnya 204 kasus femisida dalam beberapa tahun terakhir. Dari jumlah tersebut, 191 kasus (94%) telah teridentifikasi pelakunya, sementara sisanya belum jelas tindak lanjutnya. Namun, angka ini diyakini masih jauh dari kondisi sebenarnya karena banyak kasus yang tidak dikategorikan sebagai femisida akibat minimnya pemahaman aparat penegak hukum dan media.
Komnas Perempuan menekankan bahwa femisida umumnya berkaitan dengan kekerasan berulang, terutama KDRT, relasi kuasa, dan kekerasan dalam hubungan intim. Pembunuhan suami terhadap istri, misalnya, biasanya bukan tindakan impulsif, tetapi puncak dari siklus kekerasan panjang yang tidak pernah ditangani dengan serius.
Kerangka Hukum Masih Lemah, UU TPKS Jarang Dioptimalkan
Meski Indonesia telah memiliki UU TPKS, Komnas Perempuan menilai penerapannya masih jauh dari optimal. Anindya Rustuviani, Project Director Jakarta Feminist, menyebut bahwa mekanisme restitusi seharusnya dapat membantu pemulihan keluarga korban, namun di lapangan jarang sekali digunakan.
Monitoring Komnas Perempuan pada 2023–2024 menunjukkan bahwa aparat penegak hukum masih minim menggunakan UU TPKS dalam kasus yang mengandung unsur kekerasan seksual. Karena itu, Komnas Perempuan mendorong pemerintah untuk mengakui femisida sebagai kategori hukum, memisahkan data berdasarkan jenis kelamin, dan menyusun kerangka formal untuk penanganannya.
Chatarina menegaskan bahwa media memiliki peran besar dalam membangun pemahaman publik tentang femisida dan pencegahannya. “Pemberitaan yang tepat dapat membantu pemulihan keluarga korban sekaligus memberikan edukasi publik,” ujarnya.
Pelatihan ini menjadi yang pertama dilakukan Komnas Perempuan dengan fokus pada jurnalis dan mahasiswa. Komnas berharap buku saku tersebut dapat menjadi rujukan nasional dalam liputan femisida, sekaligus mendorong pemberitaan yang lebih manusiawi, kritis, dan berpihak pada korban.
Melalui upaya ini, Komnas Perempuan berharap ekosistem media di Indonesia dapat lebih berperan aktif dalam memutus rantai kekerasan berbasis gender dan menciptakan ruang informasi yang aman bagi perempuan dan kelompok rentan lainnya.















