Kutai Kartanegara – Keberadaan Satuan Tugas Perlindungan Masyarakat (Satgas Linmas) di Kutai Kartanegara dianggap penting. Sehingga, Pemkab Kukar melalui Satpol PP Kukar tengah memproses pembuatan satgas linmas tingkat kecamatan di Kutai Kartanegara.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Sunggono yang membuka Rapat kerja pembentukan Satuan Tugas Perlindungan Masyarakat (Satgas Linmas) berdasarkan Permendagri no: 26 tahun 2020 dan konsolidasi indikator Trantibum, pada Minggu (10/11/2024) tersebut.
Ketua panitia pelaksana M Nasir melaporkan kegiatan raker yang diselenggarakan Satpol PP Kukar ini diikuti 20 camat dan 20 Kasi Trantib se Kukar, dengan tujuan Pembentukan Satgas Linmas kecamatan dan menyamakan persepsi indikator trantibum dalam aplikasi si Becik satu data.
Sekda Sunggono dalam arahannya mengatakan Keberadaan Satpol PP dan Satlinmas dalam membantu masyarakat dalam hampir disemua lini kehidupan bermasyarakat adalah pengabdian yang sangat mulia. Satpol PP dan Satlinmas hadir ditengah masyarakat harus menjadi contoh yang baik dalam kehidupan bermasyarakat. Untuk dapat memenuhi harapan masyarakat maka perlu adanya pola sikap dan pola tindak yang harus dimiliki oleh Satpol PP dan Satlinmas yakni memiliki unsur humanis, berdedikasi, disiplin dan tegas.
Pola sikap dan perilaku serta kualitas sumber daya manusia harus benar-benar diperhatikan sehingga mampu menjalankan tugas, kewajiban, serta kewenangannya yang secara tegas telah tertuang dalam peraturan perundang-undangan. Selain itu sarana prasarana yang memadai juga harus disediakan.
“Dengan demikian kehadiran Satuan Polisi Pamong Praja dan Satlinmas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat benar-benar dapat dirasakan di seluruh lapisan,” ujarnya.
Untuk mencapai maksud tersebut, Sunggono mengharapkan kepada Satpol PP, untuk senantiasa menciptakan jalinan kerjasama yang harmonis, saling mendukung dengan tetap terkoordinasi secara baik dan bertanggungjawab dalam mengelola penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman khususnya dalam melayani kepentingan dan kebutuhan masyarakat. (advetorial/Diskominfo Kukar)