SIRANA.ID
  • Home
  • Ceritarana
  • Ranamendalam
  • Ranaterkini
    • Kalimantan Timur
    • Nasional
  • Potretrana
  • Advertorial
    • Diskominfo Kukar
    • Dinas Pariwisata Kukar
    • Dispora Kukar
    • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kukar
  • Tentang Sirana
No Result
View All Result
  • Home
  • Ceritarana
  • Ranamendalam
  • Ranaterkini
    • Kalimantan Timur
    • Nasional
  • Potretrana
  • Advertorial
    • Diskominfo Kukar
    • Dinas Pariwisata Kukar
    • Dispora Kukar
    • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kukar
  • Tentang Sirana
No Result
View All Result
SIRANA.ID
No Result
View All Result
Home Ranaterkini Nasional

Amnesty: Prajurit TNI Tidak Berwenang Mengamankan Sidang Pengadilan

AdminSirana2 by AdminSirana2
7 January 2026
in Nasional, Ranaterkini
0
(© Tangkapan cuplikan layar Official iNews via YouTube)

(© Tangkapan cuplikan layar Official iNews via YouTube)

0
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Amnesty International Indonesia menilai kehadiran personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sebagai praktik yang keliru dan berpotensi mencederai prinsip peradilan yang independen. Pernyataan ini disampaikan merespons hadirnya anggota TNI dalam sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menegaskan bahwa TNI merupakan alat negara di bidang pertahanan, bukan aparat pengamanan di ruang sidang. Menurutnya, pengadilan umum berada dalam wilayah kekuasaan yudikatif yang harus berdiri bebas dari pengaruh militer.

Ia menyampaikan bahwa persidangan yang adil mensyaratkan suasana yang bebas dari tekanan. Kehadiran prajurit berseragam tempur di ruang sidang dinilai dapat menciptakan atmosfer intimidatif, baik bagi majelis hakim, saksi, terdakwa, maupun tim penasihat hukum.

Usman menilai langkah Ketua Majelis Hakim yang meminta personel TNI mundur dari ruang sidang sudah tepat. Selain menghalangi pandangan pengunjung dan jurnalis, keberadaan aparat militer tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Amnesty International Indonesia pun mendesak Kejaksaan untuk menghentikan pola pengamanan yang bersifat militeristik dalam persidangan.

Ia juga menanggapi alasan pengamanan yang dikaitkan dengan Nota Kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan. Menurutnya, MoU tersebut tidak mengikat lembaga peradilan. Kejaksaan, kata Usman, harus memahami batasan fungsi konstitusional TNI. Ketergantungan pada pengamanan militer, alih-alih menggunakan kepolisian, dinilai mencerminkan adanya nuansa politis dalam perkara tersebut sekaligus memperlihatkan relasi yang tidak sehat antara institusi penegak hukum.

Lebih jauh, Amnesty menilai fenomena ini bertentangan dengan pernyataan Presiden yang menyebut tidak akan menghidupkan kembali praktik militerisme. Kenyataan di ruang sidang Pengadilan Tipikor, ditambah dengan meluasnya peran militer di ranah birokrasi sipil, dinilai justru menormalisasi militerisme dalam pemerintahan sipil.

Demi menjaga integritas dan independensi peradilan, Amnesty International Indonesia menegaskan bahwa praktik militerisasi ruang sidang harus dihentikan. Menurutnya, TNI seharusnya hanya menjalankan fungsi pengamanan di lingkungan peradilan militer dan kembali pada peran konstitusionalnya dalam menjaga supremasi sipil.

Latar Belakang

Sidang kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (5/1/2026) menjadi perhatian publik setelah tiga personel TNI terlihat berada di dalam ruang sidang.

Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, menegur keberadaan personel TNI tersebut karena dinilai mengganggu jalannya persidangan dan menghalangi pandangan pengunjung serta jurnalis. Hakim kemudian meminta mereka untuk mundur hingga akhirnya meninggalkan ruang sidang.

Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum, Roy Riady, menyatakan bahwa kehadiran TNI semata-mata untuk kepentingan pengamanan. Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan TNI, Aulia Dwi Nasrullah, menjelaskan bahwa penugasan tersebut dilakukan atas permintaan Kejaksaan dan merujuk pada Nota Kesepahaman antara TNI dan Kejaksaan Republik Indonesia. (Sirana.id)

Baca juga: Saat Para Ibu Bersuara, Untuk Melindungi Mahasiswa dan Membatalkan UU TNI

Tags: amnesty internationalpersidanganTNI
AdminSirana2

AdminSirana2

Related Posts

Antonio Gueterres (foto: UN)
Ranaterkini

Hari Internasional untuk Mengakhiri Impunitas Atas Kejahatan Terhadap Jurnalis 2026 – Pesan Sekretaris Jenderal PBB, António Guterres

4 November 2026
Peserta menyaksikan film dokumenter Inong Peudame: Together, We Were Brave di Aceh Besar, 30 September 2026. Foto: UN Women/Riska Munawarah
Ceritarana

Meneruskan Warisan Perjuangan Perempuan Aceh: Film Inong Peudame Dorong Dialog tentang Perempuan, Perdamaian, dan Ketangguhan

1 October 2026
Petani memanen jagung (foto: Pupuk Kaltim)
Advertorial

Dorong Kemandirian Desa, Pupuk Kaltim Raih Predikat Gold pada CSR dan PDB Awards 2026

1 October 2026
Next Post
Ilustrasi dibalik jeruji/Freepik

Amnesty Desak Pembebasan Aktivis Morowali dan Hentikan Tindakan Represif Aparat

Sidang Dewan HAM PBB di Jenewa, Swiss, 24/02/2025 (© Joan Sutter via Shutterstock)

Jangan Terjebak Euforia Jabatan Presiden Dewan HAM PBB

Yuliana Wetuq yang akrab disapa Ming, tanpa lelah menjaga Hutan Lindung Wehea. Foto: Akun Facebook Yuli Wetuq

Yuliana Wetuq, Perempuan yang Menjaga Hutan Wehea

Kategori

  • Advertorial
  • Ceritarana
  • Dinas Pariwisata Kukar
  • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kukar
  • Diskominfo Kukar
  • Dispora Kukar
  • Kalimantan Timur
  • Nasional
  • Potretrana
  • Ranamendalam
  • Ranaterkini
  • Uncategorized

Topik

advertorial aji indonesia amnesty international anak banjir batu bara bencana sumatera berau BMKG bps kaltim BRIN diskominfo kukar DPR RI Gaza gempa HAM ikn indonesia jurnalis kalimantan timur kaltim kekerasan kekerasan perempuan kemen PPPA ketahanan pangan komnas perempuan krisis iklim kukar Kutai Kartanegara lubang tambang maratua masyarakat adat orangutan perempuan pesut mahakam pilkada pulau maratua pupuk kaltim samarinda sampah sirana.id tambang tambang batu bara universitas mulawarman wisata

Berita Terkini

  • Hari Internasional untuk Mengakhiri Impunitas Atas Kejahatan Terhadap Jurnalis 2026 – Pesan Sekretaris Jenderal PBB, António Guterres
  • Kunjungi PKT, Anggota Komisi XII DPR RI Apresiasi Kinerja Perusahaan
  • Meneruskan Warisan Perjuangan Perempuan Aceh: Film Inong Peudame Dorong Dialog tentang Perempuan, Perdamaian, dan Ketangguhan

Kategori

  • Advertorial
  • Ceritarana
  • Dinas Pariwisata Kukar
  • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kukar
  • Diskominfo Kukar
  • Dispora Kukar
  • Kalimantan Timur
  • Nasional
  • Potretrana
  • Ranamendalam
  • Ranaterkini
  • Uncategorized
  • Tentang Sirana
  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami

© 2025 Sirana.id . All rights reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ranamendalam
  • Ceritarana
  • Ranaterkini
  • Potretrana
  • Advertorial
    • Dinas Pariwisata Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
    • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kukar

© 2025 Sirana.id . All rights reserved