Perjuangan aktivis pembela HAM masih menghadapi tantangan berat. Termasuk di Kalimantan Timur, yang punya beberapa catatan buruk. Dari kriminalisasi hingga pembunuhan yang tak jelas ujungnya hingga sekarang.
Secara keseluruhan, Amnesty International mencatat lima bentuk serangan terhadap pembela HAM, seperti pelaporan ke polisi, penangkapan, kriminalisasi, intimidasi dan serangan fisik serta serangan terhadap lembaga tempat pembela HAM bekerja.
Dalam catatan Amnesty International di Indonesia, sebanyak 41 pembela HAM termasuk, di antaranya, 21 anggota masyarakat adat, tujuh nelayan dan delapan tokoh masyarakat dilaporkan ke polisi selama periode Januari hingga Juni 2025.
Di sisi lain, Kalimantan Timur juga termasuk tak adem ayem. Di provinsi ini, kasus kriminalisasi juga menimpa nelayan. Seperti empat nelayan di Muara Badak, Kutai Kartanegara yang dipolisikan setelah protes terhadap dugaan pencemaran oleh perusahaan minyak milik negara yang berdampak pada budidaya kerang dara mereka. M Yusuf, M Said, M Yamin, dan H Tarre dilaporkan ke polisi oleh PHSS karena dianggap masuk tanpa izin ke area pengeboran milik mereka.
Dalam wawancaranya ke awak media beberapa waktu lalu, M Yusuf memaparkan ratusan kepala keluarga terdampak dari dugaan pencemaran oleh perusahaan minyak tersebut.
“Kerugian diperkirakan mencapai Rp68,4 miliar akibat gagal panen,” sambungnya.
Selain nasib nelayan yang dipolisikan karena memperjuangkan hak mereka dan lingkungan hidup di Muara Badak, warga Desa Telemow yang tak jauh dari Ibu Kota Nusantara (IKN) juga mengalami nasib hampir mirip sejak tahun lalu. Pada Maret 2025, empat warga Desa Telemow ditahan. Mereka dijerat dengan dalih pengancaman dan penyerobotan lahan. Warga Desa Telemow, terus memperjuangkan hak tanah mereka dari klaim Hak Guna Bangunan (HGB) PT ITCIKU. Ada 93 KK yang berada di 83,55 hektare terancam tergusur.
Warga pun was-was dan tak bisa berkebun. Akses jalan ke kebun diblokir. Mereka juga tak bisa bawa parang ke kebun. Sebab, mereka khawatir nanti dituduh mau mengancam pekerja dan jadinya dikriminalisasi. Seperti beberapa rekan mereka.
Bahkan, sudah bertahun-tahun mereka tak bisa menanam padi.
Tak hanya ancaman bui atau sumber nafkah. Nyawa Rusel di Muara Kate, Paser pun hilang karena memperjuangkan haknya. Dia dibunuh pada November 2024, karena menolak jalan umum jadi jalan hauling batu bara.
Namun, hingga kini hasil penyelidikan belum menemukan titik terang. Bahkan, meskipun Wapres Gibran Rakabuming pada Juni lalu sudah berdialog dengan warga Muara Kate dan berjanji akan menindaklanjutinya. Tak hanya janji dari Wapres, warga Muara Kate juga sudah menelan janji dari Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud soal pengawalan kasus yang tak kunjung ada titik terangnya hingga saat ini. (Sirana.id)















