Pusat Penelitian Hak Asasi Manusia dan Multikulturalisme Tropis (PusHAM-MT) Universitas Mulawarman menyampaikan keprihatinan sekaligus kritik terhadap pemasangan pagar kawat berduri di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur menjelang rencana aksi masyarakat pada 21 April, sebagaimana diberitakan oleh Tribun Kaltim.
Pemasangan kawat berduri tersebut dinilai sebagai langkah yang berlebihan dalam merespons rencana penyampaian aspirasi publik. Pendekatan keamanan yang cenderung represif secara simbolik justru berpotensi menciptakan jarak psikologis antara pemerintah dan masyarakat, serta memunculkan kesan bahwa aspirasi warga dipandang sebagai ancaman, bukan bagian sah dari praktik demokrasi.
Kebebasan Berpendapat sebagai Hak Konstitusional
Hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum telah dijamin secara tegas dalam berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28E ayat (3), yang menegaskan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat;
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang menyatakan bahwa demonstrasi, unjuk rasa, pawai, rapat umum, dan mimbar bebas merupakan bentuk penyampaian pendapat yang dilindungi hukum;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 23 ayat (2), yang menjamin kebebasan setiap orang untuk memiliki, mengemukakan, dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nurani.
Dalam perspektif hukum HAM nasional, negara tidak hanya berkewajiban untuk menghormati, tetapi juga melindungi dan memenuhi hak kebebasan berpendapat. Oleh karena itu, pendekatan pengamanan yang bersifat intimidatif dapat dikategorikan sebagai pembatasan yang tidak proporsional apabila tidak didasarkan pada ancaman nyata terhadap keamanan dan ketertiban umum.
Pemerintah Didorong Fokus pada Substansi Aspirasi
Alih-alih membangun pembatas fisik, pemerintah daerah diharapkan membuka ruang dialog dan lebih memfokuskan perhatian pada substansi tuntutan masyarakat. Demokrasi yang sehat tercermin dari kemampuan pemerintah dalam menerima dan merespons kritik secara terbuka, bukan melalui simbol-simbol pengamanan yang berlebihan.
PusHAM-MT Universitas Mulawarman menegaskan bahwa:
- Penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional warga negara;
- Negara wajib menjamin keamanan aksi tanpa melakukan tindakan yang bersifat intimidatif;
- Pemerintah daerah perlu mengedepankan pendekatan dialogis dan partisipatif.
PusHAM-MT juga mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk meninjau kembali kebijakan pengamanan yang berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan demokrasi.
Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk komitmen akademik dalam mengawal nilai-nilai konstitusi dan perlindungan hak asasi manusia di Kalimantan Timur. RA/Sirana.id












