Muara Jawa – Kementerian Agama Kabupaten Kutai Kartanegara telah menetapkan standar pembayaran zakat fitrah dan fidyah untuk tahun ini berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, ormas Islam, dan lembaga zakat setempat.
Untuk zakat fitrah ditetapkan dua opsi pembayaran:
• Beras: 2,5 kg per jiwa
• Uang: Tiga pilihan nominal Rp35.000, Rp45.000, atau Rp50.000 per jiwa
Sementara fidyah bagi yang berhalangan puasa ditetapkan:
• Beras: 700 gram per hari
• Uang: Rp30.000 per hari
Keputusan ini merujuk pada UU No. 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan Menteri Agama No. 52/2014. Masyarakat yang mengonsumsi beras dengan harga berbeda dapat menyesuaikan nominal pembayaran.
“Zakat fitrah wajib dibayarkan sebelum sholat Id, sedangkan fidyah untuk yang berhalangan puasa sesuai syariat,” jelas pernyataan resmi Kemenag Kukar.
Informasi lebih lanjut dapat diperoleh di kantor Kemenag Kukar atau lembaga zakat resmi. (Advertorial/Diskominfo Kukar)















