TENGGARONG — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar) mulai menerapkan enam Standar Pelayanan Minimum (SPM) di setiap Posyandu, sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2024.
Langkah ini bertujuan memperluas peran Posyandu, dari yang semula hanya sebagai pusat pelayanan kesehatan ibu dan anak, kini menjadi pusat koordinasi pelayanan publik di berbagai sektor.
Enam bidang SPM yang diterapkan meliputi:
- Pendidikan,
- Kesehatan,
- Ketenteraman dan Ketertiban Umum,
- Perumahan dan Permukiman,
- Sosial,
- Pekerjaan Umum.
“Posyandu tidak hanya fokus pada kesehatan. Ke depan, ia akan menjadi pusat layanan terpadu di tingkat desa dan kelurahan,” ujar Kepala DPMD Kukar, Arianto, Senin (12/5/2025).
Ia menjelaskan, ada enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terlibat dalam implementasi ini. DPMD bertindak sebagai koordinator dan pembina kelembagaan, sementara setiap OPD menangani urusan sesuai tupoksinya.
“Koordinasi antar-OPD menjadi kunci sukses pelaksanaan. DPMD akan memastikan semua kegiatan berjalan sinkron,” jelas Arianto.
Transformasi fungsi Posyandu ini diyakini akan meningkatkan kualitas layanan dasar bagi masyarakat desa dan mempercepat pencapaian indikator pembangunan manusia di Kukar.
“Dengan sinergi lintas sektor, Posyandu akan menjadi ujung tombak pelayanan publik yang menyentuh langsung kehidupan warga,” pungkasnya. (Adv/DPMD Kukar)















