Loa Janan – Pada 10 Maret 2025, Pertamina bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kutai Kartanegara menggelar Operasi Pasar Murah LPG 3 kg di Kecamatan Loa Janan. Kegiatan ini bertujuan menjaga stabilitas harga gas subsidi dan mencegah praktik penjualan tidak wajar oleh oknum pengecer yang kerap menaikkan harga di atas ketentuan resmi.
PT. Dhirabrata Gas Nusantara ditunjuk sebagai distributor resmi untuk menyalurkan gas LPG 3 kg dengan harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET). Salmani, perwakilan Disperindag Kukar, menyatakan bahwa program ini diharapkan dapat diadakan rutin 2-3 kali setahun untuk memastikan harga tetap stabil dan distribusi tepat sasaran. “Ini juga menjadi upaya untuk mengurangi penyimpangan dalam penyaluran gas subsidi,” ujarnya.
Masyarakat Loa Janan menyambut antusias kegiatan ini. “Biasanya harga gas di pengecer bisa mencapai Rp 50.000, tapi di sini kami bisa beli dengan harga normal. Ini sangat membantu,” kata salah seorang warga. Camat Loa Janan, Drs. Hery Rusnadi, turut mengapresiasi inisiatif ini dan mengimbau warga untuk tidak menjual kembali gas subsidi dengan harga lebih tinggi. “Mari bersama-sama menjaga kebijakan ini agar manfaatnya dirasakan oleh yang berhak,” tegasnya.
Pemerintah daerah dan pihak terkait terus berupaya mengatasi kelangkaan dan kenaikan harga LPG 3 kg melalui serangkaian langkah strategis. Berikut beberapa upaya yang dilakukan:
- Menggelar Operasi Pasar Murah Secara Berkala
Disperindag Kukar akan berkoordinasi dengan Pertamina untuk menyelenggarakan operasi pasar setidaknya 2-3 kali dalam setahun. Tujuannya adalah menstabilkan harga gas LPG subsidi agar tetap terjangkau bagi masyarakat. - Memperketat Pengawasan Distribusi
Pihak berwenang akan meningkatkan pengawasan terhadap agen dan pengecer gas LPG 3 kg. Langkah ini diambil untuk mencegah praktik penimbunan atau permainan harga yang merugikan masyarakat. - Sosialisasi kepada Masyarakat
Pemerintah akan terus mengedukasi masyarakat tentang kriteria penerima LPG subsidi dan cara melaporkan pengecer yang menjual gas dengan harga tidak wajar. Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memantau distribusi LPG. - Menindak Tegas Pengecer Nakal
Pihak berwenang akan memberikan sanksi tegas kepada pengecer yang menjual gas LPG subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Tindakan ini bertujuan untuk menciptakan efek jera dan memastikan harga gas tetap sesuai ketentuan.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan kelangkaan dan kenaikan harga LPG 3 kg dapat diatasi, sehingga masyarakat dapat memperoleh gas subsidi dengan harga yang stabil dan terjangkau.
Dengan Operasi Pasar Murah ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh gas LPG 3 kg dengan harga terjangkau dan distribusi yang lebih transparan. Pemerintah juga berkomitmen untuk terus mengawasi distribusi dan menindak tegas oknum yang melanggar aturan. (Advertorial/Diskominfo Kukar)















