KUKAR – Anak yatim piatu menjadi golongan rentan kekerasan. Mereka tidak berdaya tanpa orangtua yang jadi pelindung. Mereka yang ada di sekitar anak yatim piatu, bisa jadi bukannya menolong, tetapi justru jadi predator anak.
Seperti yang diduga dilakukan pria 25 tahun di Loa Janan. Bukannya melindungi, dia justru memerkosa seorang anak yatim piatu berusia 6 tahun. Dalam rilis polres Kukar pada Selasa (1/10/2024), Polsek Loa Janan (Kukar) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemerkosaan, yang diduga pemerkosaan itu terjadi sejak Oktober 2023 hingga Januari 2024.
Pengungkapan kasus bermula dari pelapor yang membawa korban ke puskesmas pada 27 Maret 2024. Setelah diperiksa, ditemukan infeksi dan robekan di kemaluan korban. Korban kemudian mengakui bahwa ia telah diperkosa tersangka. Atas dasar pengakuan korban, pelapor segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Loa Janan.
Unit Reskrim Polsek Loa Janan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Dwi Handono, segera melakukan penyelidikan dan bekerja sama dengan Polsek Mardinding di Sumatera Utara untuk menangkap tersangka. Tersangka berhasil diamankan di desa Mardinding, Kabupaten Tanah Karo, Provinsi Sumatera Utara, dan dibawa ke Polsek Loa Janan untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam penanganan kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar baju rok panjang berwarna merah dan satu lembar celana dalam wanita. Tersangka dijerat dengan Pasal 76D UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI No. 23 Tahun 2002, dengan ancaman hukuman berat atas tindakannya.
Kapolsek Loa Janan, AKP Iswanto, menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
“Kami berharap proses hukum ini dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarga serta mencegah kejadian serupa di masa depan,” ujar Iswanto.
Anak yatim piatu menjadi golongan yang rentan kekerasan di segala aspek. Kasus kekerasan masih jadi ancaman perempuan dan anak di Kaltim. Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemenppa) RI, mencatat 660 kasus kekerasan di Kalimantan Timur, selama 2024 ini. Sebanyak 627 perempuan jadi korban. Pelaku pun mayoritas orang dekat. Hal ini menunjukkan, Perempuan masih dalam bayang-bayang kekerasan. Masih merujuk data Kemenppa RI, pelaku kekerasan masih mayoritas laki-laki.
Namun, kasus kekerasan bukan soal statistik. Tetapi bagaimana kehidupan perempuan dan anak yang belum sepenuhnya aman di negeri ini. Juga trauma yang didera. Tanggung jawab negara dan masyarakat pun harus ada. Untuk memastikan, kehidupan yang aman dan nyaman untuk mereka.
Namun, sayangnya jejak negara soal perlindungan anak yatim piatu tak banyak dalam publikasi. Sirana menemukan, pemberitaan soal upaya negara terhadap anak yatim piatu banyak muncul pada 2021 dan 2022 yang berkaitan dengan kasus kematian covid-19 yang menyebabkan ribuan anak menjadi yatim piatu. Sedangkan, sisanya kata kunci yatim piatu banyak muncul dalam publikasi kegiatan bakti sosial yang dilakukan lembaga pemerintahan. (Sirana.id)