Samarinda — Peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Provinsi Kalimantan Timur masih menjadi persoalan serius yang mengancam kehidupan sosial masyarakat. Masalah ini tidak hanya berdampak pada kesehatan individu, tetapi juga berpotensi merusak tatanan keluarga, lingkungan sosial, hingga stabilitas kehidupan berbangsa dan bernegara.
Penyebaran narkoba yang semakin meluas dan tidak mengenal batas usia, profesi, maupun latar belakang sosial mendorong pemerintah untuk terus menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Ancaman tersebut kini dirasakan di berbagai lapisan masyarakat, termasuk kelompok usia produktif.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur, Brigjen Pol. Rudi Hartono, menyampaikan bahwa tahun 2025 menjadi periode yang penuh tantangan dalam upaya pemberantasan narkoba. Berdasarkan data terbaru, angka prevalensi penyalahgunaan narkotika di Kaltim menunjukkan peningkatan dibandingkan beberapa tahun sebelumnya. Pada tahun 2021, prevalensi penyalahgunaan narkoba tercatat sebesar 1,7 persen. Namun, pada tahun 2025 angka tersebut naik menjadi 2,11 persen.
Menurut Rudi Hartono, kenaikan prevalensi ini sejalan dengan meningkatnya jumlah penangkapan kasus narkotika sepanjang tahun 2025. Hal tersebut mengindikasikan bahwa jaringan peredaran narkoba di Kalimantan Timur mulai terpetakan dengan lebih jelas, termasuk lokasi dan pola distribusinya. Transparansi dalam pengungkapan kasus juga dinilai semakin membaik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Dalam data Indonesian Drug Report 2025, BNN telah memetakan sembilan wilayah rawan narkoba di Kaltim. Enam wilayah ada di Samarinda, dua di Balikpapan, dan satu di Bontang.
Di Samarinda wilayah yang masuk kategori bahaya adalah Kelurahan Tenun dan Sungai Pinang Dalam. Sementara, yang masuk kategori waspada ada Gunung Lingai, Handil Bakti, Loa Buah, dan Sungai Keledang.
Di Balikpapan, ada kelurahan Baru Tengah dengan kategori bahaya dan Gunungsari Ulu dengan kategori waspada. Sedangkan Bontang, ada Lok Tuan dengan kategori bahaya.
Menghadapi situasi tersebut, BNNP Kalimantan Timur menerapkan strategi yang lebih menyeluruh. Jika pada tahun 2023 pendekatan pemberantasan narkotika dilakukan melalui lima pilar utama, maka pada periode 2024 hingga 2025 strategi tersebut diperkuat dengan pendekatan ikonik dan tematik yang disesuaikan dengan kondisi daerah dan karakteristik masyarakat setempat.
Data BNNP menunjukkan bahwa kelompok usia produktif hingga 64 tahun merupakan kelompok paling rentan terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika. Faktor penyebabnya beragam, mulai dari tekanan ekonomi akibat kegagalan usaha, permasalahan keluarga seperti broken home, hingga masalah pribadi dan hubungan asmara.
Sebagai langkah pencegahan di tingkat akar rumput, sepanjang tahun 2025 BNNP Kalimantan Timur telah membentuk tujuh Desa Bersinar atau Desa Bersih Narkoba. Program ini mendapat dukungan penuh dari pemerintah daerah dan diharapkan dapat menjadi benteng pertahanan awal untuk memutus pengaruh bandar narkoba di lingkungan desa. Melalui keterlibatan masyarakat, program ini diharapkan mampu menekan laju penyebaran narkotika secara berkelanjutan. (Sirana.id)
Baca juga: Dari Lok Tuan Sampai Handil Bakti, Ini Wilayah Rawan Narkoba Kaltim















