Jakarta, 25 November 2025 — Dalam peringatan Hari Internasional untuk Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) kembali menegaskan bahwa femisida adalah bentuk paling ekstrem dari kekerasan berbasis gender. Komisi menekankan bahwa pembunuhan terhadap perempuan karena identitas gendernya bukan hanya persoalan kriminal semata, tetapi merupakan puncak dari rangkaian kekerasan yang seringkali tidak ditangani secara serius oleh negara.
Komnas Perempuan mencatat bahwa sepanjang 2025, mereka menerima laporan sedikitnya sepuluh kasus femisida, terdiri dari tujuh femisida intim—yang dilakukan pasangan atau mantan pasangan—dan tiga femisida non-intim. Salah satu kasus bahkan menunjukkan bagaimana penelantaran dan kekerasan psikologis yang berlangsung bertahun-tahun dapat berujung pada kematian korban. Dari pemantauan pemberitaan media dalam kurun November 2024 hingga Oktober 2025, ditemukan 453 pemberitaan pembunuhan perempuan, dan 239 di antaranya teridentifikasi sebagai femisida.
Dari data tersebut terlihat bagaimana perempuan dalam situasi kerentanan tinggi—seperti perempuan yang dilacurkan, korban kekerasan berbasis gender online, korban konflik bersenjata, penyintas keragaman identitas gender dan seksual, serta penyandang disabilitas—menjadi kelompok yang paling banyak mengalami femisida. Bahkan terdapat 24 kasus femisida terhadap anak perempuan. Komnas Perempuan menyoroti bahwa sebagian besar pelaku adalah orang yang dekat dengan korban, seperti suami, pasangan, atau pacar. Temuan ini menegaskan bahwa relasi intim tidak selalu menjadi ruang yang aman bagi perempuan.
Bentuk kekerasan yang dilakukan pelaku sering kali sangat brutal. Banyak korban mengalami pemerkosaan, dicekik, disiksa, hingga dibunuh. Tidak sedikit pula tubuh korban mengalami penghinaan lanjutan setelah meninggal, seperti dibuang, dibakar, diikat, dimutilasi, atau diperlakukan tidak manusiawi lainnya. Motif yang kerap diberitakan sebagai “cemburu”, “sakit hati”, atau masalah ekonomi pada dasarnya mencerminkan keinginan pelaku untuk mengontrol kehidupan perempuan, terutama ketika perempuan berusaha mandiri, ingin berpisah, aktif di media digital, bekerja, atau menolak hubungan seksual.
Dalam konteks digital, kekerasan sering berawal dari komunikasi daring yang kemudian berkembang menjadi kedekatan semu. Pelaku memanfaatkan kerentanan korban, mengajak bertemu di ruang privat, dan melakukan kekerasan ketika keinginan mereka tidak dituruti. Teknologi dalam situasi ini berperan memperkuat relasi kuasa yang tidak seimbang.
Komnas Perempuan juga mengingatkan bahwa keluarga, teman, atau pendamping yang melaporkan kekerasan turut menghadapi ancaman dan membutuhkan dukungan pemulihan. Namun hingga kini pendataan femisida belum menjadi standar dalam sistem hukum Indonesia. Banyak kasus diperlakukan sebagai pembunuhan biasa tanpa membaca riwayat kekerasan sebelumnya, sehingga pola kekerasan tidak terlihat dan pencegahan sulit dilakukan.
Komisioner Irwan Setiawan menyebut bahwa femisida juga dapat muncul dalam lingkup perdagangan orang (TPPO), karena praktik eksploitasi yang berkelanjutan dalam jaringan kejahatan terorganisir dapat berujung pada kematian korban. Sementara itu, Komisioner Chatarina Pancer Istiyani menegaskan bahwa femisida bukanlah persoalan personal atau ledakan emosi spontan, tetapi merupakan kegagalan struktural negara dalam melindungi hidup perempuan.
Karena itu, Komnas Perempuan meminta negara untuk memastikan adanya protokol investigasi femisida yang cepat, tepat, dan berperspektif korban. Pengakuan atas relasi kuasa, riwayat kekerasan, dan hak pemulihan anak korban harus menjadi bagian dari proses hukum. Komnas Perempuan juga telah mengembangkan model pendokumentasian, standar statistik femisida, dan instrumen identifikasi risiko untuk memastikan penanganan yang lebih akuntabel dan berbasis bukti.
Lembaga ini menekankan bahwa setiap kematian perempuan akibat femisida harus menjadi alarm bagi negara untuk memperbaiki sistem perlindungan. Dimulai dari penanganan laporan KDRT, setiap tanda kekerasan seharusnya dilihat sebagai potensi eskalasi menuju femisida. Komnas Perempuan berharap upaya pencegahan, pemulihan bagi keluarga korban, peningkatan kapasitas aparat, hingga pemberitaan media yang adil dan tidak menyudutkan korban dapat menjadi langkah nyata agar tidak ada lagi femisida yang terjadi secara diam-diam dan normal. Nyawa perempuan, bagi mereka, tidak boleh lagi hilang dalam senyap. (Sirana.id)
Baca juga: Upaya Perbaikan Narasi Femisida, Komnas Perempuan Hadirkan Buku Saku untuk Jurnalis















