TENGGARONG – Keberadaan Dokumen Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (DDDTLH) Kukar, penting untuk keberlangsungan kondisi lingkungan yang berkelanjutan. Pasalnya, DDDTLH sangat penting bagi perencanaan wilayah, pengelolaan sumber daya alam, dan pelaksanaan pembangunan berkelanjutan. Karena mencakup analisis ketersediaan dan keterbatasan sumber daya serta dampak aktivitas manusia terhadap lingkungan.
Sekretaris Daerah Kukar Sunggono menjelaskan, manfaat DDDTLH diantaranya, sebagai dokumen Perencanaan Tata Ruang yaitu Memastikan pembangunan sesuai dengan kapasitas lingkungan yang ada. Diperlukan untuk Pengendalian Dampak Lingkungan atau Mengidentifikasi potensi dampak negatif terhadap lingkungan sebelum aktivitas berlangsung. Dokumen ini juga diarahkan sebagai Perlindungan Ekosistem dan Keanekaragaman Hayati, diantaranya Menjaga kelestarian ekosistem yang penting untuk mendukung kehidupan dan mencegah kepunahan spesies. Serta Optimalisasi Penggunaan Sumber Daya Alam, yaitu Menggunakan sumber daya alam secara efisien dan berkelanjutan.
“Pastinya DDDTLH disusun dalam rangka menyediakan dokumen yang digunakan sebagai dasar bagi pemerintah daerah dalam perencanaan pembangunan wilayah, perizinan usaha, serta pengawasan terhadap aktivitas yang dapat menimbulkan dampak lingkungan,” ujarnya saat menghadiri Konsultasi Publik Dokumen Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (DDDTLH) Kukar, Senin (11/11/24).
Sunggono menjelaskan, konsultasi publik dalam penyusunan DDDTLH merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa dokumen ini memenuhi kebutuhan semua pemangku kepentingan dan mempertimbangkan berbagai perspektif yang relevan. Terutama dari masyarakat setempat yang terkena dampak langsung.
Konsultasi publik memungkinkan pemerintah dan penyusun dokumen untuk mendapatkan data lokal yang mungkin tidak tersedia dalam sumber data umum. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan diperoleh informasi informasi penting diantaranya, Data dan Masukan Lokal yang Akurat, Meningkatkan Akurasi dan Relevansi DDDTLH, Meningkatkan Partisipasi dan Dukungan Masyarakat, Mengidentifikasi Potensi Konflik dan Menyusun Solusi Lebih Awal, Memperkuat Transparansi dan Akuntabilitas, Mengintegrasikan Perspektif Sosial, Ekonomi, dan Budaya. Serta mengoptimalkan Implementasi dan Efektivitas Kebijakan Lingkungan. (Advertorial/Diskominfo Kukar)