JAKARTA – Amnesty International Indonesia menilai Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu menunjukkan kepekaan terhadap kemungkinan status korban dalam kasus warga negara Indonesia (WNI) yang berada di pusat penipuan daring di Kamboja. Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menanggapi pernyataan Ketua OJK yang menyebut para WNI tersebut sebagai pelaku yang harus diproses hukum.
Menurut Usman, menyimpulkan mereka bukan korban merupakan pernyataan yang tergesa-gesa dan mengabaikan realitas perbudakan modern. Ia menilai pandangan tersebut berisiko mengalihkan fokus pemerintah dari akar persoalan utama, yakni tindak pidana perdagangan orang (TPPO), yang termasuk pelanggaran HAM berat.
Ia merujuk pada definisi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang perdagangan orang, yang menegaskan bahwa persetujuan korban menjadi tidak relevan jika terdapat unsur ancaman, kekerasan, pemaksaan, penculikan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, atau pemanfaatan kondisi rentan.
Hasil investigasi Amnesty International menunjukkan banyak individu di kompleks penipuan daring di Kamboja berada dalam ancaman kekerasan untuk menjalankan pekerjaan. Bahkan mereka yang mengetahui jenis pekerjaan yang akan dilakukan tetap berpotensi menjadi korban pelanggaran HAM lain, seperti kerja paksa, penyiksaan, perbudakan, dan perlakuan tidak manusiawi.
Amnesty juga menilai pelabelan ribuan WNI yang melarikan diri dan meminta perlindungan ke KBRI sebagai kriminal murni merupakan generalisasi berbahaya yang berpotensi melanggar prinsip perlindungan korban perdagangan orang.
Laporan investigasi Amnesty sebelumnya mengungkap pola kerja paksa di pusat penipuan daring, mulai dari rekrutmen manipulatif, penyiksaan, hingga praktik jual-beli manusia antar sindikat. Dalam konteks ini, individu yang bekerja di bawah ancaman fisik dipandang sebagai korban, bukan semata pelaku kejahatan.
Pernyataan Ketua OJK dinilai berpotensi bertentangan dengan Prinsip dan Pedoman HAM dan Perdagangan Orang dari OHCHR, yang menekankan korban tidak boleh dituntut atas tindakan ilegal yang dilakukan akibat situasi perdagangan orang. Prinsip serupa juga tercantum dalam Pasal 14 Konvensi ASEAN tentang Perdagangan Orang.
Amnesty mendorong negara, termasuk OJK dan aparat penegak hukum, memfokuskan penindakan pada sindikat perdagangan manusia, bukan korban. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia juga didorong memperkuat pencegahan dan pemulihan TPPO.
Sebelumnya, Ketua OJK Mahendra Siregar menyatakan WNI di pusat penipuan daring di Kamboja termasuk pelaku dan perlu diproses hukum. Sementara itu, KBRI Phnom Penh melaporkan terus menerima WNI yang keluar dari sindikat tersebut, dengan 1.440 orang datang pada 16–20 Januari 2026. (Sirana.id)















