Sejumlah lembaga dan organisasi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mulawarman menyampaikan sikap bersama terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis hak asasi manusia, Andrie Yunus. Dalam pernyataan tersebut, mereka menegaskan bahwa tindakan tersebut secara jelas bertujuan untuk melumpuhkan kondisi fisik maupun psikologis korban.
Mereka juga menilai bahwa aksi ini bukan sekadar tindak kekerasan biasa, melainkan bentuk teror serta upaya membungkam aktivitas perjuangan dan kritik yang selama ini disuarakan oleh para aktivis. Peristiwa ini dianggap sebagai bagian dari praktik represif terhadap individu yang aktif menyampaikan aspirasi di Indonesia.
Selain itu, mereka menduga bahwa kejadian tersebut tidak terjadi secara kebetulan. Penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus diyakini telah direncanakan secara matang. Berdasarkan penelusuran koalisi masyarakat sipil, sebelum kejadian berlangsung, korban sempat diikuti dan diawasi oleh orang tak dikenal di berbagai tempat, seperti rumah, tempat tinggal sementara, dan lokasi yang sering ia kunjungi. Ia juga menerima sejumlah panggilan dari nomor tak dikenal yang diduga sebagai bentuk teror awal.
Lebih lanjut, tindakan ini tidak dapat dipandang sebagai kekerasan biasa yang hanya menyasar individu tertentu. Sebaliknya, peristiwa tersebut dinilai sebagai tindakan terstruktur yang menjadi ancaman bagi seluruh masyarakat, khususnya warga negara yang aktif bersuara, menyampaikan kritik, dan memperjuangkan hak-hak sipil.
Koalisi tersebut juga secara tegas menolak upaya pihak tertentu yang ingin membawa kasus ini ke ranah peradilan militer. Mereka menegaskan bahwa sejak reformasi 1998, telah diatur bahwa anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili melalui mekanisme peradilan umum. Upaya mengalihkan penanganan kasus ini ke peradilan militer dinilai berpotensi membuka ruang impunitas, mengabaikan hak korban, serta melemahkan pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku.
Sebagai penutup, mereka menekankan bahwa keadilan harus segera ditegakkan tanpa kompromi. Seluruh pihak yang terlibat, baik pelaku langsung maupun pihak yang merencanakan, harus diungkap secara menyeluruh dan diproses melalui peradilan umum. (Sirana.id)















