Tim mengidentifikasi empat kelompok pesut ditemukan di Sungai Jengeru, Sungai Landing, Sungai Segendang, dan Sungai Apar.
“Temuan ini menjadi indikator penting dalam upaya pelestarian pesut yang terus dilakukan untuk memastikan masa depan mereka di habitat alami,” terang BKSDA Kaltim dalam unggahannya.
Kegiatan ini juga menunjukkan upaya nyata dalam melindungi spesies pesut dan habitatnya di Cagar Alam Teluk Apar, Kab. Paser, Kalimantan Timur.
Untuk diketahui, perkembangan terbaru, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.6628/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Kalimantan Timur Sampai Dengan Tahun 2020, kawasan CA Teluk Apar terdapat perubahan luasan, terutama pada pemukiman-pemukiman di dalam kawasan telah di enkalve atau keluar dari kawasan cagar alam. Pada Amar Ketiga Surat Keputusan ini menetapkan bahwa peta perkembangan kawasan hutan sebagai acuan dalam penentuan peruntukan dan fungsi kawasan hutan di Provinsi Kalimantan Timur.
Penyusunan dokumen blok kawasan CA Teluk Apar merujuk pada surat keputusan ini Letak/ Lokasi Kawasan CA Teluk Apar secara geografis terletak di 2⁰0′- 2⁰20′ LS dan 116⁰18′-116⁰35′ BT. Secara administrasi pemerintahan, kawasan CA Teluk Apar masuk dalam 3 (tiga) kecamatan, yaitu Kecamatan Tanjung Harapan, Kecamatan Batu Engau dan Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Pasir, Provinsi Kalimantan Timur.
Kawasan CA Teluk Apar ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Mentari Kehutanan Nomor 86/Kpts-II/1993 tanggal 16 Pebruari 1993 tentang Penetapan Kelompok Hutan Teluk Apar, yang terletak di Kabupaten Daerah Tingka II Pasir, Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur, seluas 46.900 (Empat Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus) hektare, sebagai kawasan hutan tetap dengan fungsi hutan Cagar Alam. (Sirana.id)