Aliansi Dosen ASN Kemdiktisaintek Seluruh Indonesia (ADAKSI) menuntut pemerintah segera membayarkan tunjangan kinerja (Tukin) bagi dosen ASN Kemdiktisaintek sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Dalam keterangan persnya, ADAKSI menjelaskan Tukin adalah hak yang telah dijamin oleh UU No. 5 Tahun 2014 Pasal 80 tentang Aparatur Sipil Negara, namun hingga kini, dosen ASN Kemdiktisaintek tidak pernah menerima hak tersebut, baik sebelum maupun setelah diberlakukannya undang-undang tersebut.
Ketidakadilan ini semakin mencolok karena dosen ASN di kementerian lain telah menerima Tukin sejak tahun 2012. Bahkan, aturan pelaksanaan teknis pembayaran yang diatur dalam Permendikbud No. 49 Tahun 2020 juga belum direalisasikan. Hal ini menunjukkan adanya pengabaian terhadap hak dosen ASN yang telah diamanatkan secara hukum.
ADAKSI menyatakan dukungan penuh kepada Tim Hukum Kemdiktisaintek yang sedang menyusun draf Peraturan Presiden (Perpres) baru terkait pembayaran Tukin. Perpres ini harus menghapus klausul pengecualian yang selama ini menjadi hambatan dalam pemberian Tukin kepada dosen di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) berstatus Badan Layanan Umum (BLU) dan Badan Hukum (BH). Dengan demikian, seluruh dosen ASN, termasuk yang diperbantukan di Perguruan Tinggi Swasta (PTS), dapat menerima Tukin tanpa pengecualian.
Ketidakmerataan dalam pemberian Tukin telah menciptakan berbagai masalah, mulai dari proses panjang pemberian remunerasi di PTN BLU hingga kesenjangan antar kampus dalam hal pendapatan. Selain itu, banyak dosen menerima remunerasi di bawah standar kelas jabatan mereka, sehingga berdampak pada kesejahteraan dan motivasi kerja. Kampus sering kali harus menaikkan biaya pendidikan atau menerima mahasiswa baru dalam jumlah besar untuk menutupi kekurangan tersebut, yang pada akhirnya mengganggu tugas dosen dalam menjalankan tridharma perguruan tinggi.
ADAKSI menegaskan bahwa Tukin adalah hak dasar yang harus diterima oleh semua dosen ASN di Kemdiktisaintek, terlepas dari status perguruan tinggi tempat mereka mengabdi. Tukin ini seharusnya dibayarkan melalui APBN, sehingga tidak membebani perguruan tinggi dengan keharusan mencari pendapatan tambahan. Dengan pembayaran Tukin yang merata dan adil, diharapkan dapat tercipta ekosistem pendidikan tinggi yang lebih baik dan berkeadilan di Indonesia.
Jika pemerintah tidak memberikan kejelasan terkait revisi anggaran sebesar Rp57 triliun untuk pembayaran Tukin hingga 24 Januari 2025, ADAKSI akan menggelar aksi nasional secara serentak. Langkah ini dilakukan demi memperjuangkan hak-hak dosen ASN Kemdiktisaintek yang selama ini terabaikan. (*)














