SIRANA.ID
  • Home
  • Ceritarana
  • Ranamendalam
  • Ranaterkini
    • Kalimantan Timur
    • Nasional
  • Potretrana
  • Advertorial
    • Diskominfo Kukar
    • Dinas Pariwisata Kukar
    • Dispora Kukar
    • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kukar
  • Tentang Sirana
No Result
View All Result
  • Home
  • Ceritarana
  • Ranamendalam
  • Ranaterkini
    • Kalimantan Timur
    • Nasional
  • Potretrana
  • Advertorial
    • Diskominfo Kukar
    • Dinas Pariwisata Kukar
    • Dispora Kukar
    • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kukar
  • Tentang Sirana
No Result
View All Result
SIRANA.ID
No Result
View All Result
Home Ranaterkini Kalimantan Timur

Nasib Hutan Kalimantan Timur dalam Pembahasan Revisi Undang-Undang Kehutanan

Sirana.id by Sirana.id
15 July 2025
in Kalimantan Timur, Nasional, Ranaterkini, Uncategorized
0
penampakan pertambangan di Kalimantan Timur. Salah satu sektor penyebab deforestasi Hutan Kalimantan Timur (foto: Nofiyatul Chalimah)

penampakan pertambangan di Kalimantan Timur. Salah satu sektor penyebab deforestasi Hutan Kalimantan Timur (foto: Nofiyatul Chalimah)

0
SHARES
68
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

HUTAN Kalimantan Timur sudah menderita akibat eksploitasi ganas. Deforestasi di provinsi ini jadi nomor wahid di Indonesia. Maka dari itu, pembahasan revisi Undang-Undang Kehutanan (UUK) No. 41 Tahun 1999, yang sedang berlangsung pada pertengahan tahun 2025 di Komisi IV DPR RI ini, merupakan momentum penting untuk mengakhiri tata kelola hutan di Indonesia sejak era kolonial. Hal ini, juga akan banyak menentukan nasib hutan di Kalimantan Timur yang sudah terdeforestasi masif.

Misalnya, dalam publikasi Yayasan Auriga Nusantara, Kalimantan Timur selama 2024 telah kehilangan 44.483 hektare hutannya dan jadi nomor satu di Indonesia. Di level kabupaten, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur mencatat deforestasi tertinggi, mencapai 16.578 hektare. Secara umum di Indonesia, sekitar 57 persen deforestasi terjadi pada lahan yang dikuasai negara atau kawasan hutan.

Baca selengkapnya di: Deforestasi di Kalimantan Timur Paling “Menyala” se-Indonesia

Akibatnya, di Kalimantan Timur aneka bencana iklim seperti banjir, longsor, kenaikan suhu yang nyata, hingga konflik tenurial, tak ada habisnya.

Sementara itu, dalam rilisnya, Koalisi masyarakat sipil dari berbagai organisasi di tingkat nasional menyerukan untuk mencabut UUK lama dan mendesak DPR RI membentuk UUK baru yang lebih adil dan melindungi ekosistem hutan. Menurut Koalisi, sudah saatnya Indonesia tidak lagi menempatkan hutan sebagai aset negara yang bebas dieksploitasi.

Selama 26 tahun, telah terjadi pengabaian terhadap keberadaan masyarakat adat dan masyarakat petani hutan; konflik tenurial yang tidak selesai; impunitas perusahaan penghancur hutan; perluasan teritorialisasi hutan melalui kebijakan transisi energi dan pangan.

Refki Saputra, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia menyatakan bahwa pemerintah harus menghentikan penghancuran hutan alam, baik legal maupun ilegal. Pemberian izin konsesi kehutanan di bawah rezim UU Kehutanan saat ini hanya memandang hutan sebagai sumber penerimaan negara, ketimbang penyangga kehidupan. Misalnya dalam hal penertiban kawasan hutan yang hendak mengejar penerimaan negara hanya mengalihkan pelaku deforestasi, bukan menyelesaikan masalah mendasar tata kelola kehutanan.

Dia menambahkan, setidaknya terdapat 42,6 juta hektar hutan alam di dalam tiga kawasan hutan produksi (hutan produksi terbatas, tetap dan yang dapat dikonversi) yang terancam deforestasi di masa mendatang. Kebijakan moratorium pemberian izin di hutan dan gambut di level Inpres pun tidak cukup kuat. Apalagi, faktanya kita masih melihat deforestasi dan kebakaran di area yang sudah dimoratorium. Data terakhir menunjukkan hilangnya 39 ribu hektare hutan alam di area moratorium sepanjang 2024.

“Sudah saatnya UU Kehutanan yang baru menghentikan praktik “monetisasi hutan” dan
menyelamatkan 90,7 juta hektar hutan alam tersisa, memihak pada masyarakat adat,
perlindungan biodiversitas dan iklim,” kata Refki.

Padahal hutan adalah ekosistem utuh dengan manusia di dalamnya, yakni masyarakat adat dan komunitas lokal, kekayaan alam dan keanekaragaman hayati serta aktivitas sosial dan ekonomi yang terkait dengan hutan, tak bisa dipisah-pisahkan. Koalisi memandang secara filosofis, UU 41/1999 telah melakukan kesalahan menafsirkan hak menguasai negara dan gagal mencapai janji konstitusi untuk mencapai “sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.” Secara sosiologis, UU 41/1999 telah mendefinisikan hutan dalam kacamata teknokratis, dan acuh terhadap pemaknaan hutan menurut masyarakat-sosiokultural. Sementara secara yuridis, UU 41/199 telah banyak dibongkar pasang. UU ini telah mengalami tujuh kali perubahan melalui Perpu, Putusan MK dan UU yang mencabut Pasal-pasal di UU Kehutanan.

“Karena itu, Koalisi berpendapat bahwa UU Kehutanan No.41/1999 sudah tidak layak lagi dipertahankan,” jelas Anggi Putra Prayoga dari Forest Watch Indonesia, saat berbicara di konferensi pers daring Koalisi Masyarakat Sipil untuk Advokasi RUU Kehutanan 2025, 14 Juli 2025. (ff/Sirana.id)

Baca Juga: Laut Kalimantan Timur Dilirik, Sebab Hutan Kaltim Habis

 

Tags: aurigadeforestasideforestasi kalimantan timurgreenpeacehutanhutan kalimantan timurkaltim
Sirana.id

Sirana.id

Ada beberapa alasan nama Sirana disematkan untuk portal ini. Dari selatan provinsi Kalimantan Timur yaitu Kabupaten Paser, Sirana adalah satu dari jenis anggrek yang terkenal keindahannya di Cagar Alam Teluk Adang. Lalu, Rana adalah nama yang dari berbagai bahasa, memiliki makna indah, anggun, riang, dan pemberani. Dari nama ini, Sirana bersemangat menjadi media yang memberi warna berbeda untuk Kalimantan Timur. Mungkin tidak jadi yang tercepat atau terbesar, tapi bisa menjadi oase baru di dunia jurnalistik Kalimantan Timur. Sirana akan berusaha terus berdaya dan bersuara menyajikan liputan yang nyaman dibaca untuk semua Temanrana

Related Posts

Ilustrasi pasir silika/Freepik
Kalimantan Timur

Sebut Ada 19 Perusahaan Dapat Izin, Jatam Kaltim Desak Evaluasi Tambang Silika

22 January 2026
Ilustrasi transformasi ekonomi/Freepik
Kalimantan Timur

Dari Tambang Batu Bara ke Pasir Silika

22 January 2026
Ilustrasi perdagangan karbon/Freepik
Kalimantan Timur

Ketemu Wagub Seno, Jepang Lirik Karbon di Kaltim

21 January 2026
Next Post
(Ilustrasi Gotong royong/Freepik)

Desa Margahayu Andalkan Perkebunan sebagai Penggerak Ekonomi, BUMDes Siap Dukung Pemasaran Hasil Tani

(Ilustrasi pelayanan kesehatan/Freepik)

Layanan Kesehatan Desa Margahayu Terhambat Minimnya Tenaga Medis, Pemerintah Desa Berupaya Penuhi Kebutuhan Dasar

(Ilustrasi pedesaan/Freepik)

Program Terang Kampungku DPMD Kukar Terangi Jalan Perkampungan Desa Margahayu

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Ilustrasi pasir silika/Freepik

Sebut Ada 19 Perusahaan Dapat Izin, Jatam Kaltim Desak Evaluasi Tambang Silika

16 hours ago
Ilustrasi transformasi ekonomi/Freepik

Dari Tambang Batu Bara ke Pasir Silika

16 hours ago
Ilustrasi perdagangan karbon/Freepik

Ketemu Wagub Seno, Jepang Lirik Karbon di Kaltim

2 days ago
dok: kementrian ESDM

Kementerian ESDM Temukan 50 Ribu Ton Batubara Tak Bertuan di Sungai Mahakam

2 days ago

Kategori

  • Advertorial
  • Ceritarana
  • Dinas Pariwisata Kukar
  • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kukar
  • Diskominfo Kukar
  • Dispora Kukar
  • Kalimantan Timur
  • Nasional
  • Potretrana
  • Ranamendalam
  • Ranaterkini
  • Uncategorized

Berita Populer

industri batu bara Kaltim (sirana.id)
Ceritarana

Permintaan Batu Bara Menurun, Anak Muda Kaltim Harus Bersiap

by Sirana.id
5 June 2025
0

SAMARINDA - Sejak era sebelum kemerdekaan, pertambangan dahulu jadi daya tarik Kalimantan Timur. Sisa industri pertambangan batu...

para perempuan yang memperjuangkan pemulihan ekosistem di Teluk Balikpapan, dalam sebuah aksi pad 2024 lalu. (Foto; Nofiyatul Chalimah)

Krisis Iklim dan Kerentanan Ganda Perempuan

12 June 2025
ilustrasi salah satu fakultas universitas Mulawarman/sirana.id)

Tujuh Perguruan Tinggi di Kaltim ini, Mahasiswa Barunya Tak Perlu Bayar UKT

17 June 2025
Tongkang batu bara yang melintas di perairan Kaltim (Sirana.id)

Orang Kaya di Indonesia dan 221 Ribu Rakyat Miskin Kaltim

28 September 2024
Nelayan dan kapal tongkang di Teluk Balikpapan (Foto: Nofiyatul Chalimah)

Memperjuangkan Kehidupan di Teluk Balikpapan dan Ambisi Pembangunan IKN

19 February 2025

Topik

amnesty international anak balikpapan banjir batu bara bencana sumatera berau BMKG bps kaltim BRIN demokrasi diskominfo kukar DPR RI gempa hutan ikn indonesia jurnalis kalimantan timur kaltim kekerasan kekerasan anak kekerasan perempuan kemen PPPA komnas perempuan krisis iklim kukar Kutai Kartanegara lubang tambang maratua masyarakat adat muara badak perempuan perempuan pekerja pesut mahakam pilkada pulau maratua samarinda sampah sirana.id tambang tambang batu bara universitas mulawarman wisata yayasan mitra hijau
SIRANA.ID

Sirana.id adalah media lokal di Kalimantan Timur yang hadir dengan semangat edukasi dan sumber informasi bagi publik Kalimantan Timur. Sirana berupaya memberikan ruang lebih besar bagi perempuan.

Follow sosial media kami:

Berita Terkini

  • Sebut Ada 19 Perusahaan Dapat Izin, Jatam Kaltim Desak Evaluasi Tambang Silika
  • Dari Tambang Batu Bara ke Pasir Silika
  • Ketemu Wagub Seno, Jepang Lirik Karbon di Kaltim

Kategori

  • Advertorial
  • Ceritarana
  • Dinas Pariwisata Kukar
  • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kukar
  • Diskominfo Kukar
  • Dispora Kukar
  • Kalimantan Timur
  • Nasional
  • Potretrana
  • Ranamendalam
  • Ranaterkini
  • Uncategorized
  • Tentang Sirana
  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami

© 2025 Sirana.id . All rights reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ranamendalam
  • Ceritarana
  • Ranaterkini
  • Potretrana
  • Advertorial
    • Dinas Pariwisata Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
    • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kukar

© 2025 Sirana.id . All rights reserved