JAKARTA – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi dan Wakil Menteri PPPA, Veronica Tan beserta jajaran di Kemen PPPA dan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengikuti Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat perdana dengan Komisi VIII DPR RI.
Menteri PPPA menegaskan adapun isu-isu aktual yang muncul saat ini terkait pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak antara lain terkait kekerasan terhadap perempuan menurun, namun angkanya masih menunjukkan adanya kasus kekerasan.
Menteri PPPA mengungkapkan Berdasarkan hasil Survey Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2021 dan 2024 menunjukkan bahwa Indonesia berhasil mencapai penurunan kekerasan terhadap perempuan yang merupakan target RPJMN 2020-2024.
Kekerasan terhadap anak. Sementara berdasarkan hasil Survey Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) tahun 2024 menunjukkan bahwa prevalensi kekerasan terhadap anak laki-laki sebesar 49,83% sedangkan terhadap anak perempuan sebesar 51,78%.
“Saat ini, meskipun mengalami penurunan, terkait perkawinan anak kita masih dihadapkan pada permintaan dispensasi kawin yang tinggi. Selain itu, praktek perkawinan anak banyak yang tidak tercatat atau perkawinan secara adat atau agama. Hal ini menunjukkan perlunya adanya penguatan komitmen dalam hal perlindungan yang lebih baik terhadap hak-hak anak. Oleh karena itu, dukungan dari seluruh pihak sangat dibutuhkan untuk kemajuan perempuan dan anak Indonesia,” ungkap Menteri PPPA.
Selain itu, Menteri PPPA mengungkapkan Pemerintah telah menetapkan Alokasi Anggaran Kementerian/Lembaga (K/L) dan Dana Alokasi Khusus Tahun 2025
Alokasi Anggaran Kemen PPPA Tahun 2025 adalah sebesar Rp 300,654 miliar Menteri PPPA mengungkapkan pada 2025 Pemerintah telah menyetujui Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (DAK Fisik PPA), serta melanjutkan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Perlindungan Perempuan dan Anak (DAK Non Fisik PPA). DAK Nonfisik PPA tahun 2025 yang disetujui oleh Pemerintah dalam forum multilateral meeting bersama Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan dan Kemen PPPA sebesar Rp132 miliar yang ditujukan untuk 304 daerah penerima.
Selain DAK Non Fisik PPA, mulai tahun anggaran 2025 disetujui adanya DAK Fisik Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (DAK Fisik PPA) sebesar Rp. 96,961 miliar untuk 42 daerah penerima.
“DAK tersebut digunakan untuk membantu kewenangan daerah dalam mencapai prioritas nasional, yaitu menurunkan kekerasan terhadap perempuan dan anak, meningkatkan cakupan dan kualitas layanan bagi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan, korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), dan perkawinan anak. Tentunya, penyelesaian aturan turunan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Seribu Hari Fase Kehidupan serta Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual akan menjadi salah satu prioritas kami pada tahun 2025,” jelas Menteri PPPA. (sirana.id)















