Samarinda — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur resmi menerbitkan Surat Edaran Gubernur yang melarang peredaran dan perdagangan daging anjing serta kucing di seluruh wilayah Kalimantan Timur. Kebijakan ini diambil sebagai langkah perlindungan terhadap kesehatan masyarakat sekaligus upaya menjamin keamanan pangan yang beredar di tengah masyarakat.
Penerbitan surat edaran tersebut menegaskan komitmen Pemprov Kaltim dalam menjaga kesehatan publik dan memastikan bahwa produk hewan yang dikonsumsi masyarakat aman serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini dikoordinasikan melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kalimantan Timur dan ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota, serta perangkat daerah terkait di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.
Larangan ini menjadi bagian dari penguatan pengawasan terhadap lalu lintas produk hewan, baik yang masuk, keluar, maupun beredar di wilayah Kalimantan Timur. Pemerintah daerah menekankan bahwa produk hewan yang diperdagangkan harus memenuhi prinsip Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH), demi melindungi konsumen dari risiko kesehatan.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa anjing dan kucing tidak termasuk dalam kategori hewan ternak penghasil pangan. Oleh karena itu, daging dari kedua jenis hewan tersebut tidak diperuntukkan untuk dikonsumsi oleh masyarakat. Peredaran dan perdagangannya dinilai berpotensi menimbulkan risiko kesehatan, termasuk ancaman penyakit hewan menular yang dapat berdampak pada manusia.
Selain aspek keamanan pangan, kebijakan ini juga mencerminkan kepedulian pemerintah daerah terhadap kesejahteraan hewan. Dengan adanya larangan ini, diharapkan praktik perdagangan yang tidak sesuai dengan prinsip kesehatan dan perlindungan hewan dapat ditekan secara bertahap.
Pemprov Kaltim juga meminta pemerintah kabupaten dan kota untuk aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat serta para pelaku usaha terkait kebijakan tersebut. Pengawasan di lapangan diharapkan dapat ditingkatkan sesuai dengan kewenangan masing-masing daerah agar kebijakan ini dapat diterapkan secara efektif.
Melalui langkah ini, Pemprov Kalimantan Timur menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan berkelanjutan bagi masyarakat, sekaligus memastikan bahwa konsumsi pangan hewani di daerah ini memenuhi standar kesehatan dan keamanan yang telah ditetapkan. (sirana.id)















