Tenggarong – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Sunggono, menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Kukar Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna ke-IV yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar pada Senin (24/3/2025).
Rapat tersebut dipimpin oleh Plt. Ketua DPRD Kukar, Junadi, didampingi Wakil Ketua sementara, Aini Faridah, serta dihadiri oleh 26 anggota DPRD dan sejumlah perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kukar. Acara diawali dengan pembacaan tata tertib (tatib) oleh Sekretaris Dewan (Sekwan), M. Ridho Darmawan.
Dalam laporannya, Sunggono menjelaskan bahwa kinerja Pemkab Kukar pada tahun 2023 dan 2024 mengalami peningkatan yang signifikan, sebagaimana dibuktikan dengan berbagai penghargaan yang diterima di tingkat regional maupun nasional.
“Tahun Anggaran 2024 sendiri mengangkat tema Pembangunan Ekonomi Unggulan Berbasis Desa dan Kecamatan, dan bukti keberhasilan tersebut dengan berbagai penghargaan yang diterima, baik di tingkat regional maupun nasional,” katanya.
Sunggono juga mengungkapkan bahwa realisasi Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) tahun 2024 mencapai Rp 12.702.063.635.451,50 dari target Rp 14.312.025.946.608,00 atau sekitar 88,75 persen. Sementara itu, realisasi belanja daerah tercatat sebesar Rp 12.808.056.939.981,10 dari target Rp 14.531.000.000.000,00 atau sekitar 88,14 persen.
Ia menegaskan bahwa penyampaian LKPJ ini merupakan bagian dari mekanisme akuntabilitas publik guna memberikan transparansi kepada masyarakat dan DPRD. “Jadi dari semua yang telah disampaikan mengenai capaian dan kinerja Pemkab Kukar selama tahun anggaran 2024 tadi, semoga ke depannya lebih baik,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa LKPJ ini disusun sesuai dengan amanat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, yang mewajibkan kepala daerah untuk melaporkan kinerja pemerintahan kepada DPRD sebagai bagian dari transparansi publik.
“LKPJ ini sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kukar Idaman. Dan Alhamdulillah, hampir seluruh target kinerja kita telah tercapai pada tahun 2024. Hanya sebagian kecil yang belum terpenuhi karena beberapa kendala tertentu,” jelasnya.
Sementara itu, Plt. Ketua DPRD Kukar, Junadi, menekankan bahwa LKPJ merupakan bentuk pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan selama satu tahun anggaran.
Ia juga menegaskan bahwa kepala daerah memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, laporan keterangan pertanggungjawaban, serta ringkasan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(Sekda Menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban/Istimewa)“Penyampaian LKPJ ini merupakan refleksi hubungan antara kepala daerah dengan DPRD sebagai penyelenggara pemerintahan daerah dalam konteks kesetaraan dan kemitraan eksekutif dan legislatif,” katanya. (Advertorial/Diskominfo Kukar)















