Kematian tragis seorang siswa Sekolah Dasar di Nusa Tenggara Timur pada 29 Januari 2026 yang diduga mengakhiri hidup karena tidak mampu membeli buku dan pena, dinilai bukan sekadar kabar duka. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyebut peristiwa ini sebagai tanda lumpuhnya perlindungan hak anak atas pendidikan, khususnya bagi mereka yang terhalang biaya.
Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menyoroti ironi di balik klaim kenaikan anggaran pendidikan pemerintah. Menurutnya, realitas menunjukkan seorang anak bisa kehilangan nyawa hanya karena alat tulis yang harganya sangat murah tetap tak terjangkau.
JPPI juga menanggapi pernyataan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang menyebut anak putus sekolah karena “tidak bisa jajan”. Ubaid menilai pernyataan tersebut keliru dan merendahkan realitas kemiskinan. Ia menegaskan, kasus di NTT justru membuktikan anak berhenti sekolah karena beban biaya pendidikan, bukan persoalan jajan.
Slogan “Wajib Belajar 13 Tahun” juga dinilai tidak sejalan dengan kondisi di lapangan. JPPI mempertanyakan bagaimana kewajiban sekolah dapat berjalan jika biaya pendidikan terus membebani keluarga miskin.
Menurut JPPI, situasi ini terjadi karena pengabaian amanat konstitusi terkait pembiayaan pendidikan. Pasal 31 UUD 1945, UU Sisdiknas, serta Putusan Mahkamah Konstitusi disebut memerintahkan pendidikan dasar tanpa pungutan. Namun, pemerintah dinilai membiarkan beban operasional sekolah ditanggung wali murid.
JPPI juga mengkritik prioritas anggaran yang dinilai bergeser. Dana pendidikan disebut tergerus untuk program seperti makan bergizi gratis. Ubaid menyebut kondisi ini sebagai “kanibalisasi anggaran”, yang membuat porsi riil pendidikan menyusut.
JPPI mendesak pemerintah menghentikan narasi keliru soal putus sekolah, mengaudit dana bantuan pendidikan, serta mengembalikan fokus anggaran pendidikan pada kebutuhan dasar siswa, guru, dan sarana prasarana. (Sirana/id)















