Samarinda, 8 Maret 2026 – Hari Perempuan Sedunia, menyuarakan berbagai persoalan yang masih dihadapi perempuan. Dalam pernyataan sikap bertajuk “Melawan Penghancuran Atas Tubuh”, menyoroti berbagai bentuk kontrol dan kekerasan terhadap tubuh, reproduksi, serta seksualitas perempuan yang dinilai masih terus terjadi.
Koalisi Masyarakat Sipil Setara menyebut, kontrol terhadap tubuh perempuan tidak hanya berdampak pada kekerasan langsung, tetapi juga berkontribusi pada meningkatnya kasus femisida, baik secara langsung maupun tidak langsung. Namun hingga kini, negara dinilai belum membentuk mekanisme Femicide Watch untuk mendokumentasikan, mencegah, serta menangani kasus pembunuhan terhadap perempuan.
Selain itu, sejumlah kebijakan hukum juga dianggap masih menempatkan perempuan sebagai objek moralitas. Dalam KUHP baru misalnya, isu aborsi masih diposisikan dalam pendekatan kriminalisasi, bukan sebagai bagian dari hak reproduksi perempuan. Sementara itu, meski KUHAP baru memuat jaminan hak bagi perempuan yang berhadapan dengan hukum, dukungan anggaran untuk layanan korban dinilai belum memadai.
Koalisi juga menyoroti kondisi pekerja perempuan yang dinilai semakin rentan akibat kebijakan ekonomi yang mendorong sistem kerja fleksibel. Praktik kontrak pendek, outsourcing, hingga kerja informal membuat banyak buruh perempuan berada dalam situasi tanpa kepastian kerja dan pendapatan. Kondisi ini diperparah dengan beban kerja panjang serta tanggung jawab domestik yang masih melekat.
Menurut mereka, berbagai sektor industri seperti garmen, tekstil, elektronik, makanan dan minuman, hingga sektor tambang dan perkebunan menjadi ruang di mana eksploitasi terhadap pekerja perempuan kerap terjadi.
Kerentanan juga dialami pekerja rumah tangga (PRT) yang bekerja di ruang privat tanpa pengawasan memadai. Hingga kini, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang telah diperjuangkan lebih dari dua dekade belum juga disahkan, sehingga perlindungan bagi PRT dinilai masih sangat minim.
Koalisi turut menyoroti program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai memunculkan persoalan baru, mulai dari kualitas makanan hingga dampaknya terhadap mata pencaharian perempuan seperti pedagang kantin dan penjual sayur. Selain itu, program tersebut juga dianggap berpotensi menggeser anggaran pendidikan karena sebagian besar pendanaannya berasal dari sektor tersebut.
Di sisi lain, proyek-proyek ekstraktif seperti pertambangan dan perkebunan juga disebut berdampak besar pada kehidupan perempuan. Perampasan tanah, air, dan hutan dinilai merusak ruang hidup yang selama ini menjadi sumber penghidupan perempuan. Tidak jarang, perempuan yang menolak proyek tersebut justru menghadapi intimidasi hingga kriminalisasi.
Maka dari itu Koalisi Masyarakat Sipil Setara mengajak seluruh elemen rakyat untuk bersatu menyerukan perlawanan dan Kami dari Kaltim menuntut keadilan dan kebebasan bagi perempuan, dengan begitu kami juga menuntut dan menyerukan :
- Percepat pembentukan dan penguatan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di seluruh institusi pendidikan tanpa intervensi birokrasi, guna menjamin kampus sebagai ruang yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk intimidasi maupun predator seksual.
- Hentikan segala bentuk pembungkaman, intimidasi, dan kriminalisasi terhadap perempuan serta masyarakat yang berjuang mempertahankan tanah dan ruang hidupnya dari perampasan paksa oleh persekutuan negara dan korporasi.
- Segera bentuk mekanisme Femicide Watch nasional sebagai instrumen resmi untuk mendokumentasikan, mencegah, dan memutus rantai pembunuhan terhadap perempuan (femisida), serta menjamin pemulihan total bagi keluarga korban.
- Hentikan praktik ekstraktivisme dan penghancuran lingkungan yang secara sistemik menghancurkan kedaulatan pangan dan sumber air, di mana perempuan selalu menjadi pihak pertama yang menanggung beban kerusakan ekologis tersebut.
- Batalkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang membebani anggaran pendidikan, mengabaikan keragaman pangan lokal, serta mematikan mata pencaharian perempuan pedagang kecil demi ambisi rantai pasok industri besar.
- Segera sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), RUU Perlindungan Masyarakat Adat, dan RUU Anti-Diskriminasi, serta maksimalkan implementasi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan jamin akses perlindungan bagi korban
- Tindak tegas pelaku kekerasan seksual dengan membangun sistem perlindungan yang transparan, akuntabel, serta berpihak pada korban.
- Jamin Hak Pekerja Perempuan secara Mutlak: Pastikan perlindungan penuh bagi pekerja perempuan dari segala bentuk eksploitasi dan kekerasan. Jamin hak atas cuti maternitas, cuti haid, dan cuti hamil tanpa potongan upah, serta hapus segala syarat rekrutmen yang diskriminatif.
- Pendidikan Gratis, Inklusif, dan Berperspektif Gender: Wujudkan pendidikan gratis yang demokratis dan mendorong kesadaran kritis. Terapkan akses kesehatan seksual dan reproduksi (SRHR) yang menyeluruh, ilmiah, dan berbasis hak asasi manusia di semua jenjang pendidikan.
- Tuntaskan Pelanggaran HAM dan Lawan Pemutihan Sejarah: Tuntaskan seluruh kasus pelanggaran HAM masa lalu dan masa kini secara adil. Kami menolak keras segala upaya pemutihan atau penulisan ulang sejarah yang mengaburkan fakta kekerasan negara terhadap perempuan; sejarah harus diakui sebagai dasar pemulihan korban.
- Hentikan Diskriminasi Sistemik: Akhiri kebijakan yang mendiskriminasi kelompok LGBTQIA+, ODHA/ODHIV, penyandang disabilitas, serta minoritas agama. Negara wajib memberikan jaminan penuh atas hak sipil, politik, sosial, dan ekonomi bagi seluruh warga negara tanpa kecuali.
- Kembalikan Kedaulatan Politik dari Imperialisme: Tuntut Presiden Prabowo untuk menarik diri dari ketergantungan pada kebijakan ekonomi global yang eksploitatif (seperti kesepakatan dagang yang merugikan/BOP). Negara harus berhenti menghamba pada kepentingan imperialis dan kembali pada politik luar negeri yang mendukung perdamaian dunia.
Melalui pernyataan ini, mereka mengajak seluruh masyarakat untuk bersatu melawan berbagai bentuk ketidakadilan yang masih dialami perempuan. (RA/Sirana.id)















