Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menghadiri Ekspose Hasil Pemetaan Batas Delineasi di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang digelar di Hotel Fugo Samarinda, Senin, 25 November 2024. Acara ini juga mencakup pelatihan pemanfaatan data spasial berbasis aplikasi Android.
Hadir dalam kegiatan tersebut Edy Santoso, Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kukar, didampingi Dedy Juniansyah dan Anton Sudarwo dari Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Kukar. Direktur Pertanahan IKN, Firyadi, membuka acara yang turut dihadiri kepala desa dan perangkat desa dari wilayah Samboja, Samboja Barat, Muara Jawa, dan Loa Duri Ilir, serta pejabat dari Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Firyadi menjelaskan, pemetaan ini bertujuan untuk mempertegas batas wilayah IKN yang telah diubah berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023. Perubahan ini mengurangi luas wilayah IKN dari 256.142 hektare menjadi 252.660 hektare.
“Kegiatan ini juga bagian dari penegasan batas wilayah administrasi IKN dengan skala peta 1:10.000,” ujar Firyadi.
Kepala Bidang Penataan Ruang Kukar, Edy Santoso, menyatakan bahwa pemerintah daerah masih memiliki kesempatan memberikan masukan sebelum aturan baru UU IKN diterapkan pada 2025.
“Sinkronisasi batas wilayah Kukar yang masuk dalam IKN menjadi fokus utama. Masukan kami akan menjadi bagian dari proses finalisasi aturan,” kata Edy.
Ia menambahkan, pemetaan batas delineasi memiliki beberapa manfaat utama, antara lain Penentuan Kepemilikan Tanah untuk Mengurangi konflik terkait batas tanah. Lalu, perencanaan Penggunaan Lahan. Pengelolaan Sumber Daya Alam, Pemberian Hak dan Sertifikasi Tanah: Memperkuat kepastian hukum bagi pemilik tanah. Serta Pembaruan Informasi Pertanahan dan Pencegahan Sengketa Tanah
Kegiatan pemetaan ini dilakukan melalui beberapa tahapan, termasuk persiapan data spasial, penentuan garis batas melalui ground check, penyusunan laporan, hingga penyampaian hasil akhir.
Perangkat desa juga mendapatkan pelatihan penggunaan aplikasi Avenza untuk mendukung pemanfaatan data spasial. Pelatihan ini diharapkan meningkatkan pemahaman perangkat desa terhadap batas wilayah yang menjadi bagian dari IKN. (advertorial/Diskominfo Kukar)















