Tenggarong – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tengah mempersiapkan terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) yang secara tegas melarang praktik pungutan liar (pungli) dalam kegiatan wisuda dan kebutuhan operasional sekolah menengah. Langkah ini diambil sebagai respons atas berbagai keluhan masyarakat mengenai tingginya biaya wisuda yang memberatkan orang tua siswa.
Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, menjelaskan bahwa pergub ini akan mengatur secara rinci pelarangan penyelenggaraan wisuda secara mewah oleh sekolah. Menurutnya, acara kelulusan sebaiknya dilaksanakan dengan sederhana sebagai bentuk pengakuan atas prestasi siswa tanpa membebani keuangan orang tua. “Wisuda bukan ajang pamer yang mengharuskan biaya besar. Kami ingin memastikan momen kelulusan tetap bermakna tanpa memberatkan,” ujar Seno Aji.
Pergub tersebut juga akan mencakup sanksi tegas bagi kepala sekolah dan guru yang terbukti melakukan pungli, mulai dari sanksi administratif hingga pemecatan. Selain itu, sekolah dilarang membebankan biaya tambahan kepada siswa untuk berbagai kebutuhan seperti pembelian gorden, lemari kelas, kipas angin, wastafel, atau Lembar Kerja Siswa (LKS). Seluruh kebutuhan operasional sekolah harus dibiayai melalui dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA).
Seno Aji menekankan bahwa kewenangan Pemprov Kaltim dalam pergub ini hanya mencakup sekolah tingkat SMA, SMK, dan SLB. Sementara untuk jenjang SD dan SMP, kebijakan serupa menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota. Aturan ini sekaligus memperkuat ketentuan yang telah diatur dalam Surat Edaran Kemendikbud Nomor 14 Tahun 2023 dan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang larangan pungutan di sekolah.
Untuk memastikan implementasi pergub berjalan efektif, Pemprov Kaltim akan membentuk tim pengawas independen yang bertugas memantau pelaksanaannya di lapangan. Masyarakat juga diberikan akses untuk melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal pengaduan resmi. Evaluasi berkala akan dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi guna memastikan tidak ada lagi praktik pungli yang memberatkan orang tua siswa.
Pergub ini ditargetkan akan terbit pada kuartal kedua tahun 2025 setelah melalui proses harmonisasi dengan berbagai pemangku kepentingan di sektor pendidikan. Dengan adanya aturan ini, Pemprov Kaltim berharap dapat menghemat pengeluaran orang tua siswa yang selama ini harus mengeluarkan biaya wisuda berkisar antara Rp500.000 hingga Rp2 juta per siswa. (Advertorial/Diskominfo Kukar)