Koalisi Masyarakat Sipil Kalimantan Timur mendesak pemerintah daerah untuk bertanggung jawab. Mereka menuntut aparat penegak hukum segera mengusut tuntas kasus pembunuhan ini dan menindak tegas perusahaan tambang yang melanggar aturan.
“Nyawa warga bukan harga yang pantas dibayar untuk tambang,” begitu seruan para Aktivis pada aksi, Rabu (18/12/2024) di muka halaman Kantor Gubernur Kalimantan Timur.
Tambang tak hanya merenggut korban anak-anak yang tewas di lubangnya atau berbagai kecelakaan kerja. Tambang juga merenggut nyawa warga yang memperjuangkan haknya. Dan sudah sebulan lalu, Di Dusun Muara Langon, Desa Muara Kate, Kabupaten Paser, Jumat dini hari, 15 November 2024, Rusel, seorang warga berusia 60 tahun, tewas dibunuh oleh orang tak dikenal.
Rekannya, Anson, 55 tahun, juga menjadi korban penganiayaan berat. Peristiwa ini terjadi saat keduanya berjaga di sebuah pos yang mereka bangun untuk menghadang truk pengangkut batubara yang menggunakan jalan umum secara ilegal.
Kematian Rusel dan luka parah yang diderita Anson mempertegas konflik panjang antara warga setempat dan perusahaan tambang. Jalan yang mereka gunakan sehari-hari telah lama dirambah truk-truk besar pengangkut batubara milik perusahaan tambang, meski melanggar Peraturan Daerah Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2012. Perda tersebut dengan tegas melarang penggunaan jalan umum untuk kegiatan tambang. Namun, aturan itu seperti tak bertaring di hadapan kekuatan modal.
“Ini bukan pertama kalinya kami melihat warga menjadi korban,” ujar Aziz, aktivis lingkungan dari Koalisi Masyarakat Sipil Kalimantan Timur, dalam keterangan tertulisnya. “Kehadiran tambang di Kalimantan Timur telah merampas ruang hidup masyarakat dan menjadikan mereka sasaran kekerasan.”
Konflik antara masyarakat dan industri tambang bukan hal baru di Kalimantan Timur. Provinsi ini telah lama menjadi ladang eksploitasi sumber daya alam sejak tahun 1960-an. Dimulai dengan industri perkayuan, eksploitasi semakin masif pada era Orde Baru ketika pemerintah membuka pintu investasi asing melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing.
Setelah reformasi, otonomi daerah justru memperparah situasi. Konsesi tambang meluas. Masyarakat adat, petani, dan penduduk lokal kehilangan akses ke tanah mereka sendiri. Tak jarang, konflik ini berujung pada kekerasan.
Tragedi di Muara Kate menjadi cerminan dari wajah Kalimantan Timur hari ini: tanah kaya sumber daya yang terus dirampas, sementara masyarakatnya hanya menerima dampak buruk berupa kerusakan lingkungan, konflik, dan intimidasi. (sirana.id)















