Balikpapan – Ada delapan kasus tambang ilegal Kalimantan Timur yang ditangani Polda Kaltim selama Maret hingga Juli 2025. Tujuh adalah kasus tambang batu bara ilegal dan satu adalah tambang emas ilegal di Kutai barat. Delapan kasus itu termasuk tambang ilegal di lingkungan hutan Universitas Mulawarman (Unmul) Kota Samarinda, di kawasan Ibu Kota Nusantara, dan sisanya tersebar di Kutai Kartanegara hingga Kutai Barat.
Soal tambang ilegal di IKN ini, sebelumnya Bareskrim sudah merilis kasus ini di Surabaya. Modusnya adalah batu bara karungan. Sementara itu, dikutip dari Antara Kaltim Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol Endar Priantoro mengatakan pihaknya telah melakukan penyelidikan terkait aktivitas tambang batu bara illegal di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). Tambang batu bara ilegal ini diduga merugikan negara mencapai Rp5,7 triliun.
“Kami sifatnya dukung proses penyidikan kasus tambang ilegal di IKN,” ujar Endar Priantoro, seperti dikutip dari Antara Kaltim.
Penanganan perkara tambang ilegal di kawasan IKN, lanjut dia, kewenangan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri. Sedangkan Polda Kaltim hanya membantu penyidikan yang tengah dilakukan Dittipidter Bareskrim Polri tersebut. Polda Kaltim terlibat dalam pengamanan selama proses penyidikan oleh Bareskrim Polri. Termasuk saat tim penyidik melakukan penelusuran informasi terkait asal usul batu bara yang kemudian berhasil ditangkap di wilayah Surabaya.
Sementara itu, dalam rilisnya pekan lalu, Buyung Marajo, Koordinator Pokja 30 Kaltim memaparkan, memang mengapresiasi Bareskrim Polri yang berhasil mengungkap peredaran batubara dari tambang ilegal di Kaltim. Tetapi masih banyak peredaran batubara dan aktivitas tambang ilegal lainnya di Kaltim yang belum tersentuh. Bukan hanya tiga orang tersangka yang terlibat.
“Harus diusut tuntas siapa pihak lain yang menerima dan menjadi penerima manfaat dari kejahatan ini. Kasus ini juga menjadi bukti lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di Kaltim ketika berhadapan dengan korporasi industri tambang yang melanggar hukum, apalagi yang ilegal. Termasuk Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim, Pemerintah Daerah, Otorita IKN, dan Instasi Penegakan Hukum (Gakkum) lainnya — jangan sampai publik berburuk sangka ada apa-apanya hingga Bareskrim Polri yang baru bisa mengungkap masalah ini,” tegasnya.
Menurut Buyung, pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia bahwa pengawasan Kementerian ESDM hanya untuk tambang berizin adalah pernyataan tidak penting dan tidak perlu, sekaligus menunjukkan ketidakmampuan menteri untuk mitigasi agar kejadian serupa tidak terulang di daerah lain.
“Yang perlu dicatat, kasus ini juga melibatkan dokumen resmi dari perusahaan pemegang IUP sebagai salah satu syarat pengiriman. Dokumen tersebut digunakan seolah-olah batubara tersebut berasal dari penambangan resmi atau pemegang IUP, padahal sebenarnya berasal dari kegiatan illegal mining,” pungkasnya. (Sirana.id)
baca juga: Pesta Pora Tambang Ilegal di Tahura, Bukti Pengawasan Tambang Masih Lemah















