SAMARINDA – Terlihat baik-baik saja, namun Kaltim menyimpan luka warganya yang tak bebas beribadah. Sewindu lalu, sebuah bom meledak di depan gereja Oikumene di Samarinda, dengan korban mayoritas adalah anak-anak yang tengah menunggu ibadah gereja.
Tetapi, tidak hanya itu. Contoh lain adalah gereja-gereja juga tak terbangun karena tak diizinkan warga sekitar. Seperti GPdI Jemaat Pniel Bengkuring, Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) di Kelurahan Rapak Dalam, Gereja Kemah Injil Indonesia (GKII) Bukit Zaitun di Kelurahan Karang Asam, atau yang terbaru penolakan gereja Toraja di Sei Keledang.
Meskipun sama-sama berstatus warga negara, minoritas pun, susah mendapatkan haknya. Koodinator Aliansi Advokasi Kebebasan Beribadah Kaltim, Hendra Kusuma pun menilai, pemerintah tak benar-benar memberikan perhatian. Dalam pilkada seperti ini, para paslon pun, tak memberikan perhatian pada minoritas.
“Padahal, jadi gubernur atau wali kota, artinya jadi pemimpin untuk semuanya. Bukan hanya kelompok tertentu saja,” kata dia dalam diskusi Ngobrol Pilkada (Ngopi) pada Jumat (11/10).
Dalam riset Setara Institut soal Kota Toleran 2023, tak ada Kota di Kalimantan Timur yang masuk 30 besar dari 94 kota di Indonesia. Tertinggi ada Samarinda yang menempati urutan 34 dalam peringkat kota toleran. Lalu, Bontang, di urutan 53, dan Balikpapan di peringkat 80. Hal ini menunjukkan, pekerjaan rumah soal memastikan kebebasan beragama dan beribadah masih panjang.
Padahal keragaman dan perbedaan itu niscaya. Hendra menambahkan, kebebasan beragama dan beribadah juga tidak ada tanda-tanda membaik jika Rancangan Perpres soal Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama bakal ditandangani Jokowi.
Pasalnya, rancangan perpres menunjukkan aturan bermasalah. Seperti Aturan itu juga merugikan penghayat kepercayaan karena tidak melibatkan penghayat kepercayaan dalam Forum Kerukunan Umat Beragama. Dalam konferensi pers pada 6 Oktober 2024 lalu, Sekretaris Jenderal Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia atau MLKI, Is Werdiningsih mengatakan raperpres menutup peluang bagi penghayat kepercayaan untuk terlibat dalam FKUB.
Selain itu, tentang syarat pendirian rumah ibadah yakni 90/60 atas persetujuan warga tetap dipertahankan. Raperpres ini kini sudah di meja Presiden Joko Widodo. Pasal yang paling ditolak masyarakat sipil itu mengatur tentang syarat khusus pendirian rumah ibadah, meliputi daftar nama pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang. Hal itu dibuktikan dengan KTP dan surat keterangan domisili yang diterbitkan pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah desa/kelurahan atau kecamatan.
Lalu, daftar nama masyarakat yang menyetujui pendirian rumah ibadah paling sedikit 60 orang. Hal itu dibuktikan dengan KTP dan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah desa/kelurahan. Pasal inilah yang kerap jadi momok. Seperti yang terjadi di Samarinda.
Sementara itu, akademisi Universitas Mulawarman Safaranita mengatakan, kebebasan beragama dan beribadah tentu berkaitan erat dengan politik.
“Sebab, semua hal di hidup kita berkaitan dengan hasil kebijakan pemerintah dan bagaimana politik itu berjalan,” ungkapnya.
Melihat bagaimana para pasangan calon (paslon) menjadikan kepentingan minoritas itu juga jadi tolok ukur kemampuan mereka. Meskipun diakui, minoritas bukan isu populis. Namun, kewajiban mereka yang jadi pemerintah nanti, menjamin kehidupan beragama dan beribadah yang bebas untuk rakyatnya. (Sirana.id)















