SELAIN – kekerasan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), bentuk-bentuk kekerasan lainnya yang juga harus menjadi perhatian adalah kekerasan berbasis gender online (KBGO). KBGO, menurut Ratna, dapat terjadi pada semua kelompok umur, namun lebih rentan pada anak usia remaja. Data Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional menunjukkan adanya peningkatan KBGO dalam 3 tahun terakhir pada kelompok usia 25-29 tahun.
“Penggunaan media sosial yang sangat masif juga memiliki pengaruh, dampak, dan risiko yang cukup kuat untuk memunculkan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan. Ini menunjukkan pentingnya literasi dan edukasi tentang keamanan digital kepada perempuan dan komunitas-komunitas perempuan lainnya sebagai bentuk pencegahan dan proteksi terhadap jenis kekerasan ini,” ujar Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Ratna Susianawati.
Sementara itu, Komisioner Komnas Perempuan, Veryanto Sitohang, membenarkan bahwa kekerasan terhadap perempuan masih menjadi masalah yang terus terjadi, bahkan setiap harinya. Berdasarkan catatan Komnas Perempuan, ada 4 bentuk kekerasan terhadap perempuan yang menjadi pusat perhatian publik. Pertama adalah KDRT, kedua kekerasan seksual, KBGO, dan yang terbaru adalah femisida.
“Jika kita lihat dalam KDRT, perlu dipahami bahwa satu korban bisa mengalami satu, dua, bahkan tiga bentuk kekerasan. Bahkan, tidak hanya satu kali, tetapi bisa berulang. Selain itu, ada kekerasan seksual. Adanya UU TPKS justru membuat korban semakin berani untuk melaporkan kekerasan seksual yang dialami. Publik semakin menyadari bahwa kekerasan seksual tidak boleh dinormalisasi. Kami mengapresiasi juga Kemen PPPA yang bekerja keras untuk itu dan menyelesaikan aturan turunan UU TPKS,” jelas Komisioner Komnas Perempuan, Veryanto Sitohang. (Sirana.id)
Baca juga: Mencari Ruang Aman Bagi Perempuan Pekerja















