BALIKPAPAN memang memiliki aturan daerah yang tak mengizinkan aktivitas pengerukan batu bara. Namun, Balikpapan juga kena dampak batu bara. PLTU, Stockpile, dan ship to ship batu bara, turut berkontribusi pada pencemaran lingkungan di kota yang bolak balik disebut sebagai kota yang nyaman dihuni.
Dibanding daratan, wilayah perairan yang paling banyak terdampak. Profesi yang terkena pun, otomatis adalah para nelayan tradisional.
Melansir dari rilis Walhi Kaltim, Nelayan tradisional ini pada pertengahan September juga melakukan aksi, beberapa mil dari pesisir Balikpapan, tempat ship to ship batu bara . Aksi ini merupakan kampanye untuk selamatkan lanskap Balikpapan dari ekstraktivisme batu bara.
Saat itu, mereka menggunakan 8 kapal nelayan melakukan aksi di daerah yang oleh kementerian perhubungan RI telah diterbitkan keputusan KM 54 Tahun 2023 terkait penatapan lokasi pelabuhan Ship To ship (STS) yang di fungsikan sebagai terminal bongkar muat batu bara.
“Tentu ini merupakan perampasan ruang hak nelayan untuk itu kami memberi pesan agar didaerah tersebut dikembalikan sebagai wilayah tangkap nelayan karena pada hakikatnya wilayah tersebut sudah sejak lama dimanfaatkan oleh nelayan sebagai mata pencaharian para nelayan,” kata Direktur Pokja Pesisir Mapaselle.
Ramainya kapal besar dan aktivitas raksasa pemindahan batu bara, membuat ribuan nelayan tradisional harus melaut lebih jauh. Sementara itu, Direktur Walhi Kaltim Fathur Roziqin Fen mengatakan, Pelabuhan STS yang ditetapkan oleh menteri perhubungan sebagai lokasi pelabuhan STS di perairan Balikpapan tentu akan merugikan nelayan.
“Sedangkan penetapan lokasi pelabuhan dalam KM 54 Tahun 2023 ditetapkan pada tanggal 8 Juni 2023. Untuk itu kami meminta kepada kementerian Perhubungan RI untuk Membatalkan KM 54/2023,” kata dia.
Apalagi daerah tersebut menjadi kawasan yang menjadi hak nelayan sekitar. Padahal, ketentuan terkait kawasan tersebut telah diatur di dalam Perda RTRW Kaltim sebagai kawasan perikanan tangkap sejak tanggal 28 april 2023. (Sirana.id)



















