Jakarta – Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Dafip Haryanto, menghadiri Rapat Koordinasi Penyusunan Kebijakan Penataan Administrasi Wilayah yang Terpotong Delineasi Ibu Kota Negara (IKN) di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Rabu (11/6/24). Rapat dipimpin Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN, Dr. Thomas Umbu Pati, dengan peserta dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, serta perwakilan Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) dan Kukar.
Thomas menekankan pentingnya penataan administrasi wilayah terdampak delineasi IKN, khususnya di Kukar dan PPU. “Kita harus memastikan proses ini berjalan lancar tanpa menimbulkan perselisihan di masyarakat. OIKN akan berdiskusi langsung dengan warga di wilayah terdampak,” ujarnya. Ia menargetkan konsep penataan selesai pada 2025-2027, dengan prioritas penyelesaian batas wilayah yang jelas sebelum pembangunan fisik dimulai.
Kemendagri akan membantu memediasi penetapan batas, sementara penataan administrasi menjadi tanggung jawab masing-masing daerah bersama OIKN. “Kami tidak bisa bekerja sendiri. Kolaborasi dengan mitra daerah, termasuk Kukar dan PPU, sangat penting,” tambah Thomas. Ia juga berjanji memfasilitasi pengaliran listrik di Desa Batuah, Loa Janan, yang infrastrukturnya sudah dibangun namun belum beroperasi.
Dafip Haryanto menyatakan kesiapan Pemkab Kukar mendukung proses delineasi, termasuk melalui koordinasi dengan pemerintah desa dan tokoh masyarakat. “Kami telah menyiapkan beberapa konsep penataan desa terdampak. Bupati Kukar menekankan pentingnya kepastian proses untuk menjaga layanan masyarakat dan pembangunan,” jelasnya.
Ia mengusulkan agar penamaan wilayah yang masih berpenduduk tetap dipertahankan, sementara area tak berpenghuni bisa dinamai oleh OIKN. “Misalnya, Desa Batuah yang 40% wilayahnya tetap di Kukar sebaiknya tidak berganti nama,” tegas Dafip. Ia juga mendorong percepatan pengaliran listrik di Batuah sebagai bentuk komitmen OIKN terhadap kesejahteraan warga.
Rapat menghasilkan kesepakatan pembentukan Tim Terpadu Administrasi Kewilayahan IKN, beranggotakan OIKN, Pemprov Kaltim, Pemkab Kukar-PPU, Kemendagri, dan stakeholder terkait. Tim ini akan mempercepat penyelesaian aspek teknis dan hukum terkait penataan wilayah.
Dengan langkah ini, diharapkan proses delineasi IKN dapat berjalan transparan dan berdampak minimal pada masyarakat, sekaligus memastikan pembangunan IKN berjalan sesuai target. (Advertorial/Diskominfo Kukar)