TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) memberikan tenggat waktu enam bulan kepada Penjabat Kepala Desa Long Beleh Modang untuk mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Antar Waktu. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala DPMD Kukar, Arianto, usai pelantikan di Pendopo Odah Etam pada Senin (26/5/2025).
“Kami memberikan waktu enam bulan kepada Long Beleh Modang untuk mempersiapkan segala hal terkait pemilihan kepala desa definitif,” tegas Arianto. Pelantikan ini dinilai penting untuk mengembalikan fungsi pemerintahan desa yang sempat vakum selama satu bulan sejak terbitnya SK pengangkatan. “Selama masa transisi ini, Pj Kades harus segera memulai pelayanan masyarakat dan pengelolaan anggaran yang tertunda,” tambahnya.
Selain pelantikan Pj Kades, acara ini juga sekaligus melantik 12 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pergantian Antar Waktu (PAW) yang tersebar di delapan kecamatan. “Pelantikan ini merupakan syarat hukum agar tugas pemerintahan desa dapat berjalan secara sah dan efektif,” jelas Arianto.
Para anggota BPD PAW yang baru dilantik diharapkan dapat mendukung penyelenggaraan Musyawarah Desa (Musdes) khusus, termasuk pembentukan Koperasi Merah Putih sebagai wadah penguatan ekonomi desa. “BPD memiliki peran strategis dalam mendorong partisipasi masyarakat dan pengawasan kinerja pemerintahan desa,” ujar Arianto.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten juga sedang menyelesaikan review Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa sebagai konsekuensi perubahan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun. “Penyesuaian dokumen RPJM Desa ini penting sebagai pedoman pembangunan hingga tahun 2027,” pungkas Arianto menutup pernyataannya. (Adv/DPMD Kukar)