KASUS viral murid perempuan dengan gurunya di Gorontalo, berkaitan dengan dugaan child grooming. Bukanlah hubungan suka sama suka selayaknya dua manusia dewasa. Polres Gorontalo pun sudah menahan guru yang merupakan tersangka pada kasus ini.
Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman, menyampaikan bahwa saat ini pihaknya (Polres Gorontalo) tengah menerima dan menangani kasus tersebut dengan laporan Polisi Nomor : LP/B/199/IX/2024/SPKT/Polres Gorontalo/Polda Gorontalo, tanggal 23 September 2024.
“Mereka melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 8 orang, termasuk pelapor serta terlapor. Dan kami telah menetapkan status tersangka inisial DH dengan pasal yang dipersangkakan yakni pasal 81 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, diancam dengan penjaranya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” ujar Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres Gorontalo menguraikan bahwa kronologis kejadian yaitu pada awal tahun 2022, korban memang mulai dekat dengan tersangka DH. Sehingga pada bulan September keduanya sudah menjalin asmara. Sedangkan perbuatan persetubuhan pertama kali dilakukan sekitar bulan Januari 2024, dan terakhir pada bulan September 2024 dilakukan di salah satu rumah teman korban di wilayah Kecamatan Limboto Barat. Perbuatan itu sempat direkam menggunakan Handphone oleh teman korban, tanpa sepengetahuan dari korban dan tersangka.
Kapolres juga menambahkan bahwa pihaknya telah menyita beberapa barang bukti terkait dengan perkara tersebut, serta melakukan penahanan terhadap tersangka di rumah tahanan Polres Gorontalo.
“Terkait kasus ini, kami juga sudah menyita beberapa barang bukti dan melakukan penahanan terhadap tersangka di rutan Polres Gorontalo,” jelasnya.
Dugaan grooming pun mencuat. Soal grooming, Beberapa waktu lalu Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar menjelaskan lebih lanjut seorang anak dapat menjadi korban child grooming yaitu pada kondisi ketika seseorang mencoba membangun hubungan saling percaya dengan anak-anak dengan tujuan untuk melecehkan korban.
“Korban seringkali tidak sadar telah menjadi korban grooming,” jelasnya.
Melansir laman Halodoc, istilah child grooming mengacu pada keadaan ketika seseorang mencoba membangun hubungan saling percaya dengan seorang anak (yang bukan darah dagingnya). Bagi para pelaku tindakan tersebut, hal ini bertujuan agar pada nantinya, pelaku dapat melakukan tindak pelecehan seksual terhadap anak tersebut.
Child grooming dapat terjadi dalam berbagai bentuk dan bisa dilakukan oleh siapa saja. Mulai dari guru, pelatih olahraga, hingga orang tak dikenal. Selain memanipulasi untuk tujuan seksual, pelaku tindakan ini juga umumnya secara sengaja memainkan emosi anak atau melakukan kekerasan psikis. Hal ini pada akhirnya dapat membuat si anak terpuruk secara mental.
Perlu diketahui bahwa pelaku child grooming dapat membangun koneksi dan kepercayaan dengan anak dan keluarganya dalam rentang waktu yang lama. Mulai dari berminggu-minggu hingga bahkan bertahun-tahun.
Sebagai contoh, hal ini mungkin dapat terjadi, jika seorang pelaku child grooming berteman dengan sebuah keluarga, dan memiliki hubungan yang luar biasa dengan anak tersebut. Nantinya, pelaku tindakan ini mungkin akan bertahap menghabiskan lebih banyak waktu dengan anak tersebut.
Hal ini bertujuan untuk membangun pondasi kepercayaan yang kuat pada sang anak. Dengan demikian, pelaku dapat leluasa melakukan pelecehan seksual di kemudian hari. (Sirana.id)