SIRANA.ID
  • Home
  • Ceritarana
  • Ranamendalam
  • Ranaterkini
    • Kalimantan Timur
    • Nasional
  • Potretrana
  • Advertorial
    • Diskominfo Kukar
    • Dinas Pariwisata Kukar
    • Dispora Kukar
    • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kukar
  • Tentang Sirana
No Result
View All Result
  • Home
  • Ceritarana
  • Ranamendalam
  • Ranaterkini
    • Kalimantan Timur
    • Nasional
  • Potretrana
  • Advertorial
    • Diskominfo Kukar
    • Dinas Pariwisata Kukar
    • Dispora Kukar
    • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kukar
  • Tentang Sirana
No Result
View All Result
SIRANA.ID
No Result
View All Result
Home Ranaterkini Nasional

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan UU PDP, Hak Publik Dapat Informasi Dinilai Terancam

AdminSirana2 by AdminSirana2
20 January 2026
in Nasional, Ranaterkini
0
Ilustrasi jurnalis/Freepik

Ilustrasi jurnalis/Freepik

0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materiil terhadap Pasal 65 ayat (2) juncto Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Permohonan tersebut terdaftar dengan Nomor 135/PUU-XXIII/2025. Dengan putusan ini, MK dinilai mempertahankan ketentuan pidana yang dinilai tidak memiliki batasan yang jelas dan berpotensi digunakan untuk membatasi kerja jurnalistik, kegiatan akademik, ekspresi seni dan budaya, serta hak publik untuk memperoleh informasi.

Uji materi ini diajukan oleh Tim Advokasi untuk Kebebasan Informasi dan Data Pribadi (SIKAP) yang terdiri dari LBH Pers, AJI Indonesia, ELSAM, SAFEnet, serta sejumlah individu dari kalangan akademisi dan pegiat seni. Permohonan tersebut didaftarkan pada 31 Juli 2025 dan diperiksa melalui serangkaian persidangan selama sekitar empat bulan di Mahkamah Konstitusi.

Dalam proses persidangan, para pemohon menghadirkan dua orang ahli dan satu orang saksi. Para ahli menegaskan bahwa ketentuan pasal yang diuji tidak memuat pengecualian yang jelas bagi kepentingan jurnalistik, akademik, dan ekspresi budaya. Kondisi ini dinilai membuka ruang kriminalisasi terhadap aktivitas yang seharusnya dilindungi dalam negara demokratis. Sementara itu, saksi yang merupakan seorang jurnalis memberikan kesaksian tentang kerugian konstitusional yang dialaminya setelah dijerat menggunakan pasal tersebut. Namun, seluruh keterangan ini dinilai tidak mendapat pertimbangan yang memadai dalam putusan MK.

Penolakan uji materi ini dipandang sebagai kegagalan MK dalam mengakui hak publik untuk mengetahui sebagai bagian dari hak asasi manusia. Putusan tersebut juga dinilai tidak memberikan jaminan yang memadai terhadap kebebasan berekspresi dan hak atas informasi, yang sejatinya dijamin dalam UUD 1945 serta berbagai instrumen HAM internasional yang telah diratifikasi Indonesia.

Tim Advokasi menegaskan bahwa permohonan tafsir diajukan semata-mata untuk memastikan adanya keseimbangan antara hak atas privasi dan hak atas informasi melalui prinsip proporsionalitas. Tanpa tafsir yang jelas, pembatasan informasi berpotensi dilakukan secara sewenang-wenang. Sejumlah praktik dan yurisprudensi di negara lain bahkan menegaskan bahwa hak privasi tidak dapat dijadikan alasan untuk menutup informasi yang berdampak langsung pada kepentingan publik.

Dengan mempertahankan norma yang dinilai kabur dan lentur, MK justru membuka ruang tafsir luas bagi aparat penegak hukum. Situasi ini dikhawatirkan akan melanggengkan pemidanaan sewenang-wenang terhadap jurnalis, akademisi, pegiat seni, dan warga negara yang menjalankan hak konstitusionalnya untuk mencari dan menyampaikan informasi.

Putusan ini juga dinilai mencerminkan kegagalan MK dalam menjalankan perannya sebagai guardian of the constitution. Alih-alih menjadi pelindung terakhir hak konstitusional warga, MK dinilai memilih bersikap pasif dan menyerahkan sepenuhnya pembatasan hak kepada pembentuk undang-undang dan aparat penegak hukum.

Dengan ditolaknya permohonan ini, kebebasan berekspresi dan hak publik atas informasi dinilai berada dalam posisi yang semakin rentan. Negara kembali dipandang abai dalam memastikan bahwa perlindungan data pribadi tidak dijadikan alat untuk membungkam kritik, membatasi kerja pers, dan mempersempit ruang demokrasi di Indonesia. (Sirana.id)

Tags: jurnalisUU PDP
AdminSirana2

AdminSirana2

Related Posts

Aksi Demo 214 oleh masyarakat Kaltim (foto:Nasya)
Kalimantan Timur

AMNESTY INTERNATIONAL INDONESIA: Dengarkan aspirasi masyarakat Kaltim, usut kekerasan atas peserta aksi dan jurnalis

22 April 2026
Aksi Demo 214 oleh masyarakat Kaltim (foto:Nasya)
Kalimantan Timur

Empat Jurnalis Kaltim Jadi Korban Represi Saat Aksi Demo 214, Koalisi Pers Kaltim: Halangi Kerja Pers Bisa Dipidana

22 April 2026
Kawat Berduri di Kantor Gubernur Kaltim/RA
Ceritarana

Pemasangan Kawat Berduri di Kantor Gubernur Kaltim Berlebihan dan Ancam Nilai Demokrasi

21 April 2026
Next Post
Kamera jebak menangkap gambar satwa endemik Lutung Kutai di bentang alam Wehea-Kelay.

Kabar Baik dari Wehea-Kelay: Surga Satwa Langka di Kalimantan Timur

Kampung Payung Payung Maratua/RA

Abrasi Ancam Wisata Maratua, Pemprov Kaltim Siapkan Langkah Penanganan

dok: kementrian ESDM

Kementerian ESDM Temukan 50 Ribu Ton Batubara Tak Bertuan di Sungai Mahakam

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Aksi Demo 214 oleh masyarakat Kaltim (foto:Nasya)

AMNESTY INTERNATIONAL INDONESIA: Dengarkan aspirasi masyarakat Kaltim, usut kekerasan atas peserta aksi dan jurnalis

1 week ago
Aksi Demo 214 oleh masyarakat Kaltim (foto:Nasya)

Empat Jurnalis Kaltim Jadi Korban Represi Saat Aksi Demo 214, Koalisi Pers Kaltim: Halangi Kerja Pers Bisa Dipidana

1 week ago
Kawat Berduri di Kantor Gubernur Kaltim/RA

Pemasangan Kawat Berduri di Kantor Gubernur Kaltim Berlebihan dan Ancam Nilai Demokrasi

2 weeks ago
Pertemuan Pejabat Senior Sesi ke-38 Konferensi Regional FAO untuk Asia dan Pasifik (APRC38) dibuka hari ini (20/4) di Brunei Darussalam. (c)FAO/AJEEM

Pejabat Senior Pertanian Asia-Pasifik Berkumpul di Tengah Tekanan Ketahanan Pangan yang Meningkat

2 weeks ago

Kategori

  • Advertorial
  • Ceritarana
  • Dinas Pariwisata Kukar
  • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kukar
  • Diskominfo Kukar
  • Dispora Kukar
  • Kalimantan Timur
  • Nasional
  • Potretrana
  • Ranamendalam
  • Ranaterkini
  • Uncategorized

Berita Populer

industri batu bara Kaltim (sirana.id)
Ceritarana

Permintaan Batu Bara Menurun, Anak Muda Kaltim Harus Bersiap

by Sirana.id
5 June 2025
0

SAMARINDA - Sejak era sebelum kemerdekaan, pertambangan dahulu jadi daya tarik Kalimantan Timur. Sisa industri pertambangan batu...

para perempuan yang memperjuangkan pemulihan ekosistem di Teluk Balikpapan, dalam sebuah aksi pad 2024 lalu. (Foto; Nofiyatul Chalimah)

Krisis Iklim dan Kerentanan Ganda Perempuan

12 June 2025
ilustrasi salah satu fakultas universitas Mulawarman/sirana.id)

Tujuh Perguruan Tinggi di Kaltim ini, Mahasiswa Barunya Tak Perlu Bayar UKT

17 June 2025
Tongkang batu bara yang melintas di perairan Kaltim (Sirana.id)

Orang Kaya di Indonesia dan 221 Ribu Rakyat Miskin Kaltim

28 September 2024
Nelayan dan kapal tongkang di Teluk Balikpapan (Foto: Nofiyatul Chalimah)

Memperjuangkan Kehidupan di Teluk Balikpapan dan Ambisi Pembangunan IKN

19 February 2025

Topik

aji indonesia amnesty international anak ancaman jurnalis banjir batu bara bencana sumatera berau BMKG bps kaltim BRIN diskominfo kukar Gaza gempa HAM ikn indonesia jatam kaltim jurnalis kalimantan timur kaltim kebebasan pers kekerasan kekerasan anak kekerasan perempuan kemen PPPA ketahanan pangan komnas perempuan krisis iklim kukar Kutai Kartanegara lubang tambang maratua masyarakat adat perempuan pesut mahakam pilkada pulau maratua samarinda sampah sirana.id tambang tambang batu bara universitas mulawarman wisata
SIRANA.ID

Sirana.id adalah media lokal di Kalimantan Timur yang hadir dengan semangat edukasi dan sumber informasi bagi publik Kalimantan Timur. Sirana berupaya memberikan ruang lebih besar bagi perempuan.

Follow sosial media kami:

Berita Terkini

  • AMNESTY INTERNATIONAL INDONESIA: Dengarkan aspirasi masyarakat Kaltim, usut kekerasan atas peserta aksi dan jurnalis
  • Empat Jurnalis Kaltim Jadi Korban Represi Saat Aksi Demo 214, Koalisi Pers Kaltim: Halangi Kerja Pers Bisa Dipidana
  • Pemasangan Kawat Berduri di Kantor Gubernur Kaltim Berlebihan dan Ancam Nilai Demokrasi

Kategori

  • Advertorial
  • Ceritarana
  • Dinas Pariwisata Kukar
  • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kukar
  • Diskominfo Kukar
  • Dispora Kukar
  • Kalimantan Timur
  • Nasional
  • Potretrana
  • Ranamendalam
  • Ranaterkini
  • Uncategorized
  • Tentang Sirana
  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami

© 2025 Sirana.id . All rights reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ranamendalam
  • Ceritarana
  • Ranaterkini
  • Potretrana
  • Advertorial
    • Dinas Pariwisata Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
    • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kukar

© 2025 Sirana.id . All rights reserved