TENGGARONG – Pemerintah Desa Muara Muntai Ilir, Kecamatan Muara Muntai, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), telah menyelesaikan proses pembentukan kepengurusan Koperasi Merah Putih. Meskipun demikian, proses legalisasi melalui akta notaris masih dalam tahap penyelesaian.
Kepala Desa Muara Muntai Ilir, Arifadin Nur, mengungkapkan bahwa pembentukan koperasi ini merupakan langkah strategis untuk mendorong perekonomian masyarakat. “Koperasi Merah Putih ini program positif dan efektif untuk membangkitkan perekonomian warga,” ujar Arifadin, Sabtu (26/7/2025). Ia menjelaskan bahwa target penyelesaian akta notaris sebenarnya direncanakan pekan ini, namun terdapat beberapa kendala teknis yang menyebabkan prosesnya sedikit tertunda.
Koperasi yang sedang dalam proses legalisasi ini akan berfokus pada pengembangan sektor perikanan, yang menjadi tulang punggung ekonomi desa. Rencananya, koperasi akan menyediakan layanan penyuluhan bibit unggul, pengadaan pakan ikan berkualitas, serta membeli hasil panen ikan dari para pembudidaya di desa tersebut. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta rantai nilai yang lengkap dari hulu hingga hilir.
Arifadin juga menekankan bahwa kehadiran koperasi ini tidak akan tumpang tindih dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang sudah berjalan. “Kita sekat tugas dan fungsinya agar tidak terjadi tumpang tindih dengan BUMDes,” jelasnya. Pembagian peran yang jelas antara koperasi dan BUMDes diharapkan dapat menciptakan sinergi yang positif bagi penguatan ekonomi desa.
Keberadaan Koperasi Merah Putih ini diharapkan tidak hanya mampu meningkatkan pendapatan masyarakat, tetapi juga mendukung program ketahanan pangan desa. “Semoga koperasi ini bisa mendorong ekonomi kerakyatan di Desa Muara Muntai Ilir,” pungkas Arifadin dengan penuh harap. Dengan segera terselesaikannya proses legalitas, koperasi ini dapat segera beroperasi dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan warga. (Adv/DPMD Kukar)














