Tenggarong – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah, membuka Kukar Berzakat Tahun 2025 dengan tema “Cahaya Zakat, bagi Muzaki dan Mustahik” pada Kamis (20/3/25) di Pendopo Wakil Bupati Kukar. Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Sekda Kukar Sunggono, serta perwakilan instansi dan lembaga terkait. Kegiatan diawali dengan pembayaran zakat oleh Bupati Edi Damansyah dan Sekda Sunggono, dilanjutkan dengan pembacaan Kalam Ilahi oleh Nur Rizki AzkiyaEl Shadry, juara 1 cabang 1 juz dan tilawah Putri MTQ tingkat Kabupaten Kukar tahun 2025.
Dalam acara tersebut, diberikan penghargaan kepada beberapa kategori Muzaki terbaik. Untuk kategori OPD, penghargaan diberikan kepada Sekretariat Daerah Kabupaten Kukar, Dinas PU, dan Dispora Kukar. Sementara itu, untuk kategori kecamatan, penghargaan diberikan kepada Kecamatan Loa Kulu dan Kecamatan Tenggarong. Kategori instansi vertikal dimenangkan oleh Kementerian Agama Kabupaten Kukar dan Pengadilan Agama, sedangkan kategori perumda diberikan kepada Perumda Tirta Mahakam. Untuk kategori masjid, penghargaan diberikan kepada Masjid KH. M. Sadjid Kelurahan Baru dan Masjid Al Munawwarah Kelurahan Loa Ipuh.
Acara juga diisi dengan penyerahan bantuan UPZIS dari Bank Kaltimtara serta bantuan biaya program bedah rumah sebanyak 2 unit senilai Rp100 juta oleh Bank Syariah Indonesia (BSI). Selain itu, dilakukan penandatanganan MoU perjanjian kinerja antara BAZNAS dan Pemerintah Kabupaten Kukar Tahun 2025. MoU ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan sinergi dan akuntabilitas pengelolaan zakat di Kukar.
Dalam sambutannya, Bupati Edi Damansyah menekankan bahwa zakat merupakan pilar ekonomi yang berlandaskan prinsip keadilan. “Zakat memiliki peran ganda untuk meningkatkan kesejahteraan secara merata dan menekan angka kemiskinan,” ujarnya. Ia mengajak seluruh pihak untuk memaksimalkan potensi zakat di Kabupaten Kukar, terutama melalui BAZNAS sebagai lembaga resmi pengelola zakat.
Pemerintah Kabupaten Kukar telah memberikan dukungan penuh terhadap pengelolaan zakat, yang diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Zakat pada Badan Amil Zakat Nasional Daerah. “Regulasi ini diharapkan dapat mempertegas peran, tugas, dan fungsi BAZNAS sebagai lembaga penyelenggara dan pengelola zakat, infak, sedekah (ZIS), serta dana sosial keagamaan lainnya (DSKL) di tingkat Kabupaten Kukar,” jelas Edi.
Bupati Edi juga mengajak seluruh pekerja dan perusahaan yang beroperasi di Kukar untuk berzakat di wilayah tersebut. “Berzakatlah di tempat bekerja agar lebih berkah. Bekerja di Kukar, maka berzakatlah di Kukar,” pesannya. Ia menegaskan bahwa penyaluran ZIS melalui BAZNAS terdata secara digital melalui Sistem Manajemen Informasi BAZNAS (SIMBA), yang memudahkan Muzaki
Edi Damansyah menyampaikan keyakinannya bahwa BAZNAS Kukar telah berkomitmen untuk mengelola zakat secara transparan dan akuntabel. “BAZNAS Kukar sudah tidak diragukan lagi. Tantangannya adalah membangun kepercayaan, dan Alhamdulillah, BAZNAS Kukar telah membuktikan komitmennya,” ungkapnya. Ia menekankan pentingnya penyaluran ZIS melalui lembaga resmi yang diatur oleh undang-undang untuk memastikan manfaatnya dirasakan secara optimal oleh mustahik. (Advertorial/Diskominfo Kukar)















