Kelangkaan Liquefied Potroleum Gas (LPG) atau LPG 3 Kg, akhir-akhir ini menjadi permasalahan dan menimbulkan keluhan dari masyarakat. Bagaimana tidak, kelangkaan ini terjadi di seluruh wilayah Indonesia. Lalu apa penyebab dari kelangkaan LPG 3 Kg?
Salah satu faktor penyebab kelangkaan ini adalah kebijakan baru dari pemerintah yang melarang penjualan gas LPG 3 Kg secara eceran. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa ada indikasi penyaluran yang tidak tepat sasaran untuk gas LPG 3 Kg. Dimana gas LPG 3 Kg di beli sekelompok orang dalam jumlah yang besar dengan cara yang tidak wajar, sehingga mereka memainkan harga di tingkat pengecer. Untuk mengatasi permasalahan ini, pemerintah menetapkan aturan baru yakni mengharuskan pembelian gas LPG 3 Kg dilakukan di pangkalan resmi. Bertujuan agar memastikan masyarakat mendapatkan harga yang wajar dan tepat sasaran. Namun demikian, dampak kebijakan pemerintah ini malah menyebabkan antrean panjang di hampir seluruh wilayah, selain itu juga sudah mulai ada insiden-insiden yang merenggut nyawa masyarakat dikarenakan kelangkaan gas LPG 3 Kg ini.
Salah satu warga yang merasakan dampak dari kelangkaan gas LPG 3 Kg ini adalah Fitri, “Gas LPG sulit dicari, sekali dapat harganya bisa tembus 45 ribu, jadi mau tidak mau ya di beli saja, dari pada tidak ada,” ujarnya.
Fitri juga khawatir jika tidak mendapatkan gas LPG 3 Kg, ia akan kesulitan untuk menjalankan usahanya. Bagaimana tidak, gas LPG selain untuk kebutuhan sehari-hari, keluarga Fitri juga menggantungkan hidup dari hasil berjualan UMKM makanan. Sehingga membuatnya tetap harus membeli gas LPG dengan harga tinggi untuk menjalankan dagangannya, walaupun kesulitan membagi keuntungan karena tidak bisa mengurangi bahan baku, lantaran mementingkan kualitas.
“Saya membutuhkan setidaknya tiga gas LPG 3 Kg setiap mencari, satu untuk dirumah, dua untuk di lapak dagangan. Karena saya menjual dua menu makanan yang berbeda, tentu saja dari kompornya saja sudah berbeda, jadi sulit sekali kalau kehabisan gas apalagi berbarengan. Belum lagi sulit untuk menghitung keuntungan dan memutarkan modal untuk esok hari, kan tidak mungkin kalau dikurangi bahannya atau membeli bahan baku yang lebih murah nanti rasanya pasti berbeda.” Ungkapnya.
Per 1 Februari 2025, penjualan gas LPG 3 Kg resmi tidak diperbolehkan lagi dijual belikan secara eceran dan dialihkan ke pangkalan resmi. Namun, peralihan ini menyebabkan masyarakat kesulitan untuk mendapatkan gas LPG 3 Kg karena terbatasnya pangkalan resmi dan juga kurangnya sosialisasi mengenai kebijakan baru ini, sehingga membuat masyarakat kesulitan untuk memenuhi urusan dapur mereka. (RA/Sirana.id)