Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengadakan Pra Forum Perangkat Daerah sebagai tindak lanjut dari hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan. Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual pada Selasa (25/2/25) di Ruang Rapat Lantai 1 Bappeda, Kompleks Perkantoran Bupati Kukar.
Forum ini dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, serta dihadiri oleh para Asisten Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kukar, Kepala Perangkat Daerah, Camat, serta Lurah dan Kepala Desa, baik secara langsung maupun daring.
Dalam paparannya, Sekda Kukar menekankan pentingnya perencanaan partisipatif sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Ia menjelaskan bahwa pendekatan partisipatif dalam perencanaan pembangunan melibatkan berbagai pemangku kepentingan guna menampung aspirasi masyarakat serta meningkatkan rasa memiliki terhadap kebijakan yang dihasilkan.
Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa peningkatan kualitas perencanaan pembangunan daerah memerlukan sinkronisasi antara kebijakan sektoral dan kebijakan pembangunan kewilayahan. Hal ini dapat dicapai melalui penguatan proses partisipatif serta analisis berbasis data yang akurat dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Dalam upaya memperkuat peran kecamatan, Sekda Kukar menekankan pentingnya optimalisasi tugas camat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Camat memiliki peran koordinatif dalam pelaksanaan pemerintahan di wilayahnya, termasuk penyediaan data pembangunan yang valid dan terkini. Selain itu, camat juga berperan dalam mengintegrasikan kebijakan pemerintah daerah dan desa agar lebih selaras dan efektif dalam pengalokasian anggaran.
Di sisi lain, Kepala Perangkat Daerah diharapkan dapat mencermati seluruh usulan masyarakat yang telah dibahas di tingkat kecamatan. Usulan tersebut perlu ditelaah dan diverifikasi berdasarkan pendekatan teknis dengan tetap mengedepankan prinsip pemerataan dan keadilan dalam pembangunan. Selain itu, setiap kebijakan harus selaras dengan target kinerja yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan daerah dan perangkat daerah (RPJMD/Renstra-PD).
Sekda Kukar juga mengingatkan bahwa dalam setiap tahapan perencanaan, penting untuk memperhatikan pedoman pencegahan korupsi serta memastikan indikator-indikator yang relevan telah diterapkan secara optimal. (Adv)