TENGGARONG – Isu perdagangan orang masih menjadi ancaman bagi perempuan dan anak. Maka dari itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Satgas ini, juga turut membantu para korban untuk melapor. Sebab, pada kasus seperti ini, banyak korban yang takut melapor. Termasuk memberi edukasi dan mendorong keberanian para korban.
“Kami berupaya agar pencegahan dan penanganan kasus TPPO dapat menyentuh hingga akar rumput, mulai dari kesadaran keluarga dan lingkungan terdekat,” kata Plt Kepala DP3A Kukar, Hero Suprayetno pada sosialisasi dan Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Jumat 01 November 2024 di Hotel Grand Elty Singgasana, Tenggarong
Perdagangan orang merupakan bentuk modern dari perbudakan manusia. Padahal, tiap manusia memiliki hak asasi manusia dan mestinya merdeka. Namun, sayangnya masih ada kasus perdagangan orang di berbagai tempat. Paling banyak menyasar perempuan dan anak. Maka dari itu, dengan terbentuknya Satgas TPPO, diharapkan upaya perlindungan bakal lebih kuat. Sehingga, dapat mencegah perdagangan orang, sekaligus memastikan hak-hak perempuan dan anak di wilayah Kukar terlindungi. Namun untuk keberhasilan satgas ini, pemerintah tidak bisa sendirian. Diperlukan sinergi berbagai pihak di Kutai Kartanegara. Mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, swasta, dan masyarakat umum.
Selain itu, untuk mengantisipasi kasus perdagangan orang, membentuk satgas bukan cara satu-satunya yang dilakukan pemerintah. Edukasi juga jadi cara penting untuk menghindari kasus perdagangan orang. Maka dari itu, Kukar juga telah melakukan berbagai sosialisasi terkait risiko dan bahaya perdagangan orang. Sosialisasi ini pun juga menyasar pelajar-pelajar dan masyarakat umum di Kutai Kartanegara. (Advertorial/Diskominfo Kukar)