TENGGARONG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengadakan Rapat Evaluasi Hasil Strata Daya sebagai bagian dari strategi penataan dan penguatan lembaga kemasyarakatan. Kegiatan yang berlangsung di Ballroom Elty Singgasana, Tenggarong pada Rabu (28/5/2025) ini melibatkan perwakilan Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kukar.
Kabid Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa DPMD Kukar, Asmi Riyandi Elvandar, menjelaskan bahwa rapat evaluasi ini merupakan tahap akhir dari program Strata Daya yang bertujuan menata kembali eksistensi dan legalitas lembaga kemasyarakatan di wilayah Kukar. “Ini adalah tahapan akhir dalam upaya penataan lembaga kemasyarakatan di Kabupaten Kutai Kartanegara,” tegas Asmi.
Menurut Asmi, selama ini masih terdapat persoalan mendasar terkait keabsahan lembaga kemasyarakatan yang perlu diselesaikan. Ia menekankan pentingnya landasan hukum yang jelas dalam pembinaan lembaga kemasyarakatan agar peran dan fungsinya dapat optimal. Regulasi yang menjadi acuan meliputi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta turunannya, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 dan Peraturan Bupati Kukar Nomor 38 Tahun 2022.
“Ketiga regulasi ini menjadi pedoman dalam mengatur lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan, termasuk lembaga adat yang merupakan bagian penting dari struktur sosial masyarakat di tingkat lokal,” jelas Asmi.
Dalam pelaksanaan program Strata Daya, DPMD Kukar memfokuskan penataan pada delapan wilayah prioritas yang tersebar di kawasan hulu, tengah, dan pesisir. Pendekatan ini dilakukan untuk memastikan penataan berjalan merata, mencakup baik desa maupun kelurahan. Delapan wilayah tersebut antara lain Desa Kota Bangun II, Desa Rapak Lambur, Desa Loa Pari, Kelurahan Timbau, Kelurahan Muara Jawa Tengah, Desa Liang Ulu, Desa Perangat Selatan, dan Desa Gas Alam Badak I.
“Kami ingin pendekatannya komprehensif, tidak hanya berfokus pada desa tetapi juga kelurahan mengingat lembaga kemasyarakatan ada di kedua wilayah tersebut,” ujar Asmi.
Asmi menyebutkan Desa Loa Pari sebagai salah satu contoh desa yang paling siap dalam implementasi program ini. DPMD telah melakukan kunjungan langsung dan melihat antusiasme tinggi dari pemerintah desa dan BPD setempat. “Di Desa Loa Pari, kami telah mengikuti proses pembahasan rancangan peraturan desa tentang lembaga kemasyarakatan. Kolaborasi yang solid antara pemerintah desa dan BPD di sini patut menjadi contoh bagi desa dan kelurahan lainnya,” pungkas Asmi.
Dengan terlaksananya rapat evaluasi ini, DPMD Kukar berharap penataan lembaga kemasyarakatan dapat berjalan lebih efektif dan memberikan dampak positif bagi penguatan struktur sosial masyarakat di tingkat lokal. (Adv/DPMD Kukar)