SIRANA.ID
  • Home
  • Ceritarana
  • Ranamendalam
  • Ranaterkini
    • Kalimantan Timur
    • Nasional
  • Potretrana
  • Advertorial
    • Diskominfo Kukar
    • Dinas Pariwisata Kukar
    • Dispora Kukar
    • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kukar
  • Tentang Sirana
No Result
View All Result
  • Home
  • Ceritarana
  • Ranamendalam
  • Ranaterkini
    • Kalimantan Timur
    • Nasional
  • Potretrana
  • Advertorial
    • Diskominfo Kukar
    • Dinas Pariwisata Kukar
    • Dispora Kukar
    • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kukar
  • Tentang Sirana
No Result
View All Result
SIRANA.ID
No Result
View All Result
Home Ranaterkini

Terkait Kasus Kekerasan Seksual, Satgas PPKS Unmul Rekomendasikan Tiga Dosen Disanksi

Sirana.id by Sirana.id
6 August 2024
in Ranaterkini
0
Satgas PPKS Unmul (dok: Satgas PPKS Unmul)

Satgas PPKS Unmul (dok: Satgas PPKS Unmul)

0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SAMARINDA – Tiga dosen direkomendasikan mendapatkan sanksi. Mulai dari permintaan maaf hingga pemberhentian. Hal ini disampaikan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Mulawarman (Satgas PPKS Unmul) dalam keterangan tertulisnya, pada Senin (5/8/2024).

Dalam rilisnya, mereka memaparkan selama dua tahun masa bakti periode 2022-2024, Satgas PPKS Unmul telah menangani 27 kasus dari 60 orang yang melakukan pelaporan. Perincian 27 pelaporan kasus itu terdiri dari 21 kasus kekerasan seksual, 3 kasus kekerasan fisik non kekerasan seksual, dan 3 laporan tanpa identitas. Dari sejumlah kasus yang ditangani, 3 kasus diantaranya melibatkan 3 orang terlapor yang berstatus sebagai dosen di Universitas Mulawarman.

Kasus pertama, terjadi pada saat proses penyelesaian tugas akhir mahasiswa, dimana kasus ini melibatkan dosen yang pada saat dilaporkan menjabat sebagai Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan di salah satu Fakultas di Universitas Mulawarman. Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, Satgas PPKS telah menyerahkan simpulan dan rekomendasi kepada Pimpinan Universitas Mulawarman dan telah ditindaklanjuti oleh Rektor Universitas Mulawarman sehingga saat ini sedang diproses oleh Kementerian Pendidikan Riset dan Teknologi di Jakarta. Terhadap kasus ini, Satgas PPKS Unmul menyimpulkan bahwa terlapor terbukti melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (2) huruf l Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, yakni “menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh Korban tanpa persetujuan Korban” dan memberikan rekomendasi agar terlapor diberikan sanksi administratif berat berupa pemberhentian tetap sebagai pendidik di Universitas Mulawarman.

Kasus kedua, perbuatan diskriminasi gender sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (2) huruf a Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021, yakni “menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender Korban;” yang terjadi pada saat proses perkuliahan di kelas sedang berlangsung. Terhadap Terlapor, Satgas PPKS Unmul berkesimpulan perbuatan diskriminasi gender terbukti dilakukan dan kepada terlapor direkomendasikan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan terlapor telah melakukan permintaan maaf serta tidak mengulangi perbuatannya sesuai permintaan korban sebagai pelapor.

Kasus ketiga, dengan jumlah 6 orang pelapor melibatkan seorang dosen dengan jabatan Guru Besar pada salah satu Fakultas di Universitas Mulawarman. Berdasarkan hasil penanganan dan pemeriksaan, Satgas PPKS Unmul menyimpulkan bahwa Terlapor terbukti melakukan perbuatan ”menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada Korban; menatap Korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman; menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh Korban tanpa persetujuan Korban sebagaimana Pasal 5 (2) huruf c, d, dan l Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021. Terhadap kasus ini, Satgas PPKS Unmul merekomendasikan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara dari jabatan tanpa memperoleh hak jabatan dan larangan bagi terlapor untuk menduduki jabatan strategis di lingkungan Universitas Mulawarman.

Berdasarkan 3 kasus kekerasan seksual yang melibatkan dosen sebagai Terlapor/pelaku dan mahasiswa sebagai korban sebagaimana telah selesai ditangani oleh Satgas PPKS Unmul, mengkonfirmasi salah satu sebab terjadinya kekerasan seksual di Universitas, yakni relasi kuasa antara dosen dan mahasiswa yang selama ini ada dan mengakar di perguruan tinggi. Relasi kuasa karena adanya kepentingan mahasiswa terhadap dosen dalam proses bimbingan penyelesaian tugas akhir, pelaksanaan penelitian yang dilakukan di luar perguruan tinggi, hingga relasi kuasa yang terjadi dalam interaksi di kelas selama proses perkuliahan berlangsung.

Oleh karena itu, Satgas PPKS Unmul melakukan berbagai upaya untuk membangun sistem dan cara untuk mencegah terjadinya keberulangan, termasuk memberikan catatan untuk meminimalkan potensi penyalahgunaan relasi kuasa yang ada di Universitas Mulawarman. Beberapa langkah yang dapat dilakukan oleh Universitas, civitas akademika, dan warga Universitas Mulawarman, diantaranya:
1. Membatasi jam pertemuan antara mahasiswa dengan pendidik/dosen dan/atau tenaga kependidikan di luar jam operasional kampus dan/atau luar area kampus; dosen dan mahasiswa dalam kegiatan pelaksanaan Tri Dharma perguruan tinggi;
2. Membuat sistem pemberitahuan untuk melakukan pelaksanaan Tri Dharma yang dilakukan oleh dosen dan mahasiswa di perguruan tinggi;
3. Mengikuti edukasi dan sosialisasi agar penyebarluasan bentuk kekerasan seksual dapat diketahui dan dipahami sehingga menjadi panduan agar tidak menjadi pelaku maupun korban kekerasan seksual;
4. Penguatan budaya anti kekerasan seksual yang dilakukan bersama oleh seluruh sivitas akademika Universitas Mulawarman.
5. Mengimbau kepada seluruh sivitas akademika dan warga kampus Universitas Mulawarman yang mengetahui adanya kekerasan seksual maupun menjadi korban kekerasan seksual untuk segera melapor melalui hotline whatsapp Satgas PPKS Unmul 0851-7691-9149 dan/atau instagram @SatgasPPKS.Unmul.
6. Laporan yang disampaikan oleh saksi dan/atau pelapor disertai jaminan keberlanjutan studi/dan atau pekerjaan, serta tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. (redaksi)

Sirana.id

Sirana.id

Ada beberapa alasan nama Sirana disematkan untuk portal ini. Dari selatan provinsi Kalimantan Timur yaitu Kabupaten Paser, Sirana adalah satu dari jenis anggrek yang terkenal keindahannya di Cagar Alam Teluk Adang. Lalu, Rana adalah nama yang dari berbagai bahasa, memiliki makna indah, anggun, riang, dan pemberani. Dari nama ini, Sirana bersemangat menjadi media yang memberi warna berbeda untuk Kalimantan Timur. Mungkin tidak jadi yang tercepat atau terbesar, tapi bisa menjadi oase baru di dunia jurnalistik Kalimantan Timur. Sirana akan berusaha terus berdaya dan bersuara menyajikan liputan yang nyaman dibaca untuk semua Temanrana

Related Posts

Dayang Donna faroek saat konferensi pers KPK (sirana.id)
Kalimantan Timur

Dayang Donna Ditahan KPK Terkait Izin Usaha Pertambangan 2013-2018

10 September 2025
Anak Gajah Tari yang ditemukan mati (Foto: TN Tesso Nilo)
Nasional

Selamat Jalan Gajah Tari, si Penyuka Gula Merah

10 September 2025
Jalan longsor dekat tambang batu bara di Kutai Timur (foto: Adpim Pemprov Kaltim)
Kalimantan Timur

Realita Akses Kalimantan Timur, Tambang Elit, Jalan Sulit

10 September 2025
Next Post
Air laut di Tepi Pantai Maratua berwarna Tosca dan menyenangkan dilihat. (dok: Sirana.id)

Ancaman Banjir Rob Turut Hantui Pesisir Kalimantan

Pembangkit listrik tenaga surya di Pulau Maratua. (Dok: Sirana.id)

Indonesia Tambah 217,7 MW PLT EBT Baru

Diseminasi naskah akademik soal minyak jelantah (Dok: Traction Energy Asia)

Minyak Jelantah, Antara Komoditas dan Limbah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Dayang Donna faroek saat konferensi pers KPK (sirana.id)

Dayang Donna Ditahan KPK Terkait Izin Usaha Pertambangan 2013-2018

1 day ago
Anak Gajah Tari yang ditemukan mati (Foto: TN Tesso Nilo)

Selamat Jalan Gajah Tari, si Penyuka Gula Merah

1 day ago
Jalan longsor dekat tambang batu bara di Kutai Timur (foto: Adpim Pemprov Kaltim)

Realita Akses Kalimantan Timur, Tambang Elit, Jalan Sulit

1 day ago
(Ferry Irwandi melakukan aksi/instagram irwandiferry)

Hentikan Upaya Kriminalisasi Ferry Irwandi dan Usut Teror terhadap Direktur Imparsial

2 days ago

Kategori

  • Advertorial
  • Ceritarana
  • Dinas Pariwisata Kukar
  • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kukar
  • Diskominfo Kukar
  • Dispora Kukar
  • Kalimantan Timur
  • Nasional
  • Potretrana
  • Ranamendalam
  • Ranaterkini
  • Uncategorized

Berita Populer

industri batu bara Kaltim (sirana.id)
Ceritarana

Permintaan Batu Bara Menurun, Anak Muda Kaltim Harus Bersiap

by Sirana.id
5 June 2025
0

SAMARINDA - Sejak era sebelum kemerdekaan, pertambangan dahulu jadi daya tarik Kalimantan Timur. Sisa industri pertambangan batu...

para perempuan yang memperjuangkan pemulihan ekosistem di Teluk Balikpapan, dalam sebuah aksi pad 2024 lalu. (Foto; Nofiyatul Chalimah)

Krisis Iklim dan Kerentanan Ganda Perempuan

12 June 2025
ilustrasi salah satu fakultas universitas Mulawarman/sirana.id)

Tujuh Perguruan Tinggi di Kaltim ini, Mahasiswa Barunya Tak Perlu Bayar UKT

17 June 2025
Tongkang batu bara yang melintas di perairan Kaltim (Sirana.id)

Orang Kaya di Indonesia dan 221 Ribu Rakyat Miskin Kaltim

28 September 2024
Nelayan dan kapal tongkang di Teluk Balikpapan (Foto: Nofiyatul Chalimah)

Memperjuangkan Kehidupan di Teluk Balikpapan dan Ambisi Pembangunan IKN

19 February 2025

Topik

adat advertorial anak balikpapan banjir batu bara berau BMKG bps kaltim BRIN cuaca demonstrasi diskominfo kukar gempa ikn indonesia jurnalis kalimantan timur kaltim kekerasan komnas perempuan krisis iklim kukar Kutai Kartanegara maratua masyarakat adat muara badak muara kaman orangutan pantai maratua pekerja perempuan perubahan iklim pesut mahakam pilkada pulau maratua reset indonesia samarinda sampah sirana.id tambang universitas mulawarman walhi kaltim wisata yayasan mitra hijau
SIRANA.ID

Sirana.id adalah media lokal di Kalimantan Timur yang hadir dengan semangat edukasi dan sumber informasi bagi publik Kalimantan Timur. Sirana berupaya memberikan ruang lebih besar bagi perempuan.

Follow sosial media kami:

Berita Terkini

  • Dayang Donna Ditahan KPK Terkait Izin Usaha Pertambangan 2013-2018
  • Selamat Jalan Gajah Tari, si Penyuka Gula Merah
  • Realita Akses Kalimantan Timur, Tambang Elit, Jalan Sulit

Kategori

  • Advertorial
  • Ceritarana
  • Dinas Pariwisata Kukar
  • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kukar
  • Diskominfo Kukar
  • Dispora Kukar
  • Kalimantan Timur
  • Nasional
  • Potretrana
  • Ranamendalam
  • Ranaterkini
  • Uncategorized
  • Tentang Sirana
  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami

© 2025 Sirana.id . All rights reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ranamendalam
  • Ceritarana
  • Ranaterkini
  • Potretrana
  • Advertorial
    • Dinas Pariwisata Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
    • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kukar

© 2025 Sirana.id . All rights reserved