Muara Badak – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Kartanegara Sunggono secara simbolis menyerahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan kepada 4 orang peserta BPJS di Gedung BPU Desa Badak Baru, Kecamatan Muara Badak, Minggu ( 24/11).
Sunggono juga menambahkan bahwa penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja rentan dilakukan oleh pemerintah daerah sebagai bentuk kepedulian kepada para pekerja rentan.
“Program ketenagakerjaan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dengan cara melindungi hak-hak mereka dan menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman, sehat, serta adil,” kata Sunggono.
Pekerja rentan adalah pekerja yang memiliki kondisi kerja yang belum sesuai standar terutama dari aspek perlindungannya. Berpenghasilan dibawah upah minimum yang berlaku, dan memiliki risiko tinggi.
Pekerja rentan sering kali menghadapi gejolak ekonomi, sementara kesejahteraan mereka masih belum memadai. Meski demikian, mereka tetap berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan manfaat berupa uang tunai atau layanan perawatan untuk kecelakaan kerja. Sementara itu, Jaminan Kematian (JKM) memberikan manfaat berupa uang tunai kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia. Maka dari itu, dalam momen ini Sunggono juga menyerahkan santunan jaminan kematian atau penerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp42 juta kepada ahli waris Lahmudin salah seorang warga Desa Badak Baru yang meninggal akibat kecelakaan.
Selama ini, pekerja rentan belum sepenuhnya mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan tersebut. Oleh karena itu, demi memenuhi hak mereka sebagai warga negara Indonesia, pemerintah hadir untuk memberikan perlindungan bagi pekerja rentan.
Sebagai langkah nyata, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara telah mengalokasikan anggaran untuk membayar iuran program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan. Anggaran ini bersumber dari APBD serta sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat. (Advertorial/Diskominfo Kukar)